80% dari saldo tabungan meringankan bunga harian
Pinjaman cepat lunas karena porsi pokok lebih besar
Tabungan tidak dihold sehingga leluasa bertransaksi
Tenor Hingga 25 Tahun
Bebas pilih jangka waktu hingga 25 tahun
Pembiayaan untuk Beragam Hunian
Mulai dari rumah, ruko, rukan, tanah, apartemen, hingga multi guna
Bunga Harian Ringan
80% dari saldo tabungan diperhitungkan untuk meringankan bunga harian
Jenis Biaya
|
Keterangan
|
---|---|
Provisi | Jangka waktu ≤ 10 tahun : 1% x plafond kredit Jangka waktu > 10 tahun : 1,5% x plafond kredit |
Biaya Administrasi | Jangka waktu < 10 tahun : 0,1% x plafond kredit atau minimum Rp 250.000 Jangka waktu ≥ 10 tahun : 0,1% x plafond kredit atau minimum Rp 500.000 |
Premi Asuransi | Sesuai tarif asuransi rekanan OCBC |
Biaya Notaris | Sesuai tarif asuransi rekanan OCBC |
Biaya Taksasi | Rp 750.000 atau sesuai biaya taksasi KJPP |
Biaya Akta Pengikatan Kredit | Biaya ini diberlakukan untuk pembuatan akta pengikatan kredit yang dilakukan secara internal oleh Bank |
Denda Keterlambatan | 0,1% per hari dari total kewajiban yang tertunda |
Penalti (Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo) | 3% dari yang jumlah yang dilunasi, apabila pinjaman masih berada pada jangka waktu penalti |
Biaya Penyimpanan Sertipikat | Dikenakan biaya penitipan jaminan sebesar Rp.20.000,- per hari sejak tanggal pelunasan, apabila dokumen jaminan belum diambil 30 hari kalender setelah Fasilitas Kredit lunas |
Suku Bunga | Sesuai Promo Bunga |
Dokumen | Dokumen Pengajuan Kredit | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
---|---|---|---|---|
Formulir Aplikasi Permohonan Kredit yang ditanda tangani calon Debitur |
Asli / Copy | V | V | V |
KTP yang masih berlaku untuk calon Debitur dan pasangan, atau bukti perpanjangan KTP yang dapat diverifikasi |
Copy | V | V | V |
Kartu Keluarga (dengan alamat sesuai KTP) |
Copy | V | V | V |
Akta Nikah* (jika status menikah) Akta Cerai / Akta Kematian (jika status Duda / Janda) Akta Pisah Harta** (Jika status menikah dan pisah harta) *) Apabila Debitur dan pasangan tidak dapat menunjukkan Akta Nikah maka : Wajib membuat Surat Pernyataan bahwa keduanya terikat dalam pernikahan dan keduanya tetap harus menandatangani bersama setiap perjanjian yang diperlukan Notaris dan BPN tidak menentukan lain, ATAU Melampirkan Akta Lahir anak (bila sudah memiliki anak). **) Tetap wajib melampirkan Akta Nikah |
Copy | V | V | V |
NPWP untuk pinjaman diatas >Rp.100 Juta (untuk KPR Primary / Secondary wajib menyerahkan salinan NPWP) |
Copy | V | V | V |
Surat Pernyataan Calon Debitur perihal semua fasilitas kredit beragun properti baik yang telah dimiliki maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan termasuk di Bank lain dengan jenis syariah maupun konvensional | Asli/Copy | V | V | V |
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, ATAU dengan alternatif : 1. SK Pengangkatan Karyawan / SK lainnya yang diterbitkan Perusahaan 2. Kontrak Kerja / Surat Penawaran Kerja |
Copy | V | ||
Akta Lahir Debitur (Jika diperlukan) Hanya dimintakan jika Nama Debitur terdiri dari 1 kata atau Nama debitur terdapat singkatan |
Copy | V | V | V |
Bukti lunas DP berupa kuitansi DP / bukti transfer DP / kuitansi / surat keterangan lunas yang sudah diverifikasi | V | V | V |
Dokumen | Dokumen Pengajuan Kredit | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
---|---|---|---|---|
Rekening tabungan / rekening koran untuk 3 (tiga) bulan terakhir (bulan terbaru dapat mundur 2 (dua) bulan dari bulan pengajuan kredit |
Copy | V | V | V |
Slip Gaji 1 bulan, ATAU dengan alternatif : 1. Surat Keterangan Penghasilan 2. SPT PPh pasal 21 3. Kontrak Kerja 4. Surat kenaikan gaji dari Perusahaan |
Asli/Copy | V | ||
Rekening Bank, dibedakan berdasarkan jenis pendapatan : 1. Non Commission Based (NCB): 3 (tiga) bulan terakhir 2. Commission Based (CB): 6 (enam) bulan terakhir |
Copy | V | ||
Rekening tabungan / rekening koran atas nama calon Debitur / pasangan dan / atau Perusahaan minimal 3 (tiga) bulan terakhir |
Copy | V (Non Kontraktor) |
V | |
1. Rekening tabungan / rekening koran atas nama calon Debitur / pasangan atau Perusahaan minimal 6 (enam) bulan terakhir,
DAN / ATAU 2. Surat Perintah Kerja (SPK) 1 (satu) tahun ke belakang dan/atau sedang berjalan |
Copy | V (Kontraktor) |
Dokumen | Dokumen Pengajuan Kredit | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
---|---|---|---|---|
Akta yang mencantumkan kepemilikan dan kepengurusan terakhir (untuk PT / CV) |
Copy | V | V | V |
Dokumen Eksistensi Usaha berupa (minimum salah satu) : 1. SIUP atau dokumen sejenisnya 2. TDP atau dokumen sejenisnya 3. SK Domisili 4. Surat keterangan dari pengelola gedung 5. Surat Sewa Menyewa tempat usaha 6. SPK (Surat Perintah Kerja) 7. Kontrak Kerjasama Usaha (Contoh : Perjanjian Franchise) 8. Akta Perusahaan terbaru, yang menunjukkan komposisi pemegang saham dan kepengurusan (khusus badan usaha hukum |
Asli/Copy | V | ||
1. Surat Ijin Praktek, ATAU 2. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait, ATAU 3. Surat Keterangan dari instansi terkait |
Copy | V |
Dokumen yang dibutuhkan | Sertipikat Induk | Sertipikat Pecahan | Alternatif Dokumen |
---|---|---|---|
Sertipikat tanah |
Copy | Asli | Cover note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) |
Asli | Asli | |
Akte Jual Beli (AJB) |
Copy | Copy | Cover Note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian |
Akta Pemberian Hak Tanggungan-APHT atau SKMHT |
Asli | Asli | |
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
Asli / Copy | Asli / Copy | Cover Note dari Developer / Cover Note dari Notaris rekanan/ Biro Jasa rekanan dengan target waktu penyelesaian ATAU alternatif dokumen diperbolehkan berupa Bukti Pengurusan IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) atau Dinas Cipta Karya atau Dinas Perijinan lainnya sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah Setempat |
Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) |
Asli | Cover Note dari notaris rekanan dengan target waktu penyelesaian | |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) |
Copy | ||
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) |
Copy |
Ketentuan Pembiayaan
Jenis Pembiayaan | Jangka Waktu Maximum |
---|---|
Rumah/Apartemen* | 25 |
Ruko/ Rukan | 20 |
Villa | 15 |
Tanah** | 10 |
Rumah Kost | 20 |
*) Usia bangunan maksimum 40 tahun ketika kredit berakhir
**) atau sesuai dengan ketentuan Buy Back Guarantee di Developer Rekanan
Saldo tabungan meringankan bunga KPR Kendali. Sehingga, kelebihan angsuran digunakan untuk mengurangi sisa hutang pokok. Hal ini menyebabkan penurunan sisa pinjaman lebih cepat.
Tidak. Angsuran hanya berubah ketika suku bunga berubah, dengan menabung lebih banyak maka porsi kewajiban bunga akan mengecil dan porsi pokok pinjaman semakin besar , hal ini menyebabkan pinjaman akan cepat lunas dari jadwal yang seharusnya
Tidak dapat , KPR Kendali harus menggunakan tabungan khusus yaitu TANDA KPR KENDALI
Tidak ada pencreditan bunga ke rekening debitur, karena pendapatan bunga yang diperoleh digunakan untuk mengurangi kewajiban bunga tiap harinya
Tabungan tidak ditutup namun di konversikan menjadi tabungan TANDA 360
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ