Allianz Wealthlink Prestige Life II

Perlindungan untuk Pengembangan Kekayaan Masa Depan Anda dan Keluarga

Perlindungan Efisien

1 Polis memberi ketengangan untuk perlindungan saat usia produktif dan potensi Nilai Investasi saat masa tua

Potensi Investasi Optimal

105% alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi sejak Tahun Polis ke-6 dan seterusnya

Manfaat Bonus Persistensi

Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 70% dari Premi Dasar Berkala di akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) sesuai dengan ketentuan Polis

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Asuransi Jiwa Allianz Indonesia

placeholder.png

Penyesuaian kembali Nilai Uang Pertanggungan

Nilai Uang Pertanggungan akan kembali seperti semula (yang sebelumnya telah dikurangi Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang telah dibayarkan) akan kembali seperti semula, untuk perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa jika Tertanggung masih bertahan hidup selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal terdiagnosa Penyakit Kritis

placeholder.png

Layanan Bantuan Medis

Akses informasi dan bantuan medis seluruh dunia

placeholder.png

Manfaat Penyakit Kritis

Tertanggung bisa mendapatkan manfaat Penyakit Kritis untuk salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan (advanced)

    Informasi Lainnya

    Produk

    Cara Pendaftaran

    Ringkasan Informasi Produk

    Syarat dan Ketentuan

  • Tabungan Emas adalah produk dan layanan berbasis Syariah yang memungkinkan Nasabah untuk melakukan kegiatan investasi emas secara digital melalui Aplikasi OCBC mobile.
  • Nabung emas terjangkau mulai dari Rp10.000.
  • Saldo Tabungan Emas tercermin dalam bentuk gramasi emas dan nilai rupiahnya.
  • Tabungan Emas aman untuk investasi karena fisik emas dijamin 100% di Pegadaian.
  • Jual beli emas dengan harga kompetitif.
  • Channel Penjualan: OCBC mobile
  • How to Apply: Pembukaan Rekening melalui OCBC mobile
  • Setoran Awal: Minimal Rp10.000 / Maksimal 10 gram
  • Layanan yang diberikan:
    • Registrasi dan Beli Emas
    • Top-up Emas
    • Jual Emas
    • Status Transaksi Emas
  • Ketentuan top-up: Min. Rp10.000 / maks. 100 gram (per hari) atau maks Rp50.000.000 (per transaksi)
  • Minimal penjualan: 0,01 gram
  • Biaya Titipan (tahunan) : Gratis tahun pertama, tahun berikutnya Rp30.000/tahun
  • Biaya Cetak Buku: Rp10.000 (di Outlet Pegadaian)
  • Biaya Penutupan Rekening: Rp30.000 (di Outlet Pegadaian)
  • Cetak Emas: Minimal 1 gram, maksimal 100 gram
  • Saldo Mengendap: 0,05 gram
  1. Nasabah yang ingin memiliki layanan Tabungan Emas terlebih dulu wajib memiliki:
    1. Rekening Bank OCBC dalam mata uang Rupiah, sebagai rekening relasi (“Rekening Relasi”).
    2. Aplikasi OCBC mobile.
  2. Proses KYC

    Untuk keperluan data oleh pihak Pegadaian, pada saat akan melakukan registrasi dan transaksi pertama kali, Nasabah wajib melakukan verifikasi data Nasabah dengan langkah sebagai berikut:

    1. E-KTP
      Upload E-KTP, Input NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
    2. Foto selfie + E-KTP
      Upload foto selfie dengan E-KTP
    3. Pemilihan Outlet Pegadaian
      Nasabah wajib memilih Outlet Pegadaian untuk pengambilan buku tabungan dan fisik emas apabila Nasabah ingin melakukan cetak buku tabungan atau cetak fisik emas. Pemilihan Outlet Pegadaian ini bersifat tetap dan tidak dapat diubah di kemudian hari kecuali ditentukan lain oleh Pegadaian.

Tabungan Emas

RIPLAY Tabungan Emas
RIPLAY Tabungan Emas

RIPLAY Tabungan Emas

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas
Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas

Tabungan Emas

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas OCBC
Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas OCBC

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas OCBC

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian
Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian

Pertanyaan populer tentang Allianz Wealthlink Prestige Life II

Alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi pada tahun pertama adalah 70% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-2 hingga ke-5 adalah 95% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-6 dan seterusnya adalah 105% dari Premi Dasar Berkala. Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku

Pertanggungan Tambahan yang dapat dipilih seperti manfaat 100 kondisi penyakit kritis (CI 100), manfaat pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi terdiagnosa penyakit kritis / cacat tetap total (Payor Benefit) dan pembayaran biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan (Prime Medical Protection)

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.

Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :

  • Memberikan kepada Relationship Manager atau cabang OCBC, untuk diteruskan tersebut ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • Mengirimkan langsung ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Daftar Allianz Wealthlink Prestige Life II sekarang!