FWD Multiple Protection

Proteksi Maksimal untuk Kini dan Nanti

Perlindungan Hingga 65 Penyakit Kritis

Perlindungan terhadap 50 jenis Penyakit Kritis major, 15 jenis Penyakit Kritis minor, dan manfaat meninggal dunia hingga usia 80 tahun.

Manfaat Hingga 420% Uang Pertanggungan

Melindungi hingga tiga kali Penyakit Kritis major dan satu kali Penyakit Kritis minor tanpa mengurangi manfaat perlindungan manfaat lainnya.

Fleksibilitas dalam memilih Masa Pembayaran Premi

Terdapat pilihan Masa Pembayaran Premi mulai dari 5, 10, atau 20 tahun untuk menyesuaikan kebutuhanmu

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Fleksibel

Tersedia dengan pilihan “against payment – DP” atau “against acceptance – DA”

placeholder.png

Reputasi Baik

Memiliki jaringan luas dengan bank koresponden luar negeri

placeholder.png

Terpercaya

Transaksi dijalankan oleh staf professional yang berpengalaman

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan FWD Multiple Protection

  • Mata Uang: Rupiah
  • Premi:
    Tersedia pilihan Masa Pembayaran Premi 5, 10, dan 20 tahun
  • Usia Masuk Tertanggung:
    • Masa Pembayaran Premi 5 tahun : 30 hari – 65 tahun (ulang tahun terakhir)
    • Masa Pembayaran Premi 10 tahun : 30 hari – 60 tahun (ulang tahun terakhir)
    • Masa Pembayaran Premi 20 tahun : 30 hari – 50 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 18 tahun
  • Masa Asuransi: Hingga Usia Tertanggung 80 tahun
  • Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp250.000.000 – Rp5.000.000.000

Brosur

Brosur FWD Multiple Protection
Brosur FWD Multiple Protection

Brosur FWD Multiple Protection

Produk asuransi ini diterbitkan oleh PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") yang direferensikan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk ("OCBC") kepada nasabahnya. Produk ini bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh OCBC sehingga OCBC tidak memiliki kewajiban apapun dan tidak menjamin apapun atas Produk Asuransi ini. Produk Asuransi dan Dana yang melekat pada Produk Asuransi ini juga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia (Lembaga Penjamin). OCBC tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan FWD Insurance sSimpananehubungan dengan produk asuransi tersebut. Penggunaan logo OCBC hanya sebatas wujud kerja sama antara OCBC dengan FWD Insurance dalam menawarkan Produk Asuransi. FWD Insurance merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya Asuransi dan biaya komisi/imbal jasa bagi pihak OCBC.

Ringkasan Informasi Produk

FWD Multiple Protection
FWD Multiple Protection

FWD Multiple Protection

Tanya OCBC

Pemeriksaan kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

  • Manfaat Meninggal Dunia: 100% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Penyakit Kritis Major: 100% Uang Pertanggungan, maksimal 3x klaim
  • Manfaat Penyakit Kritis Minor: 20% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Pembebasan Premi: Pembebasan Premi Lanjutan
  • Manfaat Akhir Masa Asuransi: 100% Premi yang telah dibayarkan

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah

Melengkapi dokumen klaim yang tercantum pada Polis, memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke PT FWD Insurance Indonesia, atau dapat mengirimkan langsung ke PT FWD Insurance Indonesia dengan alamat berikut:

FWD Insurance Indonesia
UP: Claim Individu

Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Lot 10, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

FWD Multiple Protection

Please change placeholder