Perjanjian Pisah Harta: Definisi, Fungsi, dan Untung Ruginya

13 Jun 2024

Perjanjian Pisah Harta atau Akta Pisah Harta merupakan salah satu dokumen yang sering disebut dalam daftar dokumen persyaratan pengajuan pinjaman ke bank? Lalu apa sih Perjanjian Pisah Harta?

Dalam pernikahan, selain perjanjian nikah yang diucapkan saat ijab dan qabul, ada beberapa perjanjian lain yang sah di mata hukum. Di antaranya adalah Perjanjian Pra Nikah dan Perjanjian Pisah Harta.

Perjanjian Pra Nikah berisi tentang kesepakatan kedua belah pihak tentang sebab-akibat dalam pernikahan secara umum. Sementara Perjanjian Pisah Harta secara khusus membahas tentang pemisahan atas kepemilikan harta antara suami dan istri.

Maka tak heran jika Perjanjian Pra Nikah atau yang juga disebut Akta Pra Nikah seringkali ditanyakan sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan pinjaman ke bank.

Namun, dokumen ini tidak menjadi persyaratan mutlak, karena hanya dilampirkan jika suami istri mengaku sepakat untuk pisah harta. Jika tidak, maka calon debitur tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.

Baca juga: Mengenal Outstanding Balance pada Kartu Kredit dan Dampaknya

Perjanjian Pisah Harta

Secara definisi, Perjanjian Pisah Harta adalah kesepakatan antara suami istri mengenai kepemilikan harta benda selama pernikahan. Dengan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing.

Perjanjian Pisah Harta diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan, Perjanjian Pisah Harta diklasifikasikan sebagai Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Pasal 29.

Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Namun perjanjian semacam ini tidak bisa disahkan jika melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Selain itu, perjanjian berlaku sejak pernikahan berlangsung dan tidak bisa diubah kecuali atas kesepakatan kedua pihak.

Baca juga: Kredit Aksep: Pengertian, Jenis, Strategi dan Proses Kerja

Fungsi Perjanjian Pisah Harta

Seperti yang dijelaskan di atas, isi Perjanjian Pisah Harta fokus pada pemisahan hak dan kepemilikan harta. Dalam pernikahan, harta dibagi dalam dua jenis, yaitu harta bawaan dan harta bersama.

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki masing-masing individu sebelum menikah. Misalnya, kamu seorang laki-laki sudah memiliki rumah dan mobil saat bujangan. Sementara calon istrimu memiliki mobil yang dibeli sendiri sebelum menikah.

Nah harta masing-masing ini merupakan harta bawaan yang hak miliknya kembali kepada individu masing-masing.

Sementara harta bersama adalah harta yang diperoleh kedua pihak sejak masa pernikahan berlangsung. Ketentuan tentang harta bersama diatur dalam UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Adapun dalam KHI Pasal 1 huruf F disebutkan bahwa:

“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Sehingga Perjanjian Pisah Harta ini mengatur tentang pemisahan kepemilikan harta baik harta bawaan maupun harta bersama. Memang secara default, harta bawaan akan menjadi hak miliki masing-masing, sementara pemisahan harta bersama memerlukan perjanjian.

Menurut Pakar Hukum Universitas Airlangga, Prof. Agus Yudha Hernoko, Perjanjian Pisah Harta bertujuan agar tanggung jawab hukum hanya berimplikasi pada harta milik individu saja.

Menurut Prof. Agus, pemisahan harta benda dalam perjanjian itu tidak akan berdampak pada aset pasangan ketika salah satu terjerat kasus hukum. Dengan begitu, harta milik pasangan akan aman dan bebas dari penyitaan.

“Apabila terjadi tindak pidana, maka harta benda yang diperoleh suami dari hasil tindak pidana yang bisa disita. Sementara harta benda yang diperoleh istri secara sah, tidak dapat dilakukan penyitaan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Unair.

Berikut beberapa fungsi lain Perjanjian Pisah Harta yang perlu kamu ketahui:

  • Menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum berlangsung pernikahan;
  • Melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
  • Melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami;
  • Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayaannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya;
  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Baca juga: Kredit UMKM Adalah: Tujuan, Syarat, hingga Caranya

Cara Buat Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Pisah Harta bisa dibuat sebelum atau sesudah pernikahan berlangsung. Satu hal yang pasti, perjanjian ini harus dibuat dan disahkan di hadapan Notaris. Sehingga, kamu tidak bisa membuat perjanjian berdua saja.

Untuk membuat perjanjian ini, kamu dan pasangan harus datang ke kantor Notaris dengan membawa persyaratan, yaitu:

  • KTP dan KK Masing-masing
  • Akta Nikah jika sudah menikah
  • Paspor atau KITAS jika pasangan WNA

Adapun prosesnya, kamu akan diminta untuk melakukan tanda tangan minuta Akta Perjanjian di hadapan Notaris. Berikutnya, Notaris akan membuat salinan akta dan menyerahkan kepada para pihak.

Langkah selanjutnya, Akta yang ditandatangani akan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil setempat. Bagi yang beragama Islam, perjanjian ini juga akan dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam buku nikah.

Pembuatan Perjanjian Pisah Harta memerlukan biaya yang tergantung pada daerah dan jasa Notaris. Namun rata-rata biaya yang perlu disiapkan antara Rp1,5 - Rp5 Juta.

Itulah ulasan mengenai Perjanjian Pisah Harta yang perlu kamu ketahui. Beberapa produk pinjaman dari OCBC menyertakan dokumen ini sebagai persyaratan, hanya jika calon debitur mengaku pisah harta dengan pasangannya.

Salah satunya produk pinjaman yang mensyaratkan dokumen ini adalah Kredit Investasi. Produk ini menawarkan solusi pembiayaan kebutuhan usaha dalam bentuk cicilan atau rekening koran dengan tenor hingga 10 tahun.

Berikut dokumen persyaratan untuk pengajuan Kredit Investasi bagi perorangan:

  • Formulir permohonan
  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah/Cerai/Pisah Harta
  • NPWP
  • Surat pernyataan terkait semua fasilitas kredit yang dimiliki
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Bukti lunas DP
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Slip gaji 1 bulan terakhir
  • Dokumen seperti IMB, AJB, atau PBB

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, kamu bisa langsung mengajukan pinjaman tersebut dari rumah melalui aplikasi OCBC mobile!

Baca juga: Perbedaan Kredit Produktif dan Konsumtif yang Wajib Diketahui


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 4 Nov 2024

Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Telanjur Dibeli

Baca

Edukasi - 4 Nov 2024

Cara Menjadi Content Creator Sukses yang Menginspirasi

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile