Bak angin segar, kabar terkait naiknya besaran gaji perangkat desa di tahun 2025 bahkan sudah terdengar sejak tahun sebelumnya. Namun berapakah besaran angkanya? Yuk cari tahu.
Menjelang tahun 2025, ada kabar baik untuk para perangkat desa khususnya bagi kepala desa. Pasalnya mulai 1 Januari 2025, akan diberlakukan kebijakan baru terkait gaji kepala desa. Tentu hal ini disambut baik oleh mereka yang bekerja di lingkup pemerintahan desa.
Bagi kamu yang belum tahu, gaji kepala desa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini adalah revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melansir laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa yakni Pasal 81 ayat 2(a). Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Tak hanya kepala desa, aparatur desa lainnya juga akan mendapatkan kenaikan besaran penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, gaji sekretaris desa telah ditetapkan dengan nominal sebesar Rp 2.224.420. Angka tersebut setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara bagi perangkat desa lainnya, upah mereka juga sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji PNS golongan II/a. Kenaikan ini tentu akan sangat membantu para perangkat desa dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Baca Juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!
Kalau besaran penghasilan kepala desa dan perangkatnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah, lantas dari manakah sumber pendanaannya? Jadi guys, sumber pendanaan gaji perangkat desa ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Lebih tepatnya melalui alokasi dana desa (ADD). Tapi apakah hanya gaji pokok saja yang didapatkan oleh para punggawa pemerintah desa ini?
Tentu tidak hanya gaji tetap, melainkan ada juga tunjangan yang akan diperoleh para perangkat desa. Kebijakan ini juga diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyebutkan maksimal 30 persen dari APBDEs dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa hingga perangkat desa lainnya.
Sudah disebutkan sebelumnya, Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur tentang tunjangan yang bakal diperoleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.
Mengutip Pasal 100 ayat 1(b), bahwa dari total anggaran dana desa, sebanyak 70 persen dialokasikan untuk belanja operasional desa. Sedangkan untuk 30 persennya digunakan untuk gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga akan mendapatkan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang tersebut, kepala desa dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan kesejahteraan. Untuk rincian tunjangan yang bakal diperoleh adalah sebagai berikut:
Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000 dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
Kepala Desa sebesar memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000 dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.
Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000 dan perangkat desa akan mendapat sebesar Rp 100.000.
Rp 100.000 untuk Kepala Desa, Rp 75.000 untuk Sekretaris Desa, sementara perangkat desa akan menerima sebanyak Rp 50.000.
Sebagai informasi tambahan, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya, guys.
Nah itu dia informasi terkait penghasilan dari perangkat desa di tahun 2025. Jadi kurang lebih besaran gaji per bulan yang akan diterima oleh kepala desa sebesar Rp 3.526.640, sekretaris desa sebanyak Rp 3.149.420 dan Rp 2.772.200 untuk perangkat desa. Semoga informasi ini bermanfaat.
Agar gaji dan tunjangan yang kamu terima dapat terkelola dengan baik, Agar kamu dapat memanfaatkan layanan Nyala dari OCBC. Nyala adalah layanan perbankan yang memberi manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC.
Hanya dengan Nyala, kamu sudah bisa menabung dan melakukan investasi seperti deposito, tabungan berjangka, hingga hingga menabung emas. Kamu juga bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank.
Mendapatkan benefit dari Nyala sangat mudah. Kamu cukup memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan. Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit setiap bulan.
Benefit yang diberikan antara lain:
Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu cuma perlu mendownload aplikasi OCBC mobile yang bisa kamu temukan di App Store atau Play Store terlebih dulu.
Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:
OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, gunakan OCBC mobile dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!
Baca Juga: 10 Cara Menabung yang Benar dan Anti Gagal, yuk Cobain!