Kontrak asuransi jiwa adalah perjanjian perlindungan finansial nasabahnya.
Kontrak asuransi jiwa adalah dokumen yang harus dipahami oleh calon nasabah saat proses pengambilan asuransi.
Kontrak asuransi jiwa umumnya disajikan dalam bentuk tertulis dan seringkali disebut dengan polis asuransi.
Lantas, apa saja aspek legal dalam kontrak asuransi jiwa? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!
Kontrak asuransi jiwa adalah perjanjian yang dilakukan antara perusahaan asuransi dan nasabah sebagai pemegang polis.
Polis atau kontrak asuransi jiwa adalah perjanjian kerjasama tertulis dan memiliki kekuatan hukum antara penyedia asuransi dan nasabah.
Perjanjian dalam kontrak asuransi tersebut akan berakhir pada jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi bersedia menanggung segala risiko yang akan terjadi pada nasabah selama jangka waktu tersebut.
Sedangkan, perjanjian asuransi itu sendiri akan berlaku ketika seluruh berkas dan syarat sudah terpenuhi dan ditandatangani oleh dua belah pihak.
Baca juga: Manfaat Asuransi Jiwa: Lindungi Keluarga Hingga Hari Tua
Kontrak asuransi jiwa adalah dokumen berisi segala hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan nasabahnya.
Adapun beberapa sifat dan aspek legal dalam kontrak asuransi jiwa, di antaranya:
Hal pertama yang perlu dipahami dalam kontrak asuransi jiwa adalah bersifat informal.
Polis asuransi tidak mewajibkan sebuah metode atau cara tertentu dalam pembuatannya, namun setiap pihak yang terlibat harus menyetujui keseluruhan kesepakatan tersebut.
Misalnya, pada kontrak asuransi jiwa diberlakukan perjanjian dengan nilai-nilai tertentu atau valued contract.
Prinsip kedua adalah unilateral atau hanya satu pihak yang mampu membuat perjanjian berdasarkan kekuatan hukum.
Hal-hal yang termasuk dalam objek perjanjian di antaranya adalah manfaat atau nilai-nilai pertanggungan untuk nasabah apabila terjadi risiko tertentu.
Misalnya, pada polis asuransi jiwa, perusahaan memberikan pertanggungan terhadap nasabah selama premi yang disepakati dibayarkan secara berkala dan sesuai kontrak.
Selanjutnya yang termasuk dalam sifat kontrak asuransi jiwa adalah conditional atau memiliki ketentuan untuk membatasi hak dalam perjanjian.
Setiap kontrak asuransi memiliki karakteristik yang satu ini karena pengajuannya harus mencantumkan informasi sebenar-benarnya milik nasabah.
Dalam hal ini berarti setiap persyaratannya harus dipenuhi sebelum kontrak tersebut berlaku.
Setiap pihak akan saling memberikan sesuatu yang bernilai dan merupakan imbalan atas perjanjian tersebut.
Maka dari itu, pihak tertanggung bisa saja mendapatkan manfaat pertanggungan lebih besar daripada akumulasi premi yang dibayarkan.
Sedangkan pihak asuransi juga dapat menerima akumulasi premi yang lebih banyak dari kewajiban nasabah.
Misalnya pada asuransi jiwa, perusahaan akan membayarkan manfaat kepada tertanggung saat meninggal dunia.
Namun, hal ini tentu tidak bisa diprediksi karena kita kita tidak pernah mengetahui kapan seseorang akan meninggal.
Sifat kontrak asuransi jiwa yang selanjutnya adalah adhesion atau persiapan dokumen hanya dilakukan oleh satu pihak saja, yaitu perusahaan asuransi.
Sedangkan apabila calon nasabah kurang setuju dengan isi perjanjian tersebut, mereka berhak untuk tidak menandatangani kontraknya.
Prinsip kontrak asuransi jiwa yang selanjutnya adalah utmost good faith atau adanya niatan baik dari kedua pihak.
Prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi dan calon nasabah memberikan setiap informasi secara jujur, detail, dan terbuka.
Misalnya, calon nasabah harus memberikan informasi secara jujur terkait risiko penyakit, aktivitas merokok, hingga pengalaman rawat inap di rumah sakit.
Hal ini juga berlaku dengan perusahaan asuransi yang harus memberikan informasi terkait detail produk selengkap-lengkapnya.
Sifat terakhir dari kontrak asuransi jiwa adalah bersifat pribadi atau personal. Dalam hal ini, perjanjian tersebut hanya melibatkan perusahaan asuransi dengan nasabah sebagai individu pengguna layanan.
Sifatnya yang personal membuat kontrak asuransi jiwa tidak dapat dipindahkan ke orang lain tanpa persetujuan dari pihak asuransi.
Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya
Ada beberapa komponen penting yang harus ada di dalam kontrak asuransi jiwa, di antaranya:
Declaration adalah bagian pertama di dalam kontrak asuransi jiwa dan biasanya memuat segala informasi tentang hak milik atau objek yang diasuransikan.
Informasi ini merupakan dasar kontrak asuransi jiwa yang nantinya akan diberikan dan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi.
Komponen kedua dalam kontrak asuransi jiwa adalah insuring agreement atau persetujuan asuransi dan menjadi bagian inti pada perjanjian tersebut.
Bagian ini akan memuat ringkasan terkait kesanggupan pokok dari perusahaan asuransi yang menjadi penanggung.
Penanggung setuju untuk melakukan hal-hal tertentu yang sudah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.
Komponen selanjutnya merupakan exclusion yang menjadi bagian dasar kontrak asuransi jiwa dan cukup penting.
Terdapat tiga jenis dari exclusions tersebut, di antaranya excluded peril, excluded loses, dan excluded property.
Komponen yang terakhir dalam kontrak asuransi jiwa adalah conditions yang membatasi persyaratan dan kewenangan penanggung dalam memberikan tanggungan kepada nasabah.
Conditions ini akan menentukan kewajiban tertentu bagi nasabah yang menjadi tertanggung.
Baca juga: Mengenal Asuransi Dwiguna: Jenis, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Kontrak asuransi jiwa adalah perjanjian yang bertujuan untuk mencegah kerugian finansial dari kejadian tidak diduga karena risiko kematian.
Isi dari kontrak asuransi jiwa adalah bagian penting yang wajib dijelaskan oleh agen asuransi kepada calon nasabah.
Umumya, isi kontrak polis asuransi jiwa terdiri dari 4 bab yang tercantum pada 10 pasal di dalamnya.
Adapun gambaran contoh kontrak asuransi jiwa yang disebutkan di atas, yaitu:
Itulah penjelasan tentang pengertian, aspek hukum, komponen, serta contoh kontrak asuransi jiwa.
Asuransi jiwa merupakan sebuah jaminan yang perlu dipersiapkan untuk mencegah risiko finansial atas kejadian tidak diinginkan.
Sedangkan, kontrak asuransi jiwa adalah dokumen yang perlu dipahami dan disimpan oleh pemiliknya selama perjanjian berlaku.
Dokumen tersebut bersifat personal dan kepemilikannya tidak bisa dipindahtangankan kecuali atas kesepakatan dengan perusahaan asuransi.
Semoga informasinya bisa membantu, ya! Temukan lebih banyak berita seputar finansial hanya di Blog OCBC NISP.
Baca juga: Mengenal Asuransi Unit Link, Cara Kerja dan Risikonya
Referensi
https://www.qoalaplus.com/media/bisnis-dan-strategi/agen/kontrak-asuransi/