Membayar pajak tahunan merupakan salah satu kewajiban yang melekat bagi pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Apakah bisa bayar pajak mobil menggunakan kartu kredit?
Pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk dalam pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
Ada dua jenis pajak mobil yang perlu dibayar, yaitu pajak tahunan untuk pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan pajak lima tahunan untuk pembaruan STNK dan plat nomor.
Membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau secara online melalui Aplikasi SIGNAL. Caranya mudah, kamu bisa mengikuti uraian berikut ini.
Baca juga: Apa itu Pajak? Kenali Pengertian, Manfaat, Fungsi & Jenisnya
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan merupakan bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Uang pajak kendaraan bermotor itu akan dikelola oleh pemerintah provinsi. Nantinya, uang pajak kendaraan akan digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi pengguna jalan dan pembangunan fasilitas umum lainnya.
Adapun dasar hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun kendaraan bermotor adalah semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor.
Dasar pengenaan pajak kendaraan adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu:
Tarif pengenaan pajak kendaraan bermotor pribadi pertama paling rendah adalah 1% dan paling tinggi 2%. Sementara untuk kendaraan kedua sebesar 2,5% dan penambahan 0,5% untuk setiap kepemilikan berikutnya.
Besaran pajak yang perlu dibayar setiap tahun bisa dilihat di lembaran STNK lengkap dengan kapan pajak harus dibayarkan.
Baca juga: e-Filing Pajak: Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Mendaftar
Membayar pajak mobil bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat. Namun kemajuan teknologi juga memungkinkan kamu membayar pajak mobil tanpa keluar rumah yaitu melalui aplikasi SIGNAL.
SIGNAL adalah samsat digital nasional, yaitu sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Ada tiga tahap yang perlu kamu lakukan untuk membayar pajak mobil, yaitu tahap pertama registrasi pengguna, registrasi kendaraan bermotor, dan melakukan pembayaran pajak.
Untuk memulai registrasi pengguna, kamu harus mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dulu di App Store atau Play Store. Setelah terinstal, ikuti langkah-langkah berikut:
Setelah registrasi pengguna berhasil, berikutnya adalah registrasi kendaraan atau mobil yang ingin dibayarkan pajaknya. Caranya sebagai berikut:
Setelah data kendaraan terdaftar di aplikasi SIGNAL, kamu sudah bisa memulai membayar pajak mobil. Perlu diingat, proses pembayaran pajak hanya bisa dilakukan ketika sudah jatuh tempo atau masuk waktu membayar. Jika belum, menu pembayaran tidak akan muncul.
Di SIGNAL, kamu juga diberi dua pilihan, apakah ingin mengirimkan STNK ke rumah atau cukup dengan STNK digital. Jika memilih opsi pengiriman, maka akan dikenai ongkos kirim menggunakan jasa POS.
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Sebenarnya, membayar pajak mobil secara online menggunakan SIGNAL sudah sangat mudah sekali. Ada banyak pilihan metode pembayaran menggunakan bank nasional maupun bank daerah.
Namun bagaimana dengan pembayaran menggunakan kartu kredit? Kamu bisa melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit dengan memilih pembayaran melalui e-commerce Tokopedia.
Caranya sebagai berikut:
Mudah kan? Kemudahan transaksi tersebut semakin lengkap jika kamu menggunakan Kartu Kredit OCBC.
Ada banyak produk kartu kredit yang bisa kamu pilih, salah satunya Nyala Kartu Kredit yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan.
Nyala Kartu Kredit merupakan satu-satunya kartu kredit auto-cuan yang bisa membantumu meraih #FinanciallyFit.
Bagaimana tidak? Nyala Kartu Kredit menawarkan banyak kemudahan, salah satunya adalah langsung bisa digunakan berbelanja online meski kamu belum menerima kartu fisiknya.
Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Definisi dan Tarifnya