Adakah produk KPR untuk karyawan kontrak? Jawabannya ada, berikut penjelasan lengkapnya!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi opsi yang masuk akal untuk memiliki hunian impian. Namun, produk pembiayaan dari bank ini umumnya dilengkapi persyaratan berupa karyawan tetap yang dibuktikan dengan surat pengangkatan kerja.
Persyaratan itu seringkali membuat karyawan kontrak atau outsourcing merasa minder untuk mengajukan KPR. Padahal ada produk KPR khusus yang diperuntukkan bagi mereka, lho!
Baca juga: Kredit Pemilikan Apartemen: Pengertian dan Syaratnya
Karyawan kontrak dalam terminologi hukum disebut dengan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Umumnya kontrak kerja ini diberikan dalam waktu satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan pemberi kerja.
Secara historis, karyawan kontrak pertama kali diakomodir dalam perundang-undangan yaitu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 64 yang berbunyi:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
PKWT atau pekerja kontrak ini biasanya dibuat untuk pekerjaan tertentu, seperti:
Dalam praktiknya, seorang karyawan kontrak harus mendapatkan hak-haknya, seperti upah minimum, cuti tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunjangan lain yang bersifat tetap maupun tidak tetap.
Baca juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya
Kekurangan utama karyawan kontrak adalah masa kerjanya yang singkat. Hal ini membuat karyawan kontrak cukup kesulitan untuk mengakses beberapa produk perbankan, salah satunya KPR.
Kesulitan itu sebenarnya cukup wajar. Bank sebagai kreditur biasanya tidak mau mengambil risiko dengan memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pasalnya, membeli rumah secara KPR menuntut stabilitas finansial debitur agar bisa menyelesaikan tanggung jawabnya hingga tenor yang dipilih.
Namun demikian, kamu yang berstatus sebagai karyawan kontrak tidak perlu khawatir. Saat ini sudah ada program KPR yang diperuntukkan khusus bagi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing!
Program KPR ini merupakan inisiatif dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Sebagai informasi, ABADI sendiri adalah perkumpulan perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia.
Ada dua program KPR yang bisa dimanfaatkan pekerja outsourcing, yaitu KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
KPR FLPP merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri. Pengelolaan program ini dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Manfaat dari KPR FLPP antara lain uang muka rumah yang lebih ringan, suku bunga hanya 5%, bebas PPN dan premi asuransi, angsuran per bulan lebih terjangkau, dan tenor yang panjang.
Syarat mengajukan KPR FLPP:
Persyaratan dokumen:
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya
Berikutnya adalah program KPR subsidi BP2BT, yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan.
BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.
Besaran BP2BT yang diberikan kepada penerima ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai minimal Rp21,4 Juta dan maksimal Rp32,4 Juta.
Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi tiga zona wilayah yang berdasarkan penghasilan per bulannya, yaitu:
Adapun besaran uang muka yang diberikan dalam program BP2BT ini minimal 20% dan maksimal 50% dari harga rumah.
Syarat mengajukan KPR BP2BT:
Persyaratan dokumen:
Itulah ulasan mengenai KPR untuk karyawan kontrak. Kamu yang berstatus sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan bisa mengajukan KPR di OCBC dengan berbagai keunggulannya.
Salah satunya adalah KPR Easy Start. Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!