Persamaan & Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Wajib Tahu!

23 Agt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Bilyet giro adalah layanan pembayaran non-tunai yang praktis. Pahami persamaan serta perbedaan cek dan bilyet giro dan contohnya di sini!

Namun, nyatanya, terdapat layanan perbankan non-tunai lain yang bernama bilyet giro. Walaupun serupa, ternyata terdapat perbedaan cek dan bilyet giro, lho.

Bilyet giro adalah layanan pembayaran bank yang tertulis pada sebuah kertas khusus untuk memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lain. Sementara itu, cek juga tertulis di sebuah kertas khusus, namun Anda dapat langsung mencairkan dana saat menunjukkannya ke bank.

Lantas, jika sama-sama perintah tertulis untuk bank dan difungsikan untuk membayarkan sejumlah dana, apa perbedaan cek dan bilyet giro secara signifikan? Kapan harus menggunakan cek atau giro? Nah, agar tak penasaran, yuk baca artikel berikut sampai habis!

Pengertian Bilyet Giro dan Cek

Sebelum membahas tentang perbedaan kedua alat pembayaran tersebut, sobat OCBC NISP perlu memahami pengertian bilyet giro dan cek terlebih dahulu.

Bilyet giro adalah sebuah pembayaran giral yang umumnya disediakan oleh bank umum di Indonesia. Dalam artian lain, pihak yang membuat bilyet giro adalah bank. Di mana bank berikut dikenal sebagai bank tertarik atau penyedia layanan dan perantara dari penarik ke penerima.

Penarik adalah individu yang memiliki rekening giro di bank dan menerbitkan bilyetnya. Sedangkan penerima adalah individu pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam bilyet untuk menerima sejumlah uang.

Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penerbitan. Apabila melebihi 70 hari, maka bilyet tersebut tidak dapat digunakan dan harus menerbitkan yang baru.

Selain itu, pemindahbukuan dana pada bilyet hanya bisa dilakukan di bank yang sama. Misalkan, Anda memiliki rekening giro di bank OCBC NISP dan hendak memberikan dana pada A, maka A hanya bisa memindahbukukan bilyet di cabang OCBC NISP.

Lantas, apa itu cek? Cek adalah alat pembayaran non-tunai berupa surat tertulis yang berisi perintah dari pemilik dana dan diberikan pada penerima dana untuk dicairkan di bank. Pencairan dana juga hanya bisa dilakukan di bank yang membuat cek tersebut.

Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Walaupun terlihat serupa, sebenarnya terdapat persamaan serta perbedaan cek dan bilyet giro yang dapat Anda temukan. Apa saja itu? Berikut penjelasannya:

4 Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Sebelum membahas perbedaannya, sobat OCBC NISP juga perlu mengenal beberapa persamaan cek dan giro, antara lain:

  1. Secara Definisi
  2. Cek dan giro merupakan alat pembayaran giral atau berupa surat-surat berharga.

  3. Masa Berlaku
  4. Giro dan cek memiliki masa berlaku yang sama, yaitu selama 70 hari.

  5. Alat pembayaran di lembaga kliring
  6. Dua alat pembayaran tersebut dapat dijadikan bahan perhitungan di lembaga kliring.

  7. Perintah ke bank untuk menyerahkan dana ke penerima
  8. Dua alat pembayaran tersebut juga merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pada rekening nasabah.

5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Nah, di samping persamaan, terdapat 5 perbedaan cek dan bilyet giro yang patut Anda ketahui. Apa saja itu? Ini daftarnya.

  1. Pencairan dana
  2. Perbedaan cek dan bilyet giro yang pertama terletak pada pencairan dananya. Cek dapat langsung diuangkan secara tunai di bank. Sedangkan giro tidak boleh langsung dicairkan dalam bentuk tunai.

    Selain itu, pembayaran cek bisa dilakukan pada saat menunjukkan ceknya ke bank. Penerima langsung mendapatkan dana sesuai dengan nominal yang tertera.

    Berbeda dengan cek, pemindahbukuan pada giro hanya bisa dilakukan atas nama pemilik rekening dan dana baru bisa dipindahbukukan apabila sudah mencapai tanggal efektif.

  3. Biaya materai
  4. Penarikan cek di bank akan dikenakan biaya materai sesuai ketentuan. Sedangkan pihak penarik giro dibebaskan dari biaya materai.

  5. Uang tunai
  6. Cek mempunyai fungsi sebagai surat perintah dari pemilik rekening kepada bank untuk membayar menggunakan uang tunai kepada individu yang tertera pada cek tersebut.

    Sedangkan giro mempunyai fungsi sebagai surat perintah dari pemilik rekening giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada individu yang tertera dalam bilyet dan memiliki rekening terdaftar pada bank tertentu.

  7. Tanggal penerbitan dan tanggal efektif
  8. Terkadang di cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena terdapat cek mundur. Pada cek jenis ini, misalkan, Anda memberikan cek pada tanggal 7 Januari 2021, tapi baru bisa dicairkan pada tanggal 10 Januari 2021. Umumnya karena pemberi cek belum memiliki cukup dana.

    Sedangkan giro mencantumkan tanggal penerbitan dan tanggal efektif dalam bilyet yang diberikan. Tanggal penerbitan adalah tanggal pembuatan bilyet. Tanggal efektif adalah mulai berlakunya perintah untuk memindahbukukan dari rekening penarik ke rekening penerima.

  9. Sumber hukum
  10. Perbedaan cek dan bilyet giro yang terakhir ada pada sumber hukumnya. Sumber hukum yang diterapkan untuk cek adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan sumber hukum yang digunakan pada giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Contoh Bilyet Giro

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank agar giro bilyet tervalidasi. Berikut adalah contoh bilyet giro beserta isinya yang sesuai peraturan:

  1. Bilyet tersusun mulai dari judul “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro
  2. Di bagian atas Judul dan nomor tersebut terletak di bagian pojok kanan atas. Nomor bilyet selalu berbeda-beda.

  3. Terdapat nama bank tertarik
  4. Di bagian pojok kiri atas terdapat nama bank yang menerbitkan bilyet.

  5. Tertulis perintah yang jelas
  6. Perintah harus bisa terbaca dengan jelas tanpa syarat apapun untuk memindahbukukan sejumlah uang berdasarkan beban rekening giro penarik. Perintah ini tertera tepat di bagian tengah bilyet sebagai isi utama.

  7. Tertulis nama dan nomor rekening dari penerima
  8. Nama dan nomor rekening penerima terletak di bagian tengah setelah menuliskan perintah pemindahbukuan. Umumnya ada di baris ketiga.

  9. Terdapat nama bank penerima
  10. Nama bank penerima secara umum ada di baris ketiga setelah menuliskan nama dan nomor rekening penerima.

  11. Menuliskan jumlah uang yang dipindahbukukan
  12. Anda dapat menuliskannya dalam bentuk angka ataupun huruf secara lengkap dan jelas. Jumlah uang yang dipindahbukukan harus dalam valuta atau mata uang Rupiah. Jumlahnya biasanya tertera di baris kedua.

  13. Tanggal penerbitan
  14. Tanggal tertulis di pojok kanan atas, di bawah nomor bilyet.

  15. Tanggal giro efektif
  16. Pengisian tanggal efektif harus termasuk dalam tenggang waktu pengajuan. Umumnya ditulis di baris pertama perintah.

  17. Nama jelas penarik
  18. Penulisan nama jelas penarik bisa dilaksanakan melewati personalisasi oleh bank tertarik, paling tidak memuat nama penarik yang sesuai dengan pencatatan di bank tertarik.

    Nama jelas tersebut tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet jika telah terjadi personalisasi oleh bank tertarik. Di samping itu, jika penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelasnya dituliskan berdasarkan nama badan hukum/badan usaha tersebut. Nama jelas penarik terletak di bagian pojok kanan bawah.

  19. Tanda tangan penarik
  20. Tanda tangan penarik dilaksanakan menggunakan tanda tangan basah berdasarkan contoh tanda tangan yang ditatausahakan oleh bank. Apabila penarik merupakan badan hukum, maka tanda tangan dilakukan oleh individu yang menerima kuasa atau berwenang mewakili badan hukum, serta contoh tanda tangannya tersimpan pada bank tersebut.

    Di samping itu, jika diperlukan, tanda tangan yang tertera juga bisa dilengkapi dengan cap atau stempel, asalkan telah disepakati dalam perjanjian pembukaan rekening. Tanda tangan penarik tertera tepat di bagian atas nama jelas penarik.

Nah, dari contoh bilyet giro di atas, peraturan pengisian bilyet sebagai berikut:

  • Pemenuhan syarat pada bilyet harus menggunakan Bahasa Indonesia dan jika perlu, Anda dapat menambahkan padanan kata dalam Bahasa Inggris.
  • Pemenuhan syarat nomor 1 hingga 3 harus dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan bilyet. Sedangkan untuk nomor 4 hingga 10 dilaksanakan oleh penarik pada waktu penerbitan bilyet.
  • Bilyet yang tidak memenuhi seluruh syarat tersebut maka tidak akan divalidasi sebagai Bilyet Giro.

Mengapa Menggunakan Bilyet Giro?

Alasan penggunaan giro dianggap lebih praktis yaitu karena sobat OCBC NISP hanya perlu membuka rekening giro, mengisi bilyet sesuai peraturan, menandatanganinya, dan Anda dapat langsung memindahbukukan dana yang tertera pada rekening tertuju.

Di samping itu, bilyet juga memiliki tingkat keamanan yang cukup lengkap, detail, dan diawasi oleh lembaga terkait. Bank tidak akan asal memindahbukukan dana sebelum menjalankan validasi. Sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk menggunakan metode pembayaran giral ini.

Nah, sekarang Anda telah memahami apa perbedaan cek dan bilyet giro, bagaimana contoh yang benar, serta seberapa aman untuk digunakan. Jika sobat OCBC NISP memerlukan transaksi yang praktis, diawasi oleh bank, dan tepat sasaran, maka Anda dapat menggunakan metode pembayaran giral tersebut.

Apabila tertarik, Anda dapat langsung mengunjungi kantor cabang OCBC NISP terdekat untuk membuat rekening giro baru. Selamat bertransaksi!

Baca Juga :


Story for your Inspiration

Baca
Berinvestasi Dengan Strategi Alokasi Aset

Edukasi, Investasi - 3 Des 2024

Mengenal Aset Digital, Jenis dan Cara Membangunnya

Baca

Edukasi - 3 Des 2024

Green Financing: Definisi, Karakteristik, Tujuan, dan Manfaat

See All

Produk Terkait

Wealth Management

Wealth Management

Download OCBC mobile