Zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan atas keuntungan atau harta bersih yang diperoleh sebuah perusahaan. Zakat ini termasuk bagian dari zakat mal atau zakat harta yang wajib dibayarkan.
Dalam Islam, zakat wajib dikeluarkan sebagai bentuk rasa syukur atas kepemilikan harta atau keuntungan usaha. Fungsi membayar zakat ada banyak, mulai dari membersihkan harta, menambah rezeki, hingga mengentaskan kemiskinan.
Membayar zakat tidak hanya diwajibkan kepada individu saja. Sebuah perusahaan atau perniagaan juga diwajibkan mengeluarkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh ketika sudah mencapai nisab dan haul-nya.
Baca juga: Profil Perusahaan: Komponen, Fungsi, Contoh & Tips Membuat
Perusahaan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Konsep perusahaan ini juga dikenal dalam khazanah fikih Islam.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW. juga menyinggung tentang konsep kerja sama beberapa orang untuk mendapatkan keuntungan ini. Beliau bersabda:
“Aku adalah yang ketiga di antara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.” (HR. Abu Dawud)
Adapun dalam fikih, perusahaan ini disebut dengan istilah syirkah atau syarikah. Secara terminologi fikih, syirkah adalah kerja sama yang melibatkan penyertaan modal serta berbagi untung dan rugi berdasarkan kesepakatan bersama.
Perusahaan dalam Islam harus memiliki beberapa karakteristik dasar yang bermuara pada kebaikan. Berikut beberapa karakteristik perusahaan dalam Islam:
Baca juga: Apa itu Perusahaan Startup? Ini Ciri, Sejarah, dan Contohnya
Dari penjelasan di atas, sebuah perusahaan harus memberikan hak Allah SWT. atas keuntungan yang didapatkan dari kegiatan usaha. Pemberian hak Allah Swt. ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengeluarkan zakat, sedekah, infak perusahaan, atau wakaf.
Adapun dalil dari wajibnya perusahaan membayar zakat bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Pertama dalam Al-Quran, Allah SWT. berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 103)
Kedua, adalah dalil yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis tersebut, beliau memerintahkan para sahabat untuk membayar zakat atas barang-barang yang siap diperjualbelikan.
Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya: “Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya.” (HR. Bukhari).
Kata Al-Bazzu dalam hadis tersebut bermakna apa saja yang disiapkan untuk jual beli, seperti kain, barang-barang, dan sebagainya.
Selain dua dalil tersebut, zakat perusahaan juga dianggap wajib oleh para ulama ahli fikih. Mereka sepakat bahwa mengeluarkan zakat atas harta yang diinvestasikan pada perdagangan atau usaha lain hukumnya wajib.
Baca juga: Zakat Tabungan: Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum menunaikan zakat perusahaan, antara lain:
Sementara cara menghitung zakat perusahaan harus disesuaikan dengan bidang usaha tiap-tiap perusahaan. Berikut ketentuan perhitungan berdasarkan jenis perusahaan:
Demikian ulasan lengkap mengenai zakat perusahaan. Perlu diingat, salah satu karakteristik perusahaan yang baik menurut Islam adalah yang transparan dalam mencatatkan semua transaksi dan perjanjian yang dilakukan.
Untuk keperluan tersebut, perusahaanmu bisa memanfaatkan OCBC Business Web, yaitu fitur internet banking untuk pencatatan transaksi bisnis.
Fitur ini menawarkan fleksibilitas dalam penggunaan, mudah dalam memantau aktivitas rekening, dan aman karena menggunakan sistem keamanan berlapis.
Adapun transaksi yang bisa dilakukan melalui OCBC Business antara lain:
Baca juga: Apa itu Gharim dalam Zakat Fitrah? Pengertian dan Kriteria