Ingin beli rumah dengan harga yang lebih murah? Gunakan opsi over kredit saja. Berikut ini cara over kredit rumah, syarat, proses, dan biayanya.
Tak dapat dipungkiri, rumah adalah kebutuhan primer sekaligus aset dengan harga tertinggi. Oleh karena itu, banyak orang berusaha menabung hingga belasan tahun hanya untuk membuat atau membeli rumah. Akan tetapi, ada satu cara alternatif yang bisa dilakukan guna mendapat rumah dengan harga sedikit “miring”, yaitu dengan mengikuti program over kredit rumah.
Seperti namanya, over kredit berbentuk rumah adalah proses pengambilalihan pinjaman rumah dari pihak lain. Opsi over kredit biasanya ditawarkan bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan. Tapi bagaimana sebenarnya cara over kredit rumah? Simak penjelasan lengkapnya dari OCBC NISP di bawah ini.
Over kredit merupakan cara pembelian suatu aset dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur baru. Jadi, proses over kredit rumah adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya kepada pembeli rumah baru. Sehingga kewajiban membayar angsuran rumah diteruskan oleh debitur baru. .
Setelah mengetahui apa itu over kredit rumah, mungkin saja Anda tertarik metode tersebut. Bila Anda ingin melakukan pembelian rumah dengan cara tersebut, yuk lengkapi beberapa syarat yang diminta.
Penuhi Syarat Over Kredit Rumah Dari Bank
Syarat over kredit rumah pertama adalah Anda menyepakati dan memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Biasanya syarat ini tidak jauh beda dengan pengajuan KPR awal.
Memiliki Pendapatan Tetap
Pembelian rumah secara over kredit membuat Anda nantinya memiliki kewajiban melanjutkan cicilan. Oleh karena itu, syarat over kredit rumah adalah mewajibkan Anda untuk mempunyai pendapatan tetap. Syarat ini diajukan oleh bank untuk menjamin keberlangsungan angsuran di masa depan.
Melakukan Tatap Muka Antara Tiga Pihak
Karena proses ini melibatkan tiga pihak, yaitu debitur lama, debitur baru, dan bank, sehingga seluruh pihak terlibat harus melakukan perjanjian dan kesepakatan secara langsung.
Pembeli Melengkapi Dokumen Pribadi
Pastinya debitur baru harus memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai bukti bahwa Anda melakukan permohonan over kredit. Dokumen pribadi wajib dilengkapi antara lain:
Penjual Menyiapkan Dokumen Rumah dan Pribadi
Tidak hanya pembeli, penjual rumah atau debitur lama harus melengkapi beberapa dokumen, yaitu di antaranya:
Bila Anda menggunakan metode pembelian peralihan kredit, terdapat beberapa keuntungan didapatkan, diantaranya sebagai berikut.
Harga Rumah Berpotensi Lebih Murah
Keuntungan pertama melakukan over kredit berbentuk rumah adalah harganya yang berpotensi lebih murah, karena sebagian biaya sudah dibayar pembeli sebelumnya. Selain itu, bank juga menghitung seorang pembeli rumah over kredit sebagai kredit baru. Sehingga Anda berpotensi mendapat perhitungan bunga lebih sedikit dari seharusnya.
Sertifikat Rumah Bisa Langsung Dibalik Nama
Meskipun sertifikat rumah masih menjadi jaminan bagi bank sampai Anda melunasi kredit, tetapi Anda sudah bisa melakukan balik nama sertifikat rumah. Sehingga Anda tidak perlu khawatir terjadinya risiko yang tidak diharapkan di masa depan.
Kelanjutan Angsuran Diatasnamakan Diri Sendiri
Kelebihan berikutnya tidak kalah menguntungkan adalah Anda bisa melanjutkan cicilan atas nama diri sendiri. Hal ini berguna untuk melindungi transaksi Anda bersama bank.
Tidak Perlu Repot Mencari Referensi Rumah Lain untuk Dibeli
Metode ini dapat dilakukan pada rumah siap huni dan tidak sedang dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, salah satu keuntungannya adalah Anda tidak perlu repot mencari referensi rumah lain untuk dibeli. Karena rumah siap untuk ditinggali.
Dibalik keuntungan over kredit, ternyata ada beberapa kelemahan patut Anda waspadai. Berikut pembahasannya.
Risiko Kredit Bermasalah Karena Riwayat Pemilik Rumah Sebelumnya
Cara ini bisa menjadi berisiko bila debitur awal mempunyai masalah pada kredit sebelumnya. Apabila penjual rumah belum membayar cicilan atau terjadi kredit macet, maka hal ini bisa muncul masalah yang bisa ditanggung oleh debitur baru. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda memastikan riwayat kredit pemilik rumah sebelumnya.
Risiko Penipuan oleh Oknum Kreditur
Tidak jarang pemilik rumah sebelumnya menawarkan metode ini karena ingin melakukan penipuan kepada pembeli baru. Misalnya, kredit sebelumnya bermasalah sehingga bunga angsuran sebelumnya dialihkan kepada pembeli baru. Oleh karena itu, Anda patut mewaspadai oknum kreditur yang berniat menipu Anda.
Risiko Aset yang Dibeli Adalah Aset Bermasalah/Sengketa
Kelemahan terakhir patut diperhatikan adalah adanya masalah atau sengketa pada aset. Rumah yang Anda beli berpotensi memiliki masalah seperti disita bank, sertifikat rumah tidak jelas, dan sebagainya.
Metode ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu memakai jasa bank dan notaris. Ketahui proses selengkapnya di bawah ini.
Cara Over Kredit Rumah di Bank
Proses over kredit rumah di bank mempunyai beberapa keuntungan yaitu Anda bisa melakukan balik nama sertifikat rumah walaupun masih melakukan angsuran. Selengkapnya tentang cara over kredit rumah di bank adalah sebagai berikut.
Cara Over Kredit Rumah di Notaris
Proses over kredit rumah berikutnya dilakukan melalui notaris. Notaris akan lebih cepat dalam memproses permohonan Anda sehingga biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Sayangnya, sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu. Bila Anda ingin melakukannya melalui notaris, berikut ini caranya:
Perhitungan over kredit berupa rumah melibatkan beberapa biaya, di antaranya:
Booking Fee
Pertama, jenis biaya over kredit rumah yaitu booking fee atau biaya pemesanan. Bila Anda sudah memutuskan melakukan metode ini, maka seharusnya Anda memberikan biaya pemesanan sebagai bukti jaminan kepada penjual. Sehingga penjual tidak memberikan rumah tersebut kepada pembeli lain.
DP
Jenis biaya over kredit rumah tidak kalah penting adalah DP atau uang muka. Setelah Anda dan pembeli menyepakati, selanjutnya Anda memberikan uang muka kepada pihak bank. Biasanya semakin besar jumlah DP di bank, Anda akan mendapatkan bunga kredit lebih murah.
Biaya Cicilan
Biaya cicilan merupakan biaya wajib Anda sediakan. Karena Anda sebagai debitur baru memiliki kewajiban melunasi kredit rumah sebelumnya. Sehingga siapkan biaya angsuran beserta besaran bunganya. Selain itu, terdapat biaya penalti dari bank karena kredit debitur lama dihentikan sebelum jatuh tempo. Pembiayaan ini dapat disepakati dengan penjual.
Pajak & Biaya Administrasi Lainnya
Karena peralihan kredit ini seperti pengajuan kredit baru, maka pembeli harus membayar beberapa biaya administrasi, seperti biaya notaris, legalisasi, surat-surat, appraisal jaminan, dan sebagainya. Tidak lupa membayar pajak dari rumah, pajak pembeli dan penjual, pajak proses peralihan kredit, dan sejenisnya.
Setelah mengetahui keuntungan dan kelemahan metode ini, barangkali Anda tertarik melakukan pembelian rumah dengan cara tersebut. Namun terdapat beberapa hal perlu diperhatikan agar transaksi lebih aman. Di bawah ini beberapa tips dapat Anda ikuti.
Sebaiknya Memilih Rumah Sudah Jadi
Cara over kredit rumah pertama adalah usahakan Anda memilih rumah sudah jadi dan siap huni. Sehingga informasi rumah tercantum jelas, baik ukuran dan luas tanah serta bangunan. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan proses pembangunan rumah lagi. Mungkin hanya perlu melakukan sedikit renovasi rumah. Oleh sebab itu, biaya yang dikeluarkan tidak cukup besar.
Cari Tahu Sisa Cicilan Pemilik Lama
Penting bagi Anda untuk mengetahui sisa cicilan pemilik lama. Jangan sampai sisa angsuran debitur lama justru membludak sehingga dibebankan kepada Anda sebagai pembeli. Anda bisa menanyakan hal ini secara langsung kepada bank.
Ketahui Track Record Pemilik Rumah Sebelumnya
Tips melakukan peralihan kredit wajib dilakukan adalah mencari tahu rekam jejak atau track record pemilik rumah sebelumnya. Pastikan pemilik rumah sebelumnya tidak memiliki tunggakan atau denda yang belum lunas. Sehingga tanggung jawab tersebut tidak dibebankan kepada pembeli baru. Oleh karena itu, penting sekali untuk meminta bukti transaksi kredit terakhir.
Pastikan Sertifikat Rumah Benar-Benar Dibalik Nama
Cara over kredit rumah berikutnya adalah pastikan sertifikat rumah benar-benar dibalik nama. Sebaiknya Anda segera meminta balik nama sertifikat menjadi nama diri sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko tak terduga di masa depan.
Siapkan Dokumen dan Perjanjian di Atas Materai
Agar proses over kredit berjalan lancar, siapkan dokumen yang disyaratkan sejak dini. Sehingga pihak bank atau notaris dapat melakukan prosesnya segera. Selain itu, wajib membuat surat perjanjian di atas materai dan ditandatangani oleh seluruh pihak terlibat. Dengan demikian, Anda memiliki dokumen sah sebagai bukti transaksi.
Itulah bahasan dari OCBC NISP tentang cara over kredit rumah, proses, syarat, biaya, dan tipsnya untuk Anda! Over kredit rumah adalah salah satu alternatif memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi pastikan pihak-pihak yang bekerjasama dengan Anda dapat dipercaya ya!