Murabahah adalah jenis akad jual beli syariah dengan pertambahan laba yang disepakati kedua belah pihak. Kenali jenis, rukun, syarat, dan contohnya di sini!
Ada berbagai jenis transaksi syariah yang dapat Anda lakukan, contohnya adalah murabahah. Dilihat dari luar, murabahah tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa. Akan tetapi, faktanya skema akad murabahah jauh lebih transparan dan menguntungkan dua belah pihak.
Pada bahasan kali ini, OCBC NISP akan membahas lebih jauh tentang pengertian murabahah, jenis jenis murabahah, rukun dan syarat murabahah, serta keunggulannya.
Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual.
Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.
Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.
Ijma para ulama ini mengikuti aturan yang telah disebutkan dalam Al-quran. Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma’idah ayat 1, dan Al-Baqarah ayat 280.
Akad mudharabah dan murabahah seringkali dikatakan sama. Padahal keduanya merupakan jenis akad yang berbeda. Perbedaan murabahah dan mudharabah terletak pada konsep perjanjian dan penetapan laba.
Sesuai pengertian murabahah adalah akad transparansi keuntungan dan harga beli antara penjual dan pembeli. Sementara akad mudharabah yakni akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pelaku usaha (mudharib) yang memiliki kemampuan dalam mengelola bisnis secara produktif dan halal.
Sementara konsep penentuan laba pada murabahah adalah ditetapkan di awal dengan kesepakatan. Sedangkan, imbal hasil mudharabah dari usaha tersebut akan dibagi antara pemodal dan pelaku setelah diketahui hasil usaha.
Transaksi murabahah memiliki berbagai keunggulan. Adapun keunggulan murabahah adalah di bawah ini.
Transaksi Murabahah Lebih Transparan
Pertama, keunggulan akad murabahah adalah transaksi lebih transparan. Karena skema akad murabahah yakni penjual wajib memberitahu pembeli terkait harga produksi atau beli suatu produk dan menyepakati keuntungan yang diterima penjual. Sehingga transaksi harus dilakukan secara amanah dan jujur.
Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak
Kedua, keunggulan akad murabahah adalah mengutamakan kepentingan dua pihak. Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak sama sama diuntungkan. Karena penetapan laba penjual disepakati antara penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak bisa mengukur keuntungan pantas diperoleh penjual dan harga yang tepat bagi pembeli.
Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga
Ketiga, keunggulan akad murabahah adalah menggunakan sistem balas jasa, bukan bunga. Pembiayaan murabahah sering kali digunakan dalam kredit syariah dimana bank membeli barang keinginan pembeli, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi sebagai laba sesuai kesepakatan dengan pembeli.
Keuntungan Bisa Dinegosiasikan
Selanjutnya, keunggulan murabahah adalah profit dari transaksi dapat dinegosiasikan. Apabila pembeli merasa keberatan dengan harga jual suatu produk, maka hal ini dapat dinegosiasikan dengan penjual.
Begitu pula sebaliknya, saat penjual tidak puas dengan besaran laba yang diusulkan pembeli, maka keduanya bisa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan harga.
Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan
Berikutnya, keunggulan akad murabahah adalah angsuran dibayar sesuai kesepakatan. Transaksi murabahah tidak hanya mengatur transparansi saja, namun pembayaran cicilan juga dibahas sesuai kesepakatan. Pembeli dapat melakukan negosiasi besaran nominal dan jangka waktu mengangsur bersama penjual.
Bisa Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif dan Produktif
Terakhir, keunggulan murabahah adalah bisa digunakan untuk kegiatan konsumtif dan produktif. Pembiayaan murabahah banyak dilakukan pada lembaga keuangan syariah untuk membantu nasabah dalam membiayai kegiatan konsumtif seperti pembelian rumah dan aktivitas produktif seperti pengembangan usaha.
Jenis jenis murabahah terdiri dari dua yaitu murabahah dengan pesanan dan tanpa pesanan. Adapun penjelasan jenis jenis murabahah adalah berikut ini.
Murabahah dengan Pesanan
Jenis murabahah yang pertama adalah murabahah dengan pesanan. Transaksi murabahah dengan pesanan dilakukan setelah produk yang dipesan pembeli diperoleh oleh penjual. Jadi skema akad murabahah adalah pembeli memesan barang terlebih dahulu. Kemudian penjual memproduksi atau membeli dari supplier, lantas dijual kepada pembeli dengan transparansi harga.
Murabahah Tanpa Pesanan
Jenis murabahah berikutnya adalah Murabahah tanpa pesanan. Jenis akad ini merupakan transaksi murabahah dilakukan secara langsung tanpa menunggu pemesanan barang, karena produk telah tersedia.
Sebelum memulai transaksi murabahah, sebaiknya Anda mengenali rukun dan syarat murabahah sebagai berikut.
Rukun murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:
Setelah rukun murabahah terpenuhi, selanjutnya Anda harus memperhatikan syarat murabahah agar akad ini berjalan secara sah sesuai hukum syariah, yaitu:
Agar Anda semakin memahami akad ini, OCBC NISP akan sajikan contoh akad murabahah, yaitu sebagai berikut:
Adi adalah seorang pengusaha yang ingin membeli rumah dari Pak Sutaji, sang pemilik rumah. Pak Sutaji menerangkan bahwa harga beli rumah tersebut sebesar Rp300 juta dan akan menjualnya seharga Rp500 juta, sehingga keuntungannya menjadi Rp200 juta.
Namun Adi melakukan penawaran agar keuntungan Pak Sutaji sebesar Rp150 juta sehingga harga jualnya Rp450 juta. Pak Sutaji menerima penawaran tersebut sehingga mereka berdua pun sepakat harga murabahah rumah tersebut adalah Rp460 juta, dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan.
Itulah pembahasan lengkap dari OCBC NISP tentang pengertian murabahah, manfaat, jenis, rukun, dan syaratnya! Murabahah adalah salah satu transaksi syariah paling menguntungkan yang patut Anda coba. Tertarik mencobanya sekarang juga? Yuk ajukan pinjaman Murabahah ke OCBC NISP Syariah!