Ketika kondisi ini terjadi, sebenarnya kamu tidak perlu panik. Kamu tetap bisa bayar PBB yang tertunggak, namun ada denda keterlambatan yang harus dibayar bersamaan dengan besaran Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Baca juga: Mengenal Sumber Pendapatan Negara Beserta Jenisnya
Sebagai Wajib Pajak, kamu akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sekitar 6 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB. SPPT adalah surat yang isinya tentang besaran PBB yang harus dibayarkan pada tahun tersebut.
Penyampaian SPPT diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022. Ada tiga cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak, yaitu secara langsung, melalui pos, atau melalui saluran elektronik.
Memang dalam SPPT kamu bisa langsung mengetahui besaran PBB yang harus dibayar. Namun karena kamu terlambat, bisa jadi nominal yang harus dibayar lebih besar karena ada denda keterlambatan.
Adapun cara mengetahui besaran pajak yang tertunggak cukup mudah. Kamu bisa memanfaatkan website pajak daerah setempat, melalui minimarket, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran pajak.
Biasanya, setiap daerah memiliki situs khusus untuk perpajakan dan retribusi di daerah tersebut. Kamu bisa memanfaatkan situs itu untuk mencari tahu berapa besar tunggakan PBB yang harus dibayar.
Kamu juga bisa mengetahui besaran tunggakan PBB melalui minimarket terdekat, seperti Alfamart atau Indomaret. Namun jika tidak ada waktu, kamu bisa memanfaatkan website mereka, seperti Klik Indomaret.
Baca juga: Devisa Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Sumbernya
Cara bayar PBB tertunggak sama seperti membayar pajak pada umumnya. Kamu bisa memanfaatkan layanan online maupun offline, dengan langkah yang sama.
Bedanya hanya pada nominal yang harus dibayarkan saja. Ketika kamu menunggak, maka kamu harus membayar besaran pajak ditambah denda keterlambatannya.
Lalu berapa denda terlambat bayar PBB? Setiap keterlambatan bayar PBB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Misalnya, pajak terutang yang tertera dalam SPPT sebesar Rp7,5 Juta dengan jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024. Ternyata kamu lupa dan baru ingat pada bulan November 2024, sehingga kamu menunggak selama 3 bulan.
Maka denda keterlambatan bisa dihitung dengan rumus:
Denda = NJKP x 2% x 3 bulan keterlambatan
= Rp7,5 Juta x 2% x 3 bulan
= Rp450 Ribu
Sehingga total tunggakan yang harus kamu bayar adalah NJKP + Denda, yaitu Rp7,5 Juta + Rp450 Ribu = Rp7,95 Juta.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Lengkapnya!
Seperti yang dijelaskan di atas, pembayaran PBB yang tertunggak sama seperti membayar pajak pada waktunya. Dalam hal ini, kamu bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking yang mempunyai fitur pembayaran PBB.
Salah satu aplikasi yang bisa membantumu untuk membayar tagihan PBB tertunggak adalah OCBC mobile. Aplikasi ini merupakan mobile banking dari OCBC yang bisa memudahkan semua transaksi harian, investasi, hingga mengajukan pinjaman.
Berikut langkah yang harus ditempuh untuk membayar PBB tertunggak melalui OCBC mobile.
Aset atau properti Objek Pajak yang berada di Jakarta bisa dibayar pajaknya menggunakan OCBC mobile dengan langkah sebagai berikut:
Secara umum cara membayar PBB untuk Objek Pajak di luar Jakarta hampir sama seperti cara di atas. Bedanya hanya terletak pada kolom kategori saja. Berikut caranya:
Kamu tidak perlu khawatir dengan keamanan saat transaksi melalui OCBC mobile. Pasalnya, setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.
Selain OCBC mobile, kamu juga bisa membayar PBB yang tertunggak melalui Internet Banking OCBC. Caranya sebagai berikut:
OCBC selalu mengutamakan keamanan dan kepuasan nasabah. Hal ini dibuktikan dengan kanal pengaduan yang lengkap dan bisa melayani keluhan sepanjang waktu, yaitu:
Baca juga: Apa itu Cukai? Pengertian, Karakteristik, dan Kurs Pajak