FWD Multiple Protection

Proteksi Maksimal untuk Kini dan Nanti

Perlindungan Hingga 65 Penyakit Kritis

Perlindungan terhadap 50 jenis Penyakit Kritis major, 15 jenis Penyakit Kritis minor, dan manfaat meninggal dunia hingga usia 80 tahun.

Manfaat Hingga 420% Uang Pertanggungan

Melindungi hingga tiga kali Penyakit Kritis major dan satu kali Penyakit Kritis minor tanpa mengurangi manfaat perlindungan manfaat lainnya.

Fleksibilitas dalam memilih Masa Pembayaran Premi

Terdapat pilihan Masa Pembayaran Premi mulai dari 5, 10, atau 20 tahun untuk menyesuaikan kebutuhanmu

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT FWD Insurance Indonesia

placeholder.png

Pengembalian Premi

100% pengembalian premi di akhir masa perlindungan jika tidak terdapat klaim Penyakit Kritis Major yang dibayarkan

placeholder.png

Premi Tetap

Nominal premi tidak berubah selama masa pembayaran premi

placeholder.png

Pembebasan Premi

Bebas dari kewajiban membayar Premi sejak terdiagnosis Penyakit Kritis major untuk pertama kalinya.

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan FWD Treasury Legacy Protection

  • Mata Uang: Rupiah dan USD
  • Premi: Berdasarkan usia masuk Tertanggung, Uang Pertanggungan dan Masa Pembayaran Premi yang dipilih.
  • Usia Masuk
    • Tertanggung: 1 – 70 tahun (ulang tahun terakhir)
    • Pemegang Polis: Min. 18 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Masa Pembayaran Premi: 3, 5, dan 10 tahun
  • Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 100 tahun
  • Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000/ USD 10.000

Brosur

Brosur FWD Treasury Legacy Protection
Brosur FWD Treasury Legacy Protection

Brosur FWD Treasury Legacy Protection

Produk asuransi ini diterbitkan oleh PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") yang direferensikan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk ("OCBC") kepada nasabahnya. Produk ini bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh OCBC sehingga OCBC tidak memiliki kewajiban apapun dan tidak menjamin apapun atas Produk Asuransi ini. Produk Asuransi dan Dana yang melekat pada Produk Asuransi ini juga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia (Lembaga Penjamin Simpanan). OCBC tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan FWD Insurance sehubungan dengan produk asuransi tersebut. Penggunaan logo OCBC hanya sebatas wujud kerja sama antara Bank OCBC dengan FWD Insurance dalam menawarkan Produk Asuransi. FWD Insurance merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya Asuransi dan biaya komisi/imbal jasa bagi pihak OCBC.

Ringkasan Informasi Produk

Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)
Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)

Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)

Tanya OCBC

Pemeriksaan kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

  • Manfaat Meninggal Dunia: 100% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Penyakit Kritis Major: 100% Uang Pertanggungan, maksimal 3x klaim
  • Manfaat Penyakit Kritis Minor: 20% Uang Pertanggungan
  • Manfaat Pembebasan Premi: Pembebasan Premi Lanjutan
  • Manfaat Akhir Masa Asuransi: 100% Premi yang telah dibayarkan

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah

Melengkapi dokumen klaim yang tercantum pada Polis, memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke PT FWD Insurance Indonesia, atau dapat mengirimkan langsung ke PT FWD Insurance Indonesia dengan alamat berikut:

FWD Insurance Indonesia
UP: Claim Individu

Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Lot 10, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

FWD Multiple Protection

Please change placeholder