Motor yang Masih Kredit Hilang, Apa Cicilan Tetap Wajib Dibayar?

30 Apr 2024

Kehilangan barang berharga seperti motor bisa menimpa siapapun. Bagaimana jika motor yang masih kredit hilang dicuri orang? Apakah cicilan harus tetap dibayar?

Membeli motor secara kredit menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan. Selain prosesnya mudah, kredit motor juga membuat konsumen lebih fleksibel dalam pembayaran karena bisa dicicil.

Masalah akan timbul ketika motor yang kreditnya belum selesai hilang dicuri orang. Dalam hal ini masyarakat berbeda pendapat tentang apakah cicilan masih tetap dibayar ke leasing atau tidak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai sisa cicilan ketika motor kredit hilang.

Baca juga: Daftar Mobil Limousine di Indonesia dan Harganya

Alasan Tak Perlu Bayar Cicilan

Masyarakat yang beranggapan bahwa cicilan tak perlu dibayar lagi memiliki landasan hukum terkait terhapusnya perikatan ketika musnah atau hilangnya barang terhutang.

Seperti yang diketahui, dalam sistem kredit, konsumen dan pemberi kredit terikat dalam kesepakatan atau perikatan sebagai debitur dan kreditur. Dalam hal ini, debitur wajib menunaikan tanggung jawab yaitu membayar cicilan hingga tenor.

Adapun dasar hukum yang mengatakan perikatan terhapus seiring dengan musnahnya barang terutang adalah Pasal 1381 KUHPerdata. Bunyinya sebagai berikut:

“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan hutang atau kompensasi; karena percampuran hutang; karena pembebasan hutang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”

Aturan tersebut turut dipertegas dalam Pasal 1444 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut secara gamblang disebut bahwa perikatan antara debitur dan kreditur terhapus ketika barang yang menjadi pokok persetujuan hilang.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”

Dalam pasal tersebut, debitur diwajibkan untuk membuktikan kejadian kehilangan motor kepada pihak kreditur. Ketika terbukti kehilangan bukan karena kesalahan debitur, maka ia tidak wajib menyelesaikan pembayaran.

Baca juga: Premi Asuransi: Fungsi, Jenis, dan Faktor yang Mempengaruhi

Motor Kredit Hilang Ditanggung Asuransi

Secara hukum, ketika barang yang menjadi persetujuan hilang, debitur memang tidak diwajibkan menyelesaikan pembayaran. Terlebih jika kehilangan bukan kesalahan debitur.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut tampak tidak adil bagi perusahaan pembiayaan atau leasing. Pasalnya, leasing sudah memberikan pembiayaan penuh untuk motor tersebut, namun pembayaran tidak diselesaikan.

Di sinilah peran asuransi kendaraan. Ketika terjadi kehilangan motor, perusahaan asuransi akan menanggung ganti rugi kehilangan tersebut.

Sebagai perlindungan, perusahaan leasing biasanya sudah menyertakan asuransi dalam akad kredit yang terjalin dengan debitur. Asuransi yang bisa meng-cover kehilangan ini disebut dengan Asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi TLO adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan. Dalam asuransi ini, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Namun demikian, untuk bisa mengajukan klaim Asuransi TLO, konsumen tetap harus membayar cicilan di bulan berjalan. Selain itu, konsumen juga harus segera menghubungi leasing dan melaporkan kehilangan ke kepolisian.

Baca juga: Peluang Bisnis Motor Custom, Simak Tren dan Tipsnya!

Cara Klaim Asuransi TLO Motor Kredit Hilang

Saat kehilangan motor, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi pihak leasing. Sampaikan masalahmu dan mintalah solusi dari leasing.

Nantinya, pihak leasing akan menginformasikan persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk klaim asuransi TLO. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Polis asli atau salinannya
  • STNK, BPKB, dan/atau faktur pembelian mobil
  • SIM tertanggung
  • KTP tertanggung

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Pihak perusahaan akan melakukan verifikasi atas klaim tersebut, termasuk terkait dengan kelengkapan dokumen dan barang bukti kehilangan.

Lama proses klaim akan sangat bergantung dengan kelengkapan dokumen yang kamu bawa. Jika semuanya sudah lengkap, proses klaim asuransi hanya memerlukan waktu 7-14 hari kerja saja.

Itulah ulasan mengenai motor masih kredit tapi hilang dicuri orang. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!

Baca juga: Apa Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit?


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 17 Apr 2025

Harga Emas Catatkan Rekor Baru!

Baca

Edukasi, Life Series - 9 Apr 2025

US “Liberation Day” - Tariffs, tensions, and turbulence

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile