Berikut ulasan mengenai syarat, cara, dan biaya mengurus visa ke Negeri Tirai Bambu tersebut!
China menjadi salah satu negara yang ramai dikunjungi oleh masyarakat Indonesia. Kunjungan ke China pun beragam, mulai dari untuk wisata, bisnis, hingga melanjutkan studi.
Dari segi pariwisata, China memiliki banyak sekali destinasi mulai dari wisata alam hingga sejarah. Begitu pula dari segi bisnis, China merupakan salah satu kekuatan ekonomi dunia saat ini.
Bicara tentang pendidikan, China memiliki banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi dengan kualitas yang baik dan tak kalah dengan negara-negara Barat.
Baca juga: Mengenal Visa on Arrival, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya!
Visa merupakan dokumen yang wajib dimiliki saat akan berkunjung ke negara lain. Saat ke China, kamu juga harus mengurus visa sesuai dengan tujuan kunjunganmu ke sana.
Ya, pemerintah China memiliki total 12 kategori visa yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan kunjungan dan siapa yang berkunjung. Namun secara umum, ada 4 jenis visa yang banyak diurus oleh masyarakat Indonesia.
Jenis visa pertama adalah Visa L, yang diperuntukkan bagi turis atau wisatawan. Maka jika ingin berkunjung ke China untuk berwisata, kamu harus mengurus jenis visa ini.
Dengan Visa L, kamu bisa tinggal di China selama 30 hari. Selain itu, dalam rentang waktu 3-6 bulan, kamu hanya diizinkan untuk berkunjung 1-2 kali saja ke China.
Syarat untuk mengurus Visa L antara lain:
Berikutnya adalah Visa M yang digunakan untuk kunjungan kerja atau urusan bisnis. Secara umum, syarat mengurus Visa M ini sama, namun ada tambahan dokumen yaitu:
Jenis visa ini khusus diperuntukkan bagi keperluan keluarga, seperti reuni atau menghadiri pernikahan. Masing-masing visa dibagi dalam dua kategori yaitu S1 dan S2 lalu Q1 dan Q2.
Untuk visa S1 dan Q1, kamu bisa tinggal di China lebih dari 180 hari. Sementara untuk visa S2 dan Q2, kamu tidak diperbolehkan tinggal lebih dari 180 hari.
Syarat mengurus visa ini antara lain:
Sementara untuk keperluan belajar, kamu perlu mengurus jenis Visa X. Sama seperti sebelumnya, visa ini dibagi dalam dua kategori, yaitu visa X1 untuk tinggal di China lebih dari 180 hari dan visa X2 untuk tinggal kurang dari 180 hari.
Selain itu, kamu juga perlu mengurus residence permit setelah tinggal lebih dari 1 tahun di China. Sementara ketika visa sudah diperpanjang, kamu bebas keluar masuk China tanpa visa.
Baca juga: 4 Jenis Visa Kerja di Singapura dan Syarat Mendapatkannya
Berikut ini beberapa langkah yang harus kamu lakukan saat mengurus visa China:
Lama proses pembuatan akan bergantung pada layanan yang kamu pilih, seperti standard (4 hari kerja), express level 2 (2-3 hari kerja), dan express level 1 (1 hari kerja).
Untuk biaya pembuatan visa China adalah sebagai berikut:
Berkunjung ke China untuk berwisata tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Terlebih jika kamu berlibur bersama dengan keluarga.
Untuk itu, kamu perlu menabung jauh-jauh hari jika ingin ke sana. Salah satu produk simpanan yang bisa kamu pertimbangkan adalah Deposito Valas dari OCBC.
Sebagai informasi, deposito valas adalah salah satu instrumen investasi dengan menggunakan mata uang asing.
Ada banyak pilihan mata uang asing di Deposito Valas OCBC, seperti Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Pound Sterling (GBP), Euro (EUR), Yen Jepang (JPY), Dolar New Zealand (NZD), Dolar Australia (AUD), dan Yuan China (CNH).
Membuka Deposito Valas di OCBC hanya memerlukan dokumen berupa KTP dan NPWP, serta minimal penempatan dana dengan rincian:
Yuk buka Deposito Valas OCBC agar rencana perjalanan ke Kanada bisa lancar tanpa hambatan!
Baca juga: Apa itu Visa Schengen? Pengertian, Cara Buat dan Biayanya