Repatriasi adalah kembalinya harta warga negara yang berada di luar negeri.
Repatriasi dana adalah topik yang sedang banyak diperbincangkan, terlebih lagi setelah
pemerintah menetapkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, apa sebenarnya pengertian dari kata repatriasi sendiri?
Secara harfiah, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negara asalnya).
Lantas, apa kaitan antara repatriasi dengan perpajakan? Selengkapnya Sobat OCBC akan mengetahuinya melalui penjelasan di bawah ini.
Repatriasi dana adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa harta maupun aset dari luar negeri ke Indonesia. Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak memang rujukan definisi repatriasi sama sekali tidak disebutkan.
Namun, di dalam batang tubuh aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terdapat penjelasan mengenai apa itu repatriasi dana.
Jadi, repatriasi dana adalah berbentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang terdapat di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
Adapun contoh dari repatriasi dana adalah ketika sebuah perusahaan memperoleh pendapatan ataupun memiliki sebuah aset dalam bentuk mata uang asing dan ingin mengembalikannya ke dalam mata uang Indonesia.
Namun, sayangnya banyak perusahaan enggan menukarkan ke dalam mata uang Indonesia, karena takut harta tersebut mungkin saja akan terpengaruh nilainya dengan nilai mata uang asing di negara tersebut. Dan mereka berpotensi untuk kehilangan atau memperoleh nilai lebih rendah berdasarkan fluktuasi nilai kedua mata uang tersebut.
Dengan begitu, guna menghindari pajak perusahaan yang dibebankan atas dana repatriasi, banyak perusahaan memilih untuk tidak memulangkan pendapatan luar negeri mereka.
Beberapa jenis aset dan harta repatriasi dana adalah:
Dalam periode pengampunan pajak, terutama terkait tarif yang dikenakan, terdapat aturan main yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada tiga periode tarif pajak, yaitu 4% untuk periode I, 6% untuk periode II, dan 10% untuk periode III.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa DJP memiliki aturan penyetoran tarif pajak sesuai periodenya. Di samping itu, DJP juga memberikan syarat lanjutan pasca WNI memulangkan hartanya ke dalam negeri. Syarat tersebut adalah harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan ke dalam bentuk-bentuk berikut:
Setelah harta wajib pajak diinvestasikan ke negara selama 3 tahun, kemudian harta yang diserahkan tersebut tidak bisa dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Hal ini bertujuan agar dana yang direpatriasi dapat diinvestasikan di dalam negeri dan bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan berbagai proyek pembangunan.
Kebijakan pertama repatriasi dana adalah individu dan badan dalam program pengampunan pajak tahun 2016 dapat mengungkapkan harta bersih perolehaan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dan diwajibkan untuk membayar PPh final sebesar:
Kebijakan kedua repatriasi dana adalah peserta program pengampunan pajak maupun non peserta, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020.
Namun, harta tersebut belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Maka, PPh final yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai repatriasi dana. Tujuan repatriasi dana adalah agar dana yang dialihkan tersebut dapat diinvestasikan di dalam negeri serta dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan di dalam negeri sendiri.
Jika ingin menciptakan manajemen keuangan yang baik, penting untuk memperhatikan segala unsurnya. So, simak lebih lanjut berbagai tips mengelola keuangan di OCBC NISP!