Cara mengurus BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi JKN atau offline.
BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum milik pemerintah yang menyediakan layanan asuransi kesehatan untuk masyarakat. Cara mengurus BPJS Kesehatan pun bisa dilakukan oleh setiap individu secara offline atau online.
Nah, dengan memiliki BPJS Kesehatan ini, Sobat OCBC NISP tak perlu bingung tentang biaya pengobatan di rumah sakit, karena telah ditanggung oleh pemerintah.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar cara mengurus BPJS Kesehatan dan syarat pengajuannya, yuk simak artikel berikut!
Sebelum membahas lebih lanjut seputar cara mengurus BPJS Kesehatan, sebaiknya pahami dulu persyaratannya.
Pada dasarnya, untuk mengurus BPJS Kesehatan secara online maupun offline, terdapat beberapa syarat yang perlu Sobat OCBC NISP siapkan.
Nah, berikut ini adalah beberapa syarat mengurus BPJS Kesehatan yang perlu dipenuhi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
NPWP (jika ada).
Nomor HP yang masih aktif.
Alamat email yang masih aktif.
Buku rekening.
Pas foto ukuran 3 x 4 dan maksimal sebesar 50 KB untuk versi digitalnya.
Jika Sobat OCBC NISP ingin memiliki BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarnya, baik secara online maupun offline.
Adapun beberapa cara BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Salah satu cara mengurus BPJS Kesehatan yang tergolong mudah dan efektif adalah secara online. Cara ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile.
Adapun tata cara mengurus BPJS Kesehatan secara online, yaitu sebagai berikut.
Silakan unduh terlebih dulu aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store maupun App Store.
Apabila sudah selesai mengunduh dan menginstal JKN Mobile, silakan jalankan aplikasi tersebut.
Di sisi lain, siapkan beberapa syarat mengurus BPJS Kesehatan yang telah disebutkan sebelumnya.
Selanjutnya, klik opsi Daftar pada aplikasi JKN Mobile, lalu tekan menu Pendaftaran Peserta Baru.
Setelah itu, aplikasi JKN Mobile akan menampilkan sejumlah syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sobat OCBC NISP bisa membacanya terlebih dulu secara keseluruhan.
Jika sudah selesai membaca, silakan pilih Saya Setuju dan tekan tombol Selanjutnya.
Berikutnya, Sobat OCBC NISP bisa menuliskan NIK pada halaman aplikasi dengan tepat, lalu masukkan kode captcha dan tekan menu Cari.
Selanjutnya, aplikasi JKN Mobile akan menampilkan data pribadi milik Sobat OCBC NISP secara lengkap sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Dukcapil.
Setelah itu, silakan masukkan data pribadi yang diminta dalam aplikasi JKN Mobile secara lengkap, lalu tekan opsi Selanjutnya.
Apabila sudah, Sobat OCBC NISP bisa menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang ingin diinginkan. Dalam pemilihan tersebut, Sobat OCBC NISP bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan pribadi.
Kemudian, masukkan alamat email yang masih aktif untuk mengirimkan kode verifikasi, lalu tekan Simpan.
Setelah itu, Sobat OCBC NISP akan memperoleh nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
Silakan lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking. Nah, jika sudah melakukan pembayaran, maka Sobat OCBC NISP akan terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terakhir, Sobat OCBC NISP dapat mengunduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara digital pada aplikasi JKN Mobile. Namun, jika ingin memiliki kartu fisiknya, Sobat OCBC NISP bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca juga: Klaim Asuransi: Pengertian, Tujuan, Prosedur, dan Tipsnya
Cara mengurus BPJS Kesehatan lainnya adalah secara offline. Dalam hal ini, Sobat OCBC NISP dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Lantas, apakah bisa mengurus BPJS Kesehatan di kota lain? Tentu saja bisa, pihak BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kartu jaminan kesehatan tersebut di seluruh Indonesia.
Dengan begini, Sobat OCBC NISP tak perlu khawatir jika sedang berada di luar domisili, tetapi ingin mengurus BPJS Kesehatan.
Adapun cara mengurus BPJS Kesehatan secara offline adalah sebagai berikut.
Silakan siapkan terlebih dulu dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya untuk membantu pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, Sobat OCBC NISP bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, Sobat OCBC NISP akan diberikan formulir oleh petugas. Nah, silakan isi formulir tersebut sesuai dengan syarat mengurus BPJS Kesehatan yang telah disiapkan sebelumnya.
Apabila formulir tersebut sudah lengkap, silakan kembalikan ke petugas dan Sobat OCBC NISP akan memperoleh nomor virtual account BPJS yang digunakan untuk membayar iuran pertama maupun transfer dana klaim ketika sedang dibutuhkan.
Setelah itu, Sobat OCBC NISP bisa melakukan pembayaran iuran di bank, ATM, mobile banking, maupun internet banking.
Jika sudah membayar, silakan serahkan bukti transfer ke petugas di kantor BPJS dan tunggu selama beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.
Setelah dicetak, Sobat OCBC NISP bisa memeriksa nomor kartu BPJS Kesehatan tersebut pada situs resminya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai peserta atau belum.
Selain beberapa cara di atas, pemerintah juga menyediakan BPJS Kesehatan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Jadi, masyarakat yang tergolong sebagai PBI bisa memiliki BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran per bulannya, karena telah ditanggung oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Adapun masyarakat yang tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebagai berikut.
Tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.
Memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer yang layak bagi keluarga atau dirinya sendiri.
Memiliki gaji untuk memenuhi kebutuhan primernya, tetapi tidak cukup jika harus membayar iuran jaminan kesehatan.
Nah, bagi masyarakat yang tergolong sebagai PBI, jika ingin mengurus BPJS Kesehatan harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun cara mengurus BPJS Kesehatan PBI adalah sebagai berikut.
Silakan mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili untuk mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.
Selanjutnya, pihak kelurahan akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Jika pengajuan disetujui, maka permintaan pendaftaran BPJS Kesehatan akan diteruskan ke Kepala Desa.
Setelah itu, pihak Kepala Desa akan meneruskannya ke pihak Dinas Sosial.
Selanjutnya, proses pengajuan tersebut juga akan diteruskan ke Bupati atau Wali Kota, Gubernur, hingga ke Menteri Sosial.
Kemudian, data yang masuk akan diverifikasi serta divalidasi terlebih dulu.
Apabila data sudah sesuai, maka pihak Kementerian Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Setelah itu, kantor BPJS Kesehatan akan memproses pendaftarannya.
Terakhir, apabila proses sudah selesai, maka informasi akan disampaikan ke peserta BPJS Kesehatan PBI.
Setelah mengetahui cara mengurus BPJS Kesehatan, Sobat OCBC NISP juga perlu memahami biaya iuran yang perlu dibayarkan.
Pada dasarnya, Sobat OCBC NISP tak perlu membayar biaya mengurus BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, terdapat biaya iuran yang perlu dibayar sejak awal pendaftaran dan per bulannya.
Adapun rincian biaya iuran yang perlu dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan non-PBI adalah sebagai berikut.
Rp150.000 per bulan untuk layanan BPJS Kesehatan kelas I.
Rp100.000 per bulan untuk layanan BPJS Kesehatan kelas II.
Rp42.000 per bulan untuk layanan BPJS Kesehatan kelas III. Khusus kelas ini, peserta cukup membayar sebesar Rp35.000, karena pemerintah akan memberikan subsidi sebanyak Rp7.000.
Demikian sederet informasi mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan, syarat, dan besaran biaya iuran yang perlu dibayarkan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan selain PBI diwajibkan untuk membayar iuran bulanan.
Nah, untuk memudahkan proses pembayaran iuran tersebut, Sobat OCBC NISP bisa menggunakan aplikasi ONe Mobile.
Sebab, aplikasi One Mobile memiliki fitur pembayaran tagihan, salah satunya adalah BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan pun akan lebih mudah dan bisa menghindari penunggakan.
Untuk itu, tunggu apa lagi, yuk segera unduh aplikasi ONe Mobile sekarang juga via Google Play Store atau App Store!
Baca juga: Apa itu Asuransi? Kenali Manfaat, Jenis, dan Contohnya