BUKU bank adalah istilah yang sering didengar dalam dunia finansial. Yuk, simak!
Dalam dunia perbankan, istilah BUKU bank adalah sesuatu yang sering didengar. Namun, bagi Anda yang belum familiar dengan istilah ini mungkin akan bertanya-tanya apa itu BUKU bank. Singkatnya, BUKU bank merupakan kependekan dari Bank Umum Kegiatan Usaha.
Di samping itu, fungsi BUKU bank ternyata juga memiliki pengaruh kuat dalam kegiatan bisnis di dunia perbankan. Lalu, apa saja dampak lainnya? Ingin tahu penjelasan selanjutnya? Yuk, simak di artikel berikut ini!
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bank adalah lembaga keuangan di bawah otoritas Bank Indonesia. Badan ini memiliki kegiatan meliputi serangkaian usaha berupa penghimpunan dana masyarakat dan dikembalikan lagi ke masyarakat yang biasanya berbentuk pinjaman atau kredit.
Namun, perlu diketahui juga bahwa operasional bank tidak hanya sebatas itu saja. Adapun kegiatan usaha lainnya yaitu seperti layanan e-banking, perdagangan valuta asing, hingga penyertaan modal atau investasi dalam lingkup nasional maupun internasional.
Bank Umum Kegiatan Usaha atau BUKU Bank adalah tingkat kelompok dari sebuah perusahaan perbankan yang didasarkan pada jumlah modal intinya.
Secara umum, setiap bank baik itu umum atau syariah harus memiliki modal dalam operasionalnya. Modal ini biasanya sering dikenal dengan modal inti dan terdiri dari dana yang disetor dan ditambahkan dengan keuntungan setelah dipotong pajak.
Buat Anda yang bertanya-tanya mengapa modal inti memiliki peran penting, jawabannya adalah karena hal tersebut memiliki keterkaitan dan sangkut paut dengan tingkat keamanan serta kekuatan suatu bank dalam menghadapi risiko operasionalnya.
Lalu, apa maksudnya? Artinya, semakin besar bank memiliki modal inti maka semakin tinggi juga tingkat keamanan dana nasabah yang tersimpan di dalamnya, begitu pun juga sebaliknya.
Tak hanya itu, perbedaan dalam jumlah modal inti setiap bank nantinya akan menentukan juga tingkatan BUKU Bank itu sendiri. Sejak tahun 2012, Bank Indonesia sudah merilis kebijakan terkait kegiatan bisnis yang didasarkan modal inti suatu bank.
Bisnis perbankan konvensional dapat dibedakan menjadi empat kelas Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) berdasarkan peraturan Bank Indonesia. Adapun kategori BUKU Bank adalah sebagai berikut:
Adapun contoh BUKU Bank adalah ketika Bank ABC mempunyai modal inti sebesar Rp35 triliun, maka lembaga tersebut akan masuk ke dalam kategori BUKU Bank 3.
Begitu juga dengan Bank yang memiliki modal inti sebesar Rp4,5 triliun, maka akan masuk ke dalam kategori BUKU Bank 2.
Berbeda dengan bisnis syariah, pengelompokan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) harus didasarkan dengan modal inti yang dimiliki oleh bank umum konvensional induknya.
Perlu diketahui, sebanyak 43 bank sudah berhasil melantai di Bursa Efek Indonesia per semester 1 tahun 2017. Dari semua emiten bank tersebut, yang memiliki modal inti paling besar yaitu Bank Mandiri dengan Rp154 triliun serta dengan modal inti tersedikit yakni Bank Artos yakni Rp142 miliar.
Lalu, bank manakah yang tetap aman jika terjadi force majeure dan membuat kondisi ekonomi terganggu? Tentu, bank dengan modal inti paling besar lah yang memiliki tingkatan keamanan paling tinggi.
Perlu diketahui bahwa cakupan produk serta kegiatan yang dilakukan oleh setiap kategori Bank Umum Kegiatan Usaha berbeda-beda. Adapun perbedaan kegiatan dalam kategori BUKU Bank adalah sebagai berikut:
Apabila suatu bank masuk ke dalam kategori ini, maka aktivitas yang bisa dilakukan pun terbatas. Contohnya, penghimpunan dan penyaluran dana dalam wujud rupiah, e-banking dengan cakupan terbatas, penyertaan modal sementara, hingga perdagangan valuta asing.
Jika suatu bank masuk ke dalam kategori BUKU 2, maka bisa menjalankan cakupan yang lebih luas. Misalnya, kegiatan treasury terbatas meliputi spot dan derivatif plain vanilla, serta penyertaan modal ke lembaga keuangan dalam negeri sejumlah 15%.
Bank dalam kategori BUKU 3 bisa melakukan kegiatan usaha di kategori 2, namun dengan cakupan lebih luas lagi. Contohnya, penyertaan modal pada lembaga keuangan di dalam dan luar negeri sejumlah 25%. Namun, hanya diperbolehkan dalam kawasan Asia saja.
Adapun cakupan kegiatan dalam kategori keempat BUKU Bank adalah dalam penyertaan modal bisa menjangkau lembaga keuangan di dalam dan luar negeri yang berskala internasional.
Demikian penjelasan singkat mengenai BUKU bank. Bisa disimpulkan bahwa BUKU bank adalah urutan kelompok dari suatu perusahaan perbankan yang didasarkan pada jumlah modal intinya. Untuk informasi menarik lain seputar keuangan, cek artikel lainnya di OCBC NISP.
Baca juga: