Guru PNS ternyata juga memiliki pangkat dan jabatan yang berbeda-beda. Yuk cari tahu pangkat golongan PNS guru berikut ini!
Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menawarkan jenjang karir yang jelas di semua bidang. Pangkat dan jabatan ini ditentukan oleh penilaian berkala dan lama masa kerja.
Jenjang karir tersebut berlaku di semua bidang pekerjaan PNS, termasuk di bidang pendidikan dalam hal ini guru. Ya, guru-guru PNS juga punya pangkat golongan dan jabatan dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: 5 Sekolah Internasional di Surabaya, Apa Saja?
Ketentuan tentang pangkat dan golongan guru PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam peraturan tersebut, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru dibagi dalam tiga jenis berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya, yaitu Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kemudian kewajiban dari seorang guru antara lain:
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan di Indonesia, Lulus Bisa Langsung Kerja!
Seorang guru memiliki jabatan fungsional, yaitu jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Jabatan fungsional guru dari yang paling rendah sampai paling tinggi ada 4 jenjang, yaitu Guru Pratama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Masing-masing jabatan memiliki jenjang sebagai berikut:
Baca juga: Rekomendasi Sekolah Internasional Terbaik di Jakarta
Setiap pangkat dan jabatan itu diiringi dengan hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, kewajiban guru PNS akan semakin besar seiring dengan kenaikan pangkat yang diterima.
Begitu pula dengan haknya. Guru PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat akan memperoleh kenaikan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Bekerja sebagai PNS sangat cocok untuk membangun masa depan yang baik secara finansial. Salah satunya dengan menabung dan investasi dalam rangka mewujudkan tujuan keuangan.
Saat ini banyak platform tabungan yang bisa kamu manfaatkan untuk menyimpan uang. Salah satunya adalah Nyala dari OCBC.
Nyala adalah layanan perbankan dari OCBC yang memberikan manfaat terbaik berdasarkan saldo gabungan dari berbagai produk yang kamu miliki di OCBC.
Artinya, kamu bisa mendapatkan manfaat dari setiap produk OCBC yang kamu miliki, mulai dari tabungan, deposito, rekening giro, tabungan berjangka, hingga produk investasi.
Mendapatkan manfaat dari Nyala sangat mudah. Cukup dengan memiliki total saldo gabungan rata-rata mulai Rp1 Juta per bulan, maka kamu sudah bisa mendapatkan banyak keuntungannya.
Nyala memberikan solusi untuk menumbuhkan uang dan menikmati benefit yang diberikan setiap bulan. Benefit yang diberikan antara lain:
Untuk menikmati semua kemudahan dan benefit Nyala tersebut, kamu perlu mendownload aplikasi OCBC mobile di App Store dan Play Store terlebih dulu.
Berikutnya lakukan pendaftaran atau pembukaan layanan Nyala dengan lima langkah mudah sebagai berikut:
Selain Nyala, OCBC mobile juga memberi kemudahan. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan berbagai transaksi mulai dari menabung, investasi, hingga mengajukan pinjaman.
Selain itu, OCBC mobile juga punya fitur Life Goals yang bisa membantumu mencapai tujuan finansial. Yuk, gunakan OCBC mobile dan dapatkan semua kemudahannya sekarang!
Baca juga: Daftar Biaya Sekolah Pilot di 10 Sekolah Terbaik Indonesia