PB1 adalah pajak restoran yang memiliki perbedaan dengan PPN.
PB1 adalah pajak restoran yang dikenakan ketika pelanggan menikmati pelayanan dari restoran, rumah makan, warung, kafetaria, katering, dan jasa boga lainnya.
Dalam penerapannya, PB1 sering kali disalah artikan sebagai PPN meskipun keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda. Agar tidak salah memahami PB1 dan PPN, mari simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.
Pajak Bangunan 1 atau PB1 adalah pajak restoran yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanannya. Biasanya, pajak tersebut dicantumkan di struk yang diberikan setelah pelanggan selesai melakukan transaksi.
PB1 atau pajak restoran kini masuk ke dalam kategori PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) dan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pihak restoran berhak memungut PB1 dari pelanggan atas pelayanan yang diberikan. Restoran dan tempat makan publik lainnya dianggap sebagai fasilitas penyedia makanan dan minuman yang dipungut bayaran oleh pemerintah daerah.
Sebagai pelanggan, Sobat OCBC perlu mengetahui perbedaan PB1 dan PPN. Agar tidak keliru dalam membayar, pahami masing-masing karakteristiknya melalui penjabaran berikut:
Salah satu perbedaan PB1 dan PPN adalah jenisnya. PB1 adalah pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sedangkan PPN merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, hasil pengumpulan PB1 akan digunakan untuk keperluan daerah terkait. Adapun PPN sendiri akan digunakan untuk keperluan negara.
PB1 dan PPN sering kali disalah artikan karena tarifnya yang sama. Namun, PB1 dan PPN kini bisa dibedakan dengan mudah setelah terjadinya perubahan tarif.
Lantas, tarif PB1 berapa persen? Sejak 1 April 2022 lalu, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% dari yang semula sebesar 10%. Sedangkan, tarif PB1 sendiri hingga saat ini masih berada di angka 10%.
Perlu diketahui pungutan daerah yang berbentuk PB1 adalah hal yang diatur atas wewenang masing-masing daerah.
Adapun setiap Pemerintah Daerah harus mengacu pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menetapkan peraturan terkait PB1.
Untuk tarif PB1 sendiri, UU No.1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa batas maksimal untuk tarif PBJT, termasuk pajak restoran atau PB1 adalah sebesar 10%.
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Perbedaan PB1 dan PPN lainnya didasarkan pada subjek pajak. Subjek pajak adalah individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Untuk PB1, subjek yang dikenai pajak adalah individu atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Untuk subjek PPN sendiri bukanlah pelanggan, namun pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa pelanggan restoran wajib membayar PB1 yang nantinya akan disetorkan pemilik restoran ke dalam kas daerah.
Sementara itu, objek pajak restoran merujuk pada pelayanan restoran berupa penjualan makanan atau minuman baik di tempat pelayanan atau di tempat lain.
Adapun terdapat pengecualian yang membuat objek restoran tidak dikenakan PB1, yaitu:
Untuk menghitung PB1 atau pajak restoran, terdapat rumus sederhana yang perlu diingat oleh pelanggan. Dengan begitu, keakuratan hitungan bisa dipastikan.
Berikut adalah rumus hitungan PB1 yang dapat membantu menghitung total biaya yang perlu dibayarkan di restoran:
Agar dapat memberikan gambaran penerapan hitungan PB1, berikut adalah skenario hitungan berdasarkan rumus yang tertera di atas:
Bu Cherry sekeluarga ingin merayakan liburan Natal dengan makan malam di restoran Nuansa Hangat. Masing-masing anggota keluarga pun memesan makanan dan minuman sesuai yang tertera di menu. Berikut rincian pesanannya:
Item | Jumlah | Harga | Total (Rp) |
---|---|---|---|
Nasi goreng | 2 | 20.000 | 40.000 |
Bakmi goreng | 2 | 25.000 | 50.000 |
Kepiting asap | 1 | 400.000 | 400.000 |
Jeruk hangat | 4 | 15.000 | 60.000 |
Total (Rp) | 550.000 |
Setelah makanan dan minuman selesai dipesan, bu Cherry ingin menghitung total biaya yang perlu dibayarkan sendiri. Restoran tersebut menerapkan pajak sebesar 10% sesuai dengan peraturan di provinsi DKI Jakarta. Lantas, berapa total biaya yang perlu dibayarkan oleh Bu Cherry?
Berdasarkan total biaya di atas, tarif pajak restoran yang dikenakan adalah sebesar 10% dari Rp550.000, yaitu Rp55.000.
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan oleh bu Cherry sekeluarga adalah Rp550.000 ditambah Rp55.000 yang berarti Rp605.000.
Itulah pembahasan seputar PB1 yang dikenakan kepada pelanggan restoran atau rumah makan setiap kali melakukan pembelian. PB1 adalah pajak yang dibebankan kepada pelanggan restoran atau rumah makan yang sudah diatur oleh peraturan dari Pemerintah Daerah.
Jadi, jangan kaget jika setiap pembelian di restoran atau rumah makan besar menerapkan tarif pajak tersebut.
Terlepas dari pajak yang dibebankan, pembayaran di restoran saat ini lebih mudah dilakukan secara digital. Agar praktis, Sobat OCBC bisa langsung membayar tagihan pembelian dari restoran dengan layanan QRIS yang bisa diakses dari aplikasi OCBC mobile.
Sangat mudah dan praktis, bukan? Yuk, jadikan transaksi pembayaran lebih mudah dengan OCBC mobile!
Baca juga: Apa itu Bisnis F&B? Pengertian dan Tips Memulainya