LiveSMART Protector

Solusi asuransi yang terjangkau untuk Anda dan keluarga

Manfaat Perlindungan Jiwa

Perlindungan jiwa selama 20 tahun dengan pembayaran premi selama 5

Premi Terjangkau

Mulai dari Rp100 Ribu per bulan

Pengembalian Premi 100%

Jika tidak terdapat klaim selama periode perlindungan 

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Pilihan Pembayaran Premi Flexibel

Tersedia pilihan pembayaran premi setiap 1/3/ 6 /12

placeholder.png

Kemudahan Pembelian

Pembelian dapat dilakukan secara mandiri melalui OCBC mobile

placeholder.png

Great Eastern Life Indonesia

Perusahaan asuransi rekanan Great Eastern Life Indonesia

    Persyaratan

    Nisbah & Biaya

    Fasilitas

    Ringkasan Informasi Produk

Nasabah Individu:

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Mengisi Formulir Pembukaan
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
  • Setoran awal minimal Rp8 Juta

Nasabah Perusahaan:

Identitas Perusahaan
  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
Perubahan Ketentuan Pembayaran Bagi Hasil Untuk Penutupan Deposito iB Sebelum Jatuh Tempo:
Unit Usaha Syariah Bank OCBC memberlakukan perubahan ketentuan terhadap pencairan Deposito iB sebelum jatuh tempo (break deposito). Adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah yang melakukan penutupan Deposito iB sebelum jatuh tempo (break) tidak diberikan bagi hasil pada bulan berjalan atas penempatan Deposito iB tersebut. Ketentuan ini diberlakukan untuk penempatan dan perpanjangan Deposito iB sejak tanggal 13 Mei 2019.
  2. Tambahan Syarat & Ketentuan Umum mengenai aturan produk pada poin 1 wajib ditandatangani Nasabah pada saat pembukaan rekening Deposito iB.
  3. Perubahan ketentuan biaya yang dikenakan bagi pencairan deposito iB sebelum jatuh tempo, yaitu sebagai berikut:
    • Bagi Deposito iB IDR:
      Pencairan Deposito iB IDR sebelum jatuh tempo dikenakan biaya Rp100 ribu untuk setiap kelipatan nominal Rp10 Juta
    • Bagi Deposito iB USD:
      Pencairan Deposito iB USD sebelum jatuh tempo dikenakan biaya USD 10 untuk setiap kelipatan nominal USD 1.000.
    • Perubahan ketentuan biaya pencairan Deposito iB sebelum jatuh tempo, baik dalam mata uang Rupian maupun US Dollar diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2019.
  4. Ketentuan-ketentuan di atas diberlakukan untuk pembukaan rekening Deposito iB, baik melalui Kantor Cabang Syariah dan Kantor Layanan Syariah, serta pembukaan rekening Deposito iB melalui Internet/ Mobile Banking Bank OCBC.
Indonesian or foreigner

Deposito Ib

Syariah Deposito Personal
Syariah Deposito Personal

Syariah Deposito Personal

Syariah Deposito Umum
Syariah Deposito Umum

Syariah Deposito Umum

Pertanyaan populer tentang LiveSMART Protector

Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

100% Premi akan dikembalikan apabila Tertanggung hidup sampai masa akhir Pertanggungan

Apabila Anda telah memiliki akses OCBC mobile, maka dapat melakukan pembelian secara mandiri, pada menu Pengelolaan Kekayaan dan pilih Asuransi.

Pembelian proteksi dapat dilakukan melalui OCBC mobile, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu Pengelolaan Kekayaan
  2. Klik menu Asuransi
  3. Pilih Produk Asuransi yang diinginkan
  4. Baca Informasi Produk dan klik Beli
  5. Pilih Rekening yang akan digunakan
  6. Isi Data yang diperlukan dan klik Lanjut
  7. Periksa Rincian Premi dan Konfirmasi
  8. Isi Pernyataan Kesehatan/Pernyataan Nasabah dan klik Lanjut
  9. Periksa Rincian Transaksi dan klik Lanjut
  10. Klik Syarat dan Ketentuan dan klik Konfirmasi
  11. Masukkan PIN Transaksi atau SMS Token dan klik Lanjut

Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.

Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian:

  • Memberikan kepada Relationship Manager atau cabang OCBC, untuk diteruskan tersebut ke Perusahaan Asuransi, atau
  • Mengirimkan langsung ke Perusahaan Asuransi

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Asuransi dengan LiveSMART Protector