Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat, Berapa Nominalnya?

20 Okt 2023

Membawa uang cash di pesawat senilai minimal 100 juta harus lapor ke BI.

Membawa uang tunai masih menjadi pilihan saat pergi berlibur. Namun, tahukah Sobat OCBC NISP bahwa terdapat pembatasan jumlah uang tunai yang boleh dibawa ke pesawat? Lantas, apa peraturan bahwa uang cash di pesawat?

Aturan membawa uang tunai di pesawat ke dalam negeri maupun ke luar negeri telah dijelaskan oleh Bank Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Artikel ini akan membahas aturan membawa uang tunai di pesawat dan hal lain yang perlu diperhatikan, yuk simak!

Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat ke Dalam atau Luar Negeri

Masih banyak masyarakat Indonesia yang membawa uang tunai dalam jumlah besar saat hendak berlibur ke luar negeri. Padahal, terdapat aturan khusus yang menjelaskan persoalan membawa uang cash di pesawat saat bepergian ke dalam atau ke luar negeri.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.

Mengacu pada peraturan tersebut, setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah Pabean Indonesia wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Selain itu, uang yang dibawa masuk ke dalam Indonesia juga wajib diperiksa keasliannya oleh pejabat bea dan cukai.

Biasanya, izin yang diberikan oleh Bank Indonesia meliputi beberapa kondisi berikut, yaitu:

  • Uji coba mesin uang
  • Kegiatan pameran di luar negeri
  • Hal-hal lain yang menurut pertimbangan BI diberikan atas dasar kepentingan umum

Selain itu, aturan membawa uang cash di pesawat ke dalam dan luar negeri juga dimuat di dalam Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2).

Menurut peraturan tersebut, membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau valuta asing dengan nilai setara harus melalui izin atau mendeklarasikannya ke Pejabat Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Instrumen pembayaran lain mengacu pada sertifikat deposito, giro, warkat atas bawa cek, bilyet, cek perjalanan, dan surat sanggup bayar.

Adapun yang dimaksud dengan daerah Pabean Indonesia adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, laut, dan udara termasuk tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan.

Terdapat dua hal yang perlu dilakukan ketika membawa uang cash di pesawat dengan nominal melebihi batas, yaitu:

  • Melakukan pemberitahuan Pabean
  • Melengkapi formulir terkait pernyataan membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.

Baca juga: Inilah Dia 7 Tips Membawa Uang ke Luar Negeri dengan Aman!

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Pada dasarnya, masih banyak yang belum memperhatikan aturan membawa uang cash di pesawat saat bepergian antarnegara.

Tidak hanya barang berharga, uang tunai juga menjadi salah satu yang akan diperiksa oleh petugas terkait saat di bandara, pelabuhan, atau tempat keberangkatan lainnya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan izin membawa uang cash di pesawat sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau luar negeri:

  • Mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia paling lambat 15 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan
  • Melengkapi dokumen perizinan, seperti kartu identitas bagi perorangan, nama dan alamat perusahaan, jumlah uang yang akan dibawa, tujuan, serta tanggal dan tempat keberangkatan
  • Jumlah uang yang dibawa wajib sesuai dengan nominal yang tercantum dalam surat izin

Perlu diketahui bahwa surat izin dari Bank Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari kerja dari tanggal dikeluarkannya.

Dokumen tersebut hanya berlaku untuk satu kali penggunaan dan harus mengajukan permohonan kembali setelah 30 hari.

Pemohon wajib membawa surat izin tersebut saat keberangkatan dan menyerahkannya kepada petugas bea dan cukai untuk diperiksa.

Sanksi Melanggar Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat

Melanggar aturan membawa uang cash di pesawat yang melebihi ketentuan akan berakibat pada pemberian sanksi.

Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, seseorang yang membawa nominal melebihi jumlah di surat izin juga akan mendapatkan sanksi, yaitu 10% dari jumlah uang yang belum mendapatkan izin.

Selanjutnya, uang dari sanksi administratif akan masuk ke dalam pemasukan kas negara.

Itulah penjelasan mengenai aturan membawa uang cash di pesawat untuk perjalanan antarnegara dengan nominal sebesar Rp100 juta atau lebih.

Selain itu, membawa uang tunai dalam nominal sangat besar juga akan memicu tindak kriminal, salah satunya seperti pencurian uang.

Oleh karena itu, Sobat OCBC NISP dapat memanfaatkan produk perbankan digital untuk keamanan dan kemudahan.

Jadi, daripada nyalahin ketidakpraktisan bawa uang cash dan potensi pencurian, mending NYALA-in aja kenyamanan dan kemudahan perjalanan luar negerimu dengan Nyala Global Debit.

Dengan Nyala Global Debit, Sobat OCBC NISP dapat menikmati fitur global debit untuk tarik tunai di seluruh jaringan ATM Mastercard dan belanja di luar negeri tanpa konversi kurs. Mudah, bukan?

Yuk, percayakan keuanganmu untuk tetap #FinanciallyFit saat liburan bersama OCBC NISP!

Baca juga: Liburan ke Luar Negeri, Siap Uang Tunai atau Cashless?


Story for your Inspiration

Baca

News Update - 20 Des 2024

Four lessons from the US inflation data

Baca

Investasi - 18 Des 2024

Pinjol Makin Mudah, Hati-hati Terjebak Hutang Konsumtif

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile