Harga rumah atau hunian yang saat ini makin melejit, membuat masyarakat menengah ke bawah semakin kesulitan menjangkaunya. Dalam menyikapi kondisi tersebut, pemerintah pun mengadakan program KPR bersubsidi.
Dengan program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah kini tak perlu risau jika membutuhkan rumah yang nyaman. Pada praktiknya, masyarakat perlu mengurus dan melakukan akad kredit melalui pihak perbankan untuk mengajukan KPR subsidi
Melansir laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KPR bersubsidi merupakan kredit kepemilikan rumah dengan memperoleh bantuan dan/atau kemudahan.
Bentuk bantuan hunian KPR subsidi ini bisa berupa harga murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank terkait.
Bagi kalian yang ingin mengajukan KPR bersubsidi, simak terlebih dahulu beberapa hal berikut ini.
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya
Sebelum memutuskan untuk mengajukan akad kredit rumah subsidi atau KPR bersubsidi, perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman resmi pemerintah, di antaranya sebagai berikut.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk akad kredit rumah subsidi antara lain:
Jika pemohon berstatus sebagai karyawan atau pegawai sebuah perusahaan, ada dokumen tambahan yang diperlukan yaitu:
Sementara jika pemohon berstatus sebagai pengusaha atau wiraswasta, maka perlu melampirkan dokumen tambahan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Sebagai catatan, ketentuan dan syarat pengajuan akad kredit rumah subsidi di atas bersifat umum. Sehingga bank terkait bisa menetapkan kebijakan yang berbeda.
Baca juga: Apa itu Floating Rate? Pengertian dan Kurang Lebihnya
Proses untuk akad kredit rumah subsidi tidak jauh berbeda dari proses akad kredit rumah non subsidi. Sama halnya dengan KPR biasa, akad kredit rumah bisa dilakukan setelah pengajuan kredit diterima dan disetujui oleh pihak bank.
Proses akad kredit rumah subsidi pun juga harus disaksikan dan dilakukan di hadapan notaris. Lantas seperti apa prosesnya, simak penjelasan berikut!.
Selain notaris, pihak-pihak yang wajib hadir dalam prosesi akad kredit rumah subsidi adalah pembeli rumah atau debitur, pihak bank atau kreditur, serta developer atau penjual rumah.
Apabila akad kredit berjalan dengan baik, dokumen akan segera ditandatangani oleh bank. Setelah itu dana akan dicairkan dan ditransfer ke rekening developer.
Dalam proses akad kredit rumah subsidi, akan ada akta perjanjian yang harus ditandatangani oleh pembeli, pihak bank, developer, dan notaris. Isi dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi pihak-pihak terkait.
Jika proses akad sudah selesai, pihak developer dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank. Berkas yang akan diterima pembeli setelah akad kredit selesai di antaranya sertifikat hak milik (SHM) hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu dokumen yang perlu diserahkan pembeli kepada bank adalah KTP asli dan fotokopi, KK, NPWP, dan buku nikah. Notaris akan bertugas untuk memastikan semua dokumen asli dan sah.
Baca juga: 9 Cara Beli Rumah Tanpa Riba, Lebih Aman & Terjangkau
Berapa lama pengajuan KPR ini bisa dikatakan relatif, karena tergantung pada kondisi pemohon. Sebagian besar kendala pengajuan akad kredit rumah ini adalah saat BI Checking, yakni aktivitas yang memperlihatkan aktivitas kredit pemohon.
BI Checking ini digunakan untuk menilai apakah pemohon layak untuk diberikan pinjaman atau tidak. Jika dalam proses ini nasabah atau pemohon tidak lolos, maka pengajuan KPR otomatis ditolak.
Namun bagi nasabah yang beruntung pengajuan KPR disetujui, pemohon ini akan segera mendapat follow up dari pihak bank dalam kurun waktu yang singkat.
Ini dia beberapa penjelasan terkait akad kredit rumah subsidi yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Kamu yang berencana membeli rumah bisa memanfaatkan produk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR OCBC.
Salah satu produk yang ditawarkan adalah KPR Easy Start. Dengan produk ini, membeli rumah bisa dilakukan dengan mudah, angsuran yang lebih rendah, sehingga rencana keuangan lebih terarah.
Keuntungan lain dari KPR Easy Start antara lain cicilan yang bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru atau second.
Baca juga: 7 Tips Memilih KPR yang Aman Sesuai Kebutuhan, Wajib Tahu!