Collateral adalah aset yang dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman.
Collateral adalah istilah yang merujuk pada aset digunakan sebagai jaminan dalam suatu transaksi kredit.
Aset ini juga dikenal sebagai jaminan atau agunan yang akan diberikan kepada pemberi pinjaman sebagai perlindungan.
Jenis aset yang digunakan sebagai collateral dapat bervariasi, mulai dari properti atau lainnya, tergantung pada tujuan pinjaman.
Adapun fungsi utama dari collateral adalah untuk melindungi pemberi pinjaman. Artinya, jika peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, pemberi memiliki hak untuk mengambil dan menjual aset yang telah menjadi jaminan.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai collateral, mari simak artikel berikut ini!
Collateral atau disebut juga dengan agunan kredit adalah unsur penting dalam transaksi pinjaman yang melibatkan dua pihak, yaitu pemberi dan penerima.
Istilah collateral berasal dari bahasa Inggris yang berarti sesuatu dijadikan jaminan atau agunan.
Selain itu, collateral adalah aset ekonomi dan hukum yang digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman antara debitur dan kreditur.
Contoh, saat seseorang mengajukan pinjaman hipotek, rumah mereka akan digunakan sebagai jaminan, dan dalam kasus kredit mobil, kendaraan tersebut menjadi agunan.
Perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari bank juga bisa menggunakan peralatan atau lahan pabrik sebagai jaminan atas pinjaman.
Pinjaman dalam collateral biasanya memiliki suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki jaminan.
Namun, jika peminjam gagal membayar atau melanggar kesepakatan, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual agunan tersebut guna menutup kerugian mereka.
Tindakan tersebut dikenal sebagai hak gadai, di mana pemberi pinjaman dapat menjual atau melelang aset yang dijadikan agunan.
Tak hanya properti atau kendaraan, aset lain seperti obligasi, saham, logam mulia, dan bahkan barang bersejarah yang memiliki nilai ekonomi dapat digunakan sebagai collateral.
Baca juga: Cara pinjam uang di Bank beserta syaratnya, pasti disetujui!
Collateral masih berhubungan dengan pinjaman, misalnya, ketika kendaraan digunakan sebagai jaminan untuk membeli mobil tersebut.
Di sisi lain, jika tidak ada aset spesifik yang digunakan sebagai jaminan, maka aset lain bisa digunakan.
Kreditur umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga lebih rendah jika ada jaminan atau collateral yang digunakan.
Pemberi pinjaman akan memiliki hak atas collateral yang disebut juga sebagai hak gadai atau hukum dan digunakan untuk menyelesaikan utang.
Jika peminjam tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian, aset berharga yang digunakan sebagai jaminan dapat disita.
Setiap pemberi pinjaman memiliki kriteria tersendiri terkait dengan nilai aset yang diterima sebagai jaminan, seperti leasing, bank, dan perusahaan lainnya.
Contoh aset yang dapat dijadikan jaminan adalah sertifikat rumah, tanah, BPKB, kendaraan berat atau ringan, dan lain sebagainya.
Barang yang dijadikan Collateral tidak bisa asal pilih, melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat diakui sebagai jaminan dalam transaksi kredit.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh objek collateral adalah sebagai berikut:
Ini merupakan syarat umum yang berlaku untuk semua objek yang digunakan sebagai jaminan.
Di samping itu, Peraturan Bank Indonesia No. 9/PBI/2007, mengatur persyaratan khusus tergantung pada jenis kredit dengan agunan yang digunakan adalah sebagai berikut:
Baca juga: 8 Daftar Pinjaman 25 Juta Tanpa Jaminan, Aman & Anti Ribet!
Berdasarkan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, collateral memiliki beberapa jenis aset dapat digunakan sebagai jaminan, dan dikelompokkan dalam beberapa kategori.
Adapun beberapa jenis dan contoh collateral adalah sebagai berikut:
Jenis collateral berdasarkan fungsi dan contohnya adalah sebagai berikut:
Adapun beberapa jenis berdasarkan bentuk collateral adalah sebagai berikut:
Collateral jika dilihat dari segi mobilitas nya, dibagi menjadi dua jenis, yaitu bergerak dan tidak bergerak, yaitu:
Collateral adalah elemen penting yang menjadi pertimbangan pemberi pinjaman saat memberikan kredit.
Namun, bukan hanya pihak pemberi pinjaman yang mendapat manfaat dari penggunaan collateral, tetapi ada juga keuntungan bagi pihak kreditur dan debitur. Adapun beberapa manfaat dari collateral adalah sebagai berikut:
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai collateral mulai pengertian, prinsip, syarat, hingga manfaatnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan collateral adalah jenis kredit dengan agunan yang tak hanya menguntungkan bagi pemberi pinjaman tetapi juga penerimannya.
Buat Sobat OCBC NISP yang ingin pinjaman beragunan deposito bisa langsung coba layanan Cash Collateral Loan dari Bank OCBC NISP.
Cash Collateral Loan adalah layanan dari Bank OCBC NISP yang menyediakan pinjaman tunai dengan agunan deposito hingga 100% dari nilai deposito Sobat OCBC NISP.
Selain itu, layanan ini juga memiliki keuntungan berupa pinjaman tunai hingga Rp25 miliar, jangka waktu hingga 10 tahun, dan proses pengajuan yang mudah.
Sobat OCBC NISP bisa langsung mengajukan pinjaman melalui ONe Mobile tanpa mencairkan deposito.
So, tunggu apa lagi? Ayo, segera daftarkan dirimu dan kelola keuangan bersama OCBC NISP sekarang juga!
Baca juga: Pinjaman UMKM Online - Cara, Tips, dan Rekomendasi