Bagaimana cara mengganti jaminan untuk pinjaman yang sedang berjalan di bank? Apakah penggantian jaminan bisa dilakukan? Simak ulasan berikut ini!
Pengajuan pinjaman atau kredit di bank dan lembaga keuangan lainnya ada beberapa jenis, di antaranya pinjaman dengan agunan dan pinjaman tanpa agunan.
Pinjaman dengan agunan maksudnya adalah pinjaman yang dijamin dengan aset debitur, seperti sertifikat tanah, properti, surat kepemilikan kendaraan bermotor, surat berharga, dan sebagainya.
Agunan atau jaminan ini biasanya diperlukan untuk pinjaman dengan nominal besar. Ketika pinjaman selesai dan lunas, pihak bank sebagai kreditur akan mengembalikan aset yang dijadikan agunan tersebut.
Lalu bisakah aset yang menjadi jaminan itu diganti dengan aset lain?
Baca juga: Butuh Modal Usaha Tanpa Riba? Ikuti 7 Cara dan Syarat Ini
Jaminan atau agunan dalam pinjaman dengan bank diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Definisi jaminan dalam pasal tersebut adalah:
“Segala Kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.
Dalam hutang-piutang dengan bank, benda yang menjadi jaminan tidak berpindah kepemilikan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berikut definisi Jaminan Fidusia dalam UU tersebut:
“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.”
Lalu apakah Jaminan Fidusia bisa dialihkan atau diganti? Dalam Pasal 21 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pemberi fidusia, dalam hal ini debitur, bisa mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan dengan cara dan prosedur yang lazim.
Namun, aset atau benda yang menjadi pengganti jaminan harus setara dengan benda yang digantikan. Kesetaraan ini termasuk dari segi nilai, luas, besaran, jumlah, dan sebagainya.
Sementara melansir Hukum Online, UU Hak Tanggungan tidak mengatur tentang penggantian benda jaminan hak tanggungan. Namun, pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut menjelaskan beberapa faktor yang menghapus hak tanggungan.
Salah satunya adalah pada huruf (b) yang berbunyi: “hak tanggungan hapus karena dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.”
Dengan demikian, mengganti jaminan pada pinjaman yang sedang berlangsung di bank itu bisa dilakukan.
Lalu bagaimana caranya? Dalam hal ini, kamu bisa menghubungi pihak bank sebagai kreditur dan menyatakan maksud ingin mengganti jaminan. Pihak bank akan memberikan informasi secara detail, termasuk bisa tidaknya penggantian dilakukan.
Baca juga: Kredit Modal Kerja - Cara Daftar, Besar Bunga & Contoh
Seperti yang disebutkan di atas, pinjaman dari bank ada yang memerlukan agunan atau jaminan, ada pula yang tidak. Pinjaman tanpa agunan dikenal juga dengan istilah Kredit Tanpa Agunan (KTA).
KTA tidak memerlukan jaminan apapun, kecuali data diri peminjam. Namun demikian, biasanya bunga pada KTA lebih tinggi dibanding pinjaman dengan agunan, sebagai pengaman untuk pihak kreditur.
Saat ini, hampir semua bank dan lembaga keuangan menawarkan produk KTA. salah satunya adalah pinjaman KTA dari OCBC.
OCBC memiliki tiga produk pinjaman KTA, yaitu KTA Cashloan (pinjaman dana tunai untuk karyawan), KTA Cashbiz (pinjaman dana tunai untuk wiraswasta), dan KTA Cashloan Payroll (pinjaman dana tunai untuk karyawan payroll).
Masing-masing KTA atau pinjaman online ini bisa diajukan dengan syarat dan cara yang mudah, dengan memanfaatkan mobile banking OCBC mobile.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, KTA Cashloan dari OCBC merupakan pinjaman dana tunai untuk karyawan. Ada tiga keunggulan dari produk ini, yaitu dana pinjaman hingga Rp200 Juta, proses dan syarat yang mudah, serta tenor hingga 3 tahun.
Tertarik mengajukan KTA Cashloan dari OCBC ini? Berikut adalah syarat dan dokumen yang dibutuhkan:
Cara Mengajukan KTA Cashloan
Setelah syarat dan dokumen di atas terpenuhi, berikutnya kamu tinggal melakukan pengajuan pinjaman online dengan cara yang cukup mudah. Berikut cara mengajukan KTA Cashloan:
Baca juga: Rekomendasi Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit dan BI Checking
Berikutnya adalah pinjaman dana tunai untuk wiraswasta yaitu KTA Cashbiz. Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp200 Juta, tenor hingga 3 tahun, dan pengajuan yang mudah tanpa datang ke kantor cabang.
Selain itu, suku bunga untuk KTA Cashbiz ini tergolong ringan, yaitu suku bunga flat mulai dari 0,99% per tahun. Semua nasabah KTA Cashbiz juga akan mendapatkan asuransi jiwa.
Syarat Mengajukan KTA Cashbiz
Dokumen yang Dibutuhkan
Pengajuan KTA Cashbiz juga bisa dilakukan melalui dompet digital OCBC mobile. Adapun cara pengajuannya sama seperti saat mengajukan KTA Cashloan, namun pada pilihan jenis pinjaman kamu harus memilih “KTA Cashbiz”.
Baca juga: Bagaimana Cara Hutang Bank tanpa Jaminan? KTA OCBC Aja!
Pinjaman KTA Cashloan Payroll ini diperuntukkan bagi karyawan payroll. Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp200 Juta, tenor hingga 4 tahun, serta proses dan persyaratan pengajuan yang sangat mudah.
Syarat Mengajukan KTA Cashloan Payroll
Dokumen yang Dibutuhkan
Pengajuan KTA Cashloan Payroll juga bisa dilakukan melalui OCBC mobile. Adapun cara pengajuannya sama seperti saat mengajukan KTA Cashloan, namun pada pilihan jenis pinjaman kamu harus memilih “KTA Cashloan Payroll”.
Jika tertarik melakukan pinjaman online yang aman dan mudah, kamu bisa langsung membuka rekening OCBC dan mengajukan pinjaman melalui OCBC mobile.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi