Bisakah KPR Rumah Second Tanpa DP? Berikut Penjelasannya

18 Apr 2024

Harga rumah baru biasanya lebih mahal dibanding rumah second. Karena itu, banyak orang yang ingin memiliki rumah, memilih untuk membeli rumah second atau rumah bekas.

Namun ada masalah lainnya, banyak orang juga merasa keberatan dengan down payment (DP) atau uang muka yang harus dibayarkan. Padahal, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa DP biasanya hanya untuk rumah baru saja.

Maka tak heran jika banyak orang mencari tahu bagaimana cara mengajukan KPR rumah second tanpa DP? Apakah hal itu bisa dilakukan? Kalau kamu ingin mengetahui jawabannya, kamu bisa simak penjelasan berikut ini.

Pada dasarnya, mengajukan KPR rumah second tanpa DP adalah hal sangat sulit dilakukan. Sebab, para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dulu sebagai tanda jadi membeli rumah.

Para pemilik rumah biasanya mensyaratkan DP sekitar 10% hingga 20% sebagai tanda keseriusan kamu membeli rumah. Namun jumlah itu sebenarnya bisa kamu perkecil.

Baca Juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah

Caranya dengan berdiskusi dengan pemilik rumah, cobalah meminta agar DP dikurangi. Memang sih, kamu tetap harus mengeluarkan biaya DP, namun setidaknya tidak sebesar yang sebelumnya.

Untuk rumah harga Rp500.000.000 dengan DP 10%, berarti kamu harus mengeluarkan sekitar Rp50.000.000 di awal. Namun jika kamu berdiskusi dengan pemilik rumah, mungkin kamu hanya perlu Rp25.000.000 saja.

Sekali lagi, hal itu tergantung negosiasi antara kamu sebagai calon pembeli dan pemilik rumah ya. Pemilik rumah bisa saja menolak apa yang kamu ajukan tersebut.

Setelah itu, kamu bisa mengajukan KPR rumah second ke Bank yang kamu pilih. Saat ini, banyak sekali fasilitas KPR yang ditawarkan oleh Bank-Bank yang ada di Indonesia.

Skema yang ditawarkan pun berbeda-beda. Tugas kamu adalah memilih skema yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kamu, sebisa mungkin pilih yang paling murah agar tak memberatkan nantinya.

Baca Juga: Membatalkan KPR Sebelum Akad Kredit dan Konsekuensinya

Setelah itu, kamu bisa memulai proses pengajuan KPR ke Bank. Beberapa tahap yang perlu kamu lakukan adalah:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang perlu kamu kumpulkan yaitu:

  • Kartu Keluarga dan KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Perlu diingat, syarat pengajuan KPR mungkin saja berbeda di tiap Bank. Namun dokumen-dokumen di atas adalah dokumen wajib yang biasanya diminta oleh Bank.

Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen atau surat-surat kepemilikan rumah tersebut, seperti:

  • Fotokopi sertifikat
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB
  • Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah

2. Appraisal Bank

Setelah pengajuan KPR dimasukkan, Bank akan melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya.

Proses penilaian ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan histori kredit yang kamu lakukan selama ini, apakah semuanya berjalan dengan lancar atau tidak.

Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah. Pada tahap ini, pihak Bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah yang hendak kamu beli tersebut.

Baca Juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!

Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, sebab hal inilah yang jadi penentu plafon pinjaman yang akan diberikan pihak Bank kepada debitur. Jadi pastikan harga jual rumah sesuai dengan penilaian Bank.

3. Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah pentingnya. Pasalnya, seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli ini.

Beberapa poin yang harus kamu perhatikan adalah:

  • Suku bunga yang ditetapkan
  • Biaya appraisal
  • Biaya tambahan lain, seperti:
    1. Biaya Provisi
    2. Biaya administrasi
    3. Biaya Asuransi
    4. Biaya Notaris
    5. Biaya Pajak dan lain sebagainya
  • Ketentuan penalti atau denda pelunasan dipercepat
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut

4. Proses Tanda Tangan Akad

Setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR rumah second, tahap selanjutnya adalah melakukan tanda tangan akad. Proses akad ini dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk.

Proses ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah dan pihak Bank. Namun, sebelum bisa menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli kamu diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya:

  • Melunasi biaya KPR
  • Melunasi biaya jasa notaris
  • Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
  • Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan. Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan.
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak

Setelah proses akad kredit tersebut, rumah sudah sah menjadi milikmu. Sekarang, kamu tinggal menyelesaikan kewajiban kepada Bank untuk melunasi KPR dengan cicilan setiap bulan.

Baca Juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya

Itulah penjelasan soal cara KPR rumah second tanpa DP dan tahap-tahap pengajuan kredit rumah bekas ke Bank. Salah satu fasilitas KPR rumah second yang bisa kamu coba adalah KPR dari Bank OCBC.

KPR di OCBC bisa dilakukan dengan syarat dan proses mudah serta bunga yang ringan. Pembiayaan rumah second yang kamu mau bisa dilakukan dengan produk KPR Easy Start.

Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.

Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:

  • WNI.
  • Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta.
  • Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun.
  • Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary.
  • Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit.
  • Plafond minimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar.
  • Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya.

Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile! Praktis, kan?


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile