Setelah melewati Hari Raya Idul Fitri 2022. Ada beberapa kebijakan terkait pemberian THR yang perlu Sobat OCBC ketahui, yaitu bahwa di tahun ini Pemerintah memastikan tunjangan hari raya juga akan diberikan ke para pensiunan.
Setelah melewati Hari Raya Idul Fitri 2022. Ada beberapa kebijakan terkait pemberian THR yang perlu Sobat OCBC ketahui, yaitu bahwa di tahun ini Pemerintah memastikan tunjangan hari raya juga akan diberikan ke para pensiunan dengan total anggaran 9 triliun untuk 3,3 juta orang. Nah jenis THR satu ini biasa dikenal dengan sebutan THR Pensiunan.
Tunjangan hari raya (THR) ini sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022 dan lebih detail dibahas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75 Tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR. Bagi Sobat OCBC NISP yang ingin tahu mengenai detail pemberian THR pensiunan, yuk simak artikel berikut ini!
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi para penerima dana pensiunan terdiri atas dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Penerima THR pensiunan tidak akan mendapat tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif, namun akan diganti dengan tambahan penghasilan.
Pencairan THR pensiunan direncanakan akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Namun, jika ternyata dana THR belum bisa diberikan pada periode tersebut karena adanya masalah teknis, maka THR nantinya tetap harus diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk gaji ke-13 para pensiunan, rencana akan diberikan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, Polri, maupun TNI.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan dapat menjadi dukungan kesejahteraan secara luas khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah serta rentan, sekaligus dapat menjadi pelengkap dalam strategi stimulasi ekonomi nasional setelah sebelumnya terpuruk akibat pandemi.
Seiring dengan komitmen pemerintah dalam upaya memulihkan sistem perekonomian dan penanganan Covid-19, serta APBN yang juga sudah mulai menunjukkan peningkatan setelah sebelumnya mengalami penurunan akibat pandemi, kebijakan pemberian dana THR serta gaji ke-13 pun kini mulai dilakukan penyesuaian.
Untuk berapa besar THR pensiunan yang akan diberikan, tentu saja akan berbeda tergantung dari berapa gaji/pensiun pokok serta 50% tunjangan-tunjangan lainnya misalnya seperti tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan).
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75 Tahun 2022 "Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2022 dan Gaji Ketiga Belas bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah,".
Berikut ini adalah aturan lengkap mengenai pencairan dana THR pensiunan yang diungkapkan oleh PT Taspen:
1. Pembayaran THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan pekerja, pada bulan April 2022.
2. Kebijakan selanjutnya pada pembayaran THR tahun ini adalah penerima pensiun/tunjangan 2022 juga tidak akan dikenakan potongan iuran dan atau potongan lainnya kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Komponen yang menjadi penentu besar THR pensiunan yang nantinya akan diterima meliputi besar pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
4. Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal atau TMT yang jatuh pada bulan April 2022 atau sebelumnya, proses pemberian dana pensiun pertamanya akan dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, dan hak THR pensiunannya di tahun 2022 bisa diurus di kantor cabang Taspen.
5. Dalam urusan penerima dana pensiun dan penerima dana tunjangan atau mereka yang menerima lebih dari satu penghasilan, maka dana THR yang akan diterima nantinya merupakan salah satu penghasilan dengan jumlah paling tinggi.
6. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, jika penerima tunjangan dan penerima pensiun merupakan janda/duda (termasuk kategori penerima pensiun dan tunjangan janda/duda) maka dana yang nantinya akan diterima adalah jumlah keseluruhan dari keduanya. Contoh: penerima pensiun merupakan pekerja yang mendapatkan dana pensiun janda/duda.
7. Selanjutnya bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi pemerintahan terkait.
8. Pembayaran dana THR bagi seluruh penerima pensiun/tunjangan 2022 akan dilakukan mulai tanggal 19 April 2022.
9. Dan terakhir, peraturan pemberian THR di tahun ini menetapkan bahwa penerima pensiun/tunjangan tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.
PT Taspen juga menuliskan pada laman resminya untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Itu tadi informasi singkat seputar THR pensiunan, mulai dari kapan cair hingga berapa besar THR pensiunan. Dengan adanya THR ini, diharapkan bisa memberikan efek yang kondusif bagi masyarakat serta dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia. Informasi seputar bisnis dan ekonomi lainnya dapat Anda akses melalui laman OCBC berikut.