Cara Menghitung Bea Cukai: Panduan Pajak Masuk & Keluar

30 Mar 2023

Cara menghitung bea cukai penting untuk dikuasai dalam jual beli internasional.

Memahami cara menghitung bea cukai adalah salah satu hal penting, terutama jika Anda tertarik untuk melakukan pengiriman atau jual beli barang di dalam atau luar negeri.

Dengan memahami perhitungan bea cukai, Anda dapat lebih mudah melakukan kegiatan impor atau ekspor.

Namun, menghitung bea cukai bukanlah kegiatan mudah. Sebab, perhitungannya melibatkan berbagai faktor dan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap jenis barang.

Nah, agar Sobat OCBC NISP menguasai cara menghitung bea cukai, yuk simak artikel ini sampai habis!

Cara Menghitung Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang

Di Indonesia, setiap barang dari luar negeri yang memenuhi sejumlah ketentuan tertentu akan dikenai bea masuk.

Namun, untuk barang yang harganya kurang dari USD3 tidak dikenai bea masuk.

Adanya bea masuk ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Di sisi lain, penerapan bea cukai ditujukan untuk mengendalikan peredaran barang yang perlu dikontrol.

Cara Menghitung Bea Cukai Dari Luar Negeri

Untuk memudahkan kegiatan impor atau pembelian barang dari luar negeri, Anda perlu menguasai cara menghitung bea cukai.

Hal ini penting agar Anda bisa mengestimasi total keseluruhan biaya yang akan dikeluarkan.

Selengkapnya, Anda bisa menyimak cara menghitung bea cukai berikut ini:

1. Cari Kode Tarif Bea Cukai (HS Code) Barang

Langkah pertama dalam cara menghitung bea cukai dari luar negeri adalah mencari kode tarif bea masuk barang yang akan diimpor.

Sebab, setiap barang memiliki tarif yang berbeda-beda karena menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Anda bisa mencari kode tarif bea cukai atau HS code di laman https://insw.go.id/intr.

Melalui laman tersebut, Anda juga bisa melihat tarif Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) yang dikenakan.

2. Cari Tarif Bea Cukai yang Berlaku Untuk Barang Tersebut

Secara umum, setiap barang yang diimpor akan dikenakan bea masuk sebesar 7.5% dan PPN 11%.

Namun, tarif ini bisa saja berbeda untuk barang-barang tertentu, seperti sepatu, tas, buku pendidikan, dan produk tekstil.

Biasanya, produk tas akan dikenai bea masuk 15%, sepatu 24%-30%, dan produk tekstil sebesar 15%-24%.

Agar lebih pasti, Anda bisa mengecek tarifnya melalui HS code agar tidak salah penghitungan.

3. Hitung Jumlah Bea Cukai

Setelah mengetahui tarif bea masuk yang dikenakan, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti cara menghitung bea cukai dalam artikel ini.

Sebelum itu, Anda perlu mengetahui rumus dan komponen yang digunakan dalam penghitungan bea cukai. Adapun komponennya meliputi:

1. Cost/harga barang

2. Insurance

3. Freight/ongkos kirim

4. Kurs dollar

Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan untuk menghitung bea cukai adalah menentukan nilai pabean.

Kemudian, hitung bea masuk, nilai impor, PPN dan PPh dari barang kiriman menggunakan rumus di bawah ini:

Nilai Pabean = (cost + insurance + freigt) x kurs

Bea Masuk (BM) = tarif bea masuk x nilai pabean

Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk

PPN = 11% x nilai impor

PPh= tarif PPh setiap barang x nilai impor

Jika sudah dihitung menggunakan cara di atas, Anda bisa mendapatkan jumlah pungutan yang harus dibayar dengan menjumlahkan bea masuk, PPN dan PPh.

Contoh Perhitungan Bea Cukai

Nah, agar Sobat OCBC NISP tidak bingung dengan cara menghitung bea cukai, bisa simak contoh perhitungan bea masuk berikut ini.

Misal, Anda mengimpor koper seharga USD50, dengan ongkos kirim USD10 dan asuransi sebesar USD1.

Dengan asumsi kurs sebesar Rp15.400, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Nilai Pabean = (USD40 + USD1 + USD10) x Rp15.400 = Rp939.400

Setelah dicek, ternyata koper memiliki HS code 46021110 dan dikenakan bea masuk sebesar 25%, serta PPh 7,5%, sehingga dapat dihitung dengan cara di bawah ini:

Bea Masuk (BM) = 25% x Rp939.400 = Rp234.850

Nilai Impor = Rp939.400 + Rp234.850 = Rp1.174.250

PPN = 11% x Rp1.174.250 = Rp129.167 dibulatkan menjadi Rp129.000

PPh = 7,5% x Rp1.174.250 = Rp88.068,75 dibulatkan menjadi Rp88.000

Pungutan yang harus dibayar = Rp234.850 + Rp129.000 + Rp88.000 = Rp451.850

Total biaya yang harus dikeluarkan = Rp939.400 + Rp451.850 = Rp1.391.250.

Dengan demikian, Anda harus membayar sebesar Rp1.391.250 untuk mengimpor koper.

Baca Juga: Instrumen Utang: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya

Cara Menghitung Bea Cukai HP Dari Luar Negeri

Bagi Anda yang bepergian ke luar negeri dan membeli HP, perhitungan bea masuk yang harus dibayarkan sedikit berbeda.

Untuk produk elektronik atau HP yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan bea masuk jika harganya lebih dari USD500.

Potongan sebesar USD500 ini merupakan subsidi dari pemerintah untuk barang bawaan setiap penumpang.

Sehingga, bea masuk dan PDRI yang harus Anda bayarkan adalah sisa harga setelah dipotong USD500.

Agar tidak bingung, simak cara menghitung bea cukai HP dari luar negeri berikut ini.

1. Daftar IMEI

Setiap perangkat yang dibawa harus didaftarkan melalui laman atau aplikasi bea cukai.

Nantinya, Anda akan mendapatkan QR code yang harus diserahkan ke petugas bea cukai di terminal kedatangan.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya, sehingga Anda hanya perlu membayar bea masuk dan PDRI saja.

Jika lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran bisa dilakukan maksimal 60 hari setelahnya dengan membawa paspor, tiket, dan perangkat yang didaftarkan.

2. Hitung Pajak Masuk

Misal, Anda membeli HP seharga USD800, bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10%, PPN 11%, PPh 10% untuk pemilik NPWP, dan 20% bagi yang tidak memilikinya.

Dengan anggapan kurs Rp15.400 maka cara menghitung bea cukai adalah seperti berikut ini:

Nilai yang dikenai pajak: USD800 - USD500 = USD300

Nilai Pabean = USD300 x Rp15.400 = Rp4.620.000

Bea Masuk = 10% x Rp4.620.000 = Rp462.000

Nilai Impor = Rp4.620.000 + Rp462.000 = Rp5.082.000

PPN = 11% x Rp5.082.000 = Rp559.020 dibulatkan menjadi Rp559.000

PPh yang memiliki NPWP = 10% x Rp5.082.000 = Rp508.200

PPh yang tidak memiliki NPWP = 20% x Rp5.082.000 = Rp1.016.400

Jadi, pajak yang harus Anda bayarkan adalah bea masuk + PPN + PPh.

Total pajak = Rp462.000 + Rp559.000 + Rp508.200 = Rp1.529.200 bagi yang memiliki NPWP.

Total pajak = Rp462.000 + Rp559.000 + Rp1.016.400 = Rp2.037.400 bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Apa itu Green Bond? Pengertian, Penerbitan, dan Manfaatnya

Cara Menghitung Bea Cukai untuk Kegiatan Ekspor Barang

Tak hanya bea masuk, setiap barang yang masuk ketentuan perundang-undangan juga akan dikenakan bea keluar.

Jika Anda ingin melakukan kegiatan ekspor, pahami dulu apa saja barang yang terkena bea keluar dan bagaimana cara menghitungnya.

Barang-Barang dalam Daftar Pungutan Bea Keluar

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa barang yang dikenai bea keluar.

Adapun barang tersebut meliputi kulit, biji kakao, kayu, produk hasil pengolahan mineral logam, kelapa sawit (CPO dan turunannya), serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Cara Menghitung Bea Cukai Keluar

Berbeda dengan bea masuk, cara menghitung bea cukai keluar terbilang lebih mudah dan simple.

Komponen yang harus diketahui ketika menghitung bea cukai keluar adalah tarif bea keluar, harga ekspor per satuan barang, jumlah satuan barang, dan kurs.

Terdapat dua cara menghitung bea cukai keluar. Pertama, menggunakan perhitungan persentase harga ekspor (advalorum) dengan rumus berikut:

Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x kurs

Kedua, perhitungan menggunakan tarif bea keluar yang ditetapkan secara spesifik dengan rumus:

Tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x kurs.

Itu dia cara menghitung bea cukai untuk pajak masuk dan keluar yang bisa Anda terapkan.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perhitungan bea cukai cukup berperan penting dalam kegiatan impor maupun ekspor.

Nah, jika saat ini sedang menggeluti bisnis ekspor dan impor, Sobat OCBC NISP bisa menggunakan layanan untuk eksportir dan importir dari OCBC NISP untuk kemudahan dan dukungan transaksi perdagangan internasional.

Baca Juga: Pahami Pengertian Bunga Majemuk dan Cara Menghitungnya!


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Tips & Trick - 15 Jan 2025

Cara Jual Apartemen Over Kredit, Cepat dan Aman!

Baca
Delft Apartment

Edukasi, Life Series - 15 Jan 2025

Beli atau Sewa Apartemen, Apa Bedanya?

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile