Berapa besar tarif ad valorem? Begini cara menghitungnya. Yuk simak!
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Sobat OCBC tentu pernah membayar pajak, bukan? Nah, ternyata beberapa pajak seperti PPN dan PBB merupakan contoh tarif ad valorem. Apa itu? Sederhananya, ad valorem adalah pajak yang besarnya dihitung dari angka persentase nilai sebuah transaksi atau properti.
Dalam dunia kepabean dan cukai, ad valorem juga termasuk istilah yang cukup sering didengar. Mengapa demikian? Temukan jawabannya dalam artikel di bawah ini!
Ad valorem adalah pajak yang dihitung atas dasar persentase sebuah nilai properti ataupun transaksi, dan telah dilandasi secara resmi oleh negara melalui perundang-undangan pajak. Dengan kata lain, ad valorem adalah pungutan atau tarif yang diberlakukan berdasarkan persentase sebuah barang dengan nilai tetap.
Contoh paling umumnya, Anda dapat menemukan ad valorem pada struk di restoran. Lazimnya, pada struk tersebut tertulis PPN atau pajak pertambahan nilai. PPN tersebut dihitung dari jumlah nilai transaksi yang dilakukan.
Misalnya, Anda makan di restoran dengan total transaksi Rp300.000 dan dikenakan PPN 10%, maka tarif pajak yang akan dihitung adalah sebesar Rp30.000.
Pertama kali diciptakannya ad valorem adalah pada tahun 1789 melalui undang-undang tarif pertama di Amerika Serikat.
Kala itu, untuk dapat mengesahkan undang-undang ad valorem, pemerintah AS membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tercatat, pemerintah AS menghabiskan waktu sejak 1789 hingga sekitar tahun 1994 untuk membuat undang-undang ini secara sempurna.
Pada 1789, UU ad valorem tax menjelaskan bahwa ad valorem dan bea khusus mempunyai nilai beban yang cenderung rendah. Hingga pada 1994, pemerintah AS membuat perjanjian global untuk menggantikan GATT menjadi Organisasi Perdagangan Dunia. AS saat itu menyetujui melakukan liberalisasi perdagangan dengan lebih lanjut.
Ad valorem bisa seringkali kita jumpai dalam sehari-hari tanpa menyadarinya. Misalnya dari barang yang Anda kenakan, makanan atau minuman yang Anda beli, dan sebagainya. Berikut ini jenis dan contoh penerapan pajak ad valorem adalah:
Berdasarkan pengertiannya, tarif ad valorem adalah pajak yang bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi harga suatu produk, maka semakin mahal pula pajak yang dikenakan. Namun, perlu diketahui bahwa perhitungan tarif ad valorem berbeda dengan jenis perhitungan lainnya, berikut penjelasannya.
Perhitungan ad valorem untuk PPN adalah tergantung dari total harga produk atau barang yang Anda beli. Anda hanya tinggal mengalikan persentase dengan total harga produk.
Misalnya, Anda makan di sebuah cafe dengan total harga makanan dan minuman sebesar Rp400 ribu, ditambah PPN 10%, maka tarif ad valorem yang harus dibayar yaitu:
PPN = Rp400 ribu x 10% = Rp40 ribu
Lalu, ada tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan produk impor yang masuk untuk dikonsumsi atau digunakan habis di dalam negeri. Pada pelaksanaannya, bea harga adalah salah satu dari sistem tarif bea masuk.
Jumlah tarif bea masuk atas barang impor tergantung dari nilai persentase tarif dikalikan dengan harga CIF (Cost, Insurance and Freight) produk impor tersebut. Misalnya, harga CIF produk impor A adalah US$150, tarif bea masuknya sebesar 10%, dan kurs rupiah saat ini Rp14.500. Maka dapat dihitung menggunakan rumus:
BM = % tarif x Harga CIF
BM = 10% x US$150 x Rp14.500 = Rp217.500
Itulah penjelasan seputar ad valorem mulai dari jenis hingga perhitungan tarifnya. Tanpa disadari, ternyata selama ini Anda telah membayar tarif ad valorem secara rutin, lho! Semoga Sobat OCBC terus menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak, ya. Sampai jumpa!