Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

4 Okt 2024

Menjadi hakim adalah impian banyak orang, terutama mereka yang bergelar Sarjana Hukum. Lalu berapa sih gaji dan tunjangan seorang hakim? Berikut penjelasannya!

Menurut KBBI, hakim adalah orang yang mengadili sebuah perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Sementara definisi hakim menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah:

“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.”

Profesi hakim diklasifikasikan berdasarkan tempat bertugas, yaitu Hakim Agung di Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, hingga hakim khusus yang bertugas di badan peradilan khusus seperti Pengadilan Agama.

Selain itu, ada juga profesi Hakim Ad-hoc, yaitu hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Tips Liburan Anti Ribet ke China

Gaji Hakim

Sebagaimana profesi pada umumnya, seorang hakim juga mendapatkan gaji dan tunjangan, serta beberapa fasilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung.

Aturan tersebut sudah diubah sebanyak dua kali, pertama melalui PP Nomor 74 Tahun 2016, dan perubahan kedua melalui PP Nomor 40 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, seorang hakim mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, antara lain:

  • gaji pokok;
  • tunjangan jabatan;
  • rumah negara;
  • fasilitas transportasi;
  • jaminan kesehatan;
  • jaminan keamanan;
  • biaya perjalanan dinas;
  • kedudukan protokol;
  • penghasilan pensiun;
  • tunjangan lain.

Seorang hakim merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga mendapat gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada PNS, kecuali hakim yang bertugas di pengadilan militer.

Besaran gaji pokok hakim disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing, serta masa kerja yang sudah berlangsung. Berikut rinciannya.

1. Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp2.787.000 - Rp3.045.400.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp2.909.300 - Rp3.179.100.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp3.037.000 - Rp3.318.600.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp3.170.300 - Rp3.464.200.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp3.309.400 - Rp3.616.300.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp3.454.600 - Rp3.775.000.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp3.606.200 - Rp3.940.600.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp3.764.500 - Rp4.113.600.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp3.929.700 - Rp4.294.100.

2. Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp2.436.100 - Rp2.875.200.
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp2.508.900 - Rp2.961.100.
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.583.800 - Rp3.049.500.
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp3.140.500 - Rp2.660.900.
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp2.740.400 - Rp3.234.300.
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp2.822.200 - Rp3.330.900.
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp2.906.500 - Rp3.430.300.
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp3.004.900 - Rp3.532.800.
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp3.136.800 - Rp3.638.200.
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp3.372.700 - Rp3.746.900.
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp3.418.200 - Rp3.858.700.
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp3.568.200 - Rp4.016.000.
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp3.724.800 - Rp4.192.200.
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp3.888.200 - Rp4.376.200.
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp4.058.800 - Rp4.568.300.
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp4.237.000 - Rp4.768.700.
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp4.422.900 - Rp4.978.000.

Baca juga: Daily Care Untuk Anabul: Tips Bikin Si Manis Tetap Sehat dan Bahagia

Tunjangan Jabatan Hakim

Seorang hakim juga akan mendapatkan tunjangan yang mana tunjangan jabatan yang diklasifikasikan berdasarkan pangkat dan lokasi menjabat hakim terkait.

Berikut rincian tunjangan jabatan hakim.

  • Tunjangan Ketua Hakim
  • Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta
  • Tunjangan Wakil Ketua Hakim
    • Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta
  • Tunjangan Hakim Utama
    • Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta
  • Tunjangan Hakim Utama Muda
    • Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta
  • Tunjangan Hakim Madya Utama
    • Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta
  • Tunjangan Hakim Madya Muda
    • Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta
  • Tunjangan Hakim Madya Pratama
    • Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 18,3 juta
  • Tunjangan Hakim Pratama Utama
    • Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta
  • Tunjangan Hakim Pratama Madya
    • Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta
  • Tunjangan Hakim Pratama Muda
    • Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta
  • Tunjangan Hakim Pratama
    • Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
    • Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta
    • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Di samping itu, hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan, yaitu bantuan untuk kenaikan harga keperluan sehari-hari. Tunjangan kemahalan ini diberikan berdasarkan zona hakim bekerja, yaitu:

  • Zona 1, pulau Jawa: nol atau Rp0.
  • Zona 2, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara: Rp1,35 Juta.
  • Zona 3, Papua,, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan: Rp2,4 Juta.
  • Zona 4, Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna: Rp10 Juta.

Selain gaji pokok dan tunjangan tersebut, hakim juga mendapat tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, jaminan kesehatan, dan sebagainya.

Jika ditotal, penghasilan yang diterima bisa sangat besar di samping gaji pokok dan tunjangan tersebut. Selanjutnya, hakim harus bisa mengelola keuangan dengan baik agar tujuan keuangannya terwujud.

Saat ini banyak platform tabungan yang bisa kamu manfaatkan untuk menyimpan uang. Salah satunya adalah Nyala dari OCBC.

Nyala adalah layanan perbankan dari OCBC yang memberikan manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC.

Artinya, kamu bisa mendapatkan manfaat dari setiap produk OCBC yang kamu miliki, mulai dari tabungan, deposito, rekening giro, tabungan berjangka, hingga produk investasi.

Mendapatkan benefit dari Nyala sangat mudah. Cukup dengan memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan, maka kamu sudah bisa mendapatkan banyak keuntungannya.

Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit yang diberikan setiap bulan. Benefit yang diberikan antara lain:

  • Pilihan lengkap tabungan dan investasi
  • Bebas biaya transfer BI-FAST tanpa batas
  • Bebas biaya transfer online antar bank hingga 30x
  • Tarif khusus biaya transfer valas 1x per bulan untuk Nasabah level benefit Nyala Pro & Master
  • Bebas biaya tarik tunai hingga 30x
  • Bebas biaya top up e-wallet dan tagihan bulanan hingga 30
  • Gratis ikut kelas finansial tanpa batas
  • Gratis konsultasi hingga 6x dengan Nyala Trainer
  • Rewards lebih dari Rp1,5 Juta dalam bentuk Poinseru

Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu perlu mendownload aplikasi OCBC mobile di App Store atau Play Store terlebih dulu.

Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi OCBC mobile, klik ‘Daftar OCBC mobile’ lalu pilih ‘Saya Belum Punya Rekening’
  2. Pilih layanan ‘Nyala’, buat akun dan aktifkan Nyala. Siapkan E-KTP dan klik ‘Ajukan Produk’
  3. Lengkapi data diri, lalu pilih kartu debit dan lokasi pengiriman kartu
  4. Verifikasi video, lalu kamu akan mendapat Nomor Rekening dan User ID. Masukkan User ID dan Password sementara yang dikirim via SMS
  5. Buat Password dan PIN Transaksi, lalu setujui syarat dan ketentuan
  6. Lakukan setoran awal dan rekening bisa digunakan

Selain Nyala, OCBC mobile juga memberi kemudahan. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi mulai dari menabung, investasi, hingga mengajukan pinjaman.

Selain itu, OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, gunakan OCBC mobile dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!

Baca juga: Strategi Operasional Bisnis Ekspedisi Tanpa Modal Besar


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile