Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja, Ini Caranya

22 Nov 2023

Kartu kuning adalah program pemerintah untuk membantu seseorang mendapatkan kerja.

Selain SKCK, kartu kuning juga menjadi salah satu persyaratan yang sering diminta perusahaan saat melamar kerja. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga sebagai AK/I yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah.

Fungsi kartu kuning sendiri adalah sebagai identifikasi resmi bagi para pencari kerja yang telah mengikuti pelatihan sesuai dengan bidang pekerjaannya. Tak hanya sebagai bukti partisipasi dalam program pelatihan, kartu kuning juga dapat membuka akses ke berbagai layanan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui secara lengkap mengenai cara dan apa saja syarat pembuatan kartu kuning, mari simak artikel berikut!

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu kuning atau yang aslinya bernama AK/I adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masing-masing domisili.

Penyebutan kartu kuning sendiri berasal dari kartunya yang berwarna kuning. Namun, perlu diketahui bahwa kini kartu ini telah menggunakan kertas berwarna putih. Kartu yang sering disebut sebagai kartu pencari kerja ini diatur oleh Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.

Kartu ini merupakan salah satu persyaratan bagi pelamar kerja, baik itu di instansi pemerintah maupun di perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga kerja. Fungsi utama dari kartu kuning adalah sebagai dokumen identitas bagi pencari kerja, terutama bagi mereka yang baru lulus atau fresh graduate.

Surat atau kartu ini berisi informasi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), agama, data pendidikan (jurusan, tahun kelulusan, serta nama sekolah atau universitas tempat pendidikan diselesaikan).

Memiliki kartu kuning dapat memberikan beberapa keuntungan, salah satunya yaitu direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk posisi yang sesuai dengan data diri pencari kerja. Syarat pembuatan kartu kuning juga relatif mudah dan tidak perlu membayar biaya apapun.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Beberapa syarat utama untuk membuat kartu kuning adalah KTP, ijazah, kartu keluarga, dan foto berukuran 3x4. Seseorang pemegang kartu kuning juga harus berusia minimal 18 tahun sesuai dengan aturan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut ini persyaratan umum untuk membuat kartu kuning:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga.
  • 2 lembar fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang berwarna biru atau merah.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.
  • Sertifikat kompetensi jika ada.

Baca juga:7 Rekomendasi Kerja Sampingan di Rumah yang Bisa Dicoba

Cara Membuat Kartu Kuning

Cara membuat kartu kuning cukup mudah, Sobat OCBC dapat mendaftar secara online melalui website atau mengunjungi langsung kantor Disnaker di domisili masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline

Kartu kuning adalah salah satu dokumen resmi yang dapat memudahkan proses pelamaran dan penerimaan kerja. Ini cara membuat kartu kuning secara offline:

  1. Pergi ke kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal Sobat OCBC.
  2. Temukan bagian yang mengurus pembuatan kartu kuning atau AK/I.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan untuk membuat kartu kuning.
  4. Sesuai arahan petugas, tunggu proses pembuatan kartu kuning hingga selesai.
  5. Nama Sobat OCBC akan dipanggil jika kartu kuning telah selesai dicetak.
  6. Terakhir, pergi ke bagian legalisir untuk melegalisasi kartu kuning yang baru selesai dibuat.

2. Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

Cara membuat kartu kuning secara online dapat dilakukan melalui website Dinas Ketenagakerjaan daerah atau dengan mengunduh aplikasinya. Persyaratan untuk membuatnya juga hampir sama dengan offline.

Berikut ini beberapa langkah untuk membuat kartu kuning secara online:

  1. Akses situs web Dinas Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Pilih opsi daftar untuk membuat akun baru.
  3. Isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Lengkapi informasi diri, termasuk pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Setelah selesai, lanjutkan dengan mengklik tombol "Daftar Sebagai Pencari Kerja."
  6. Saat akun terbentuk, unggah foto resmi terbaru berukuran 3x4.
  7. Ikuti instruksi dan lengkapi data yang diminta di situs web.
  8. Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  9. Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data.
  10. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir.

Fungsi Kartu Kuning

Kartu kuning utamanya digunakan untuk mencatat jumlah pencari kerja di suatu daerah oleh Disnaker. Meskipun banyak yang mengira kartu ini hanya berlaku untuk melamar pekerjaan di pemerintahan atau tes CPNS, sebenarnya kartu kuning juga berguna untuk melamar di perusahaan swasta.

Kartu kuning juga berguna untuk melapor ke Disnaker jika pencari kerja belum mendapat pekerjaan. Meskipun tidak wajib, memiliki kartu kuning memudahkan saat melamar pekerjaan, terutama di perusahaan yang bekerjasama dengan Disnaker.

Ini memungkinkan Sobat OCBC untuk mendapatkan info lowongan dan masuk ke database Disnaker. Selain itu, perusahaan yang mencari pekerja juga bisa mendapatkan data pelamar sesuai keahlian dan pendidikan yang dibutuhkan.

Keuntungan Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning adalah salah satu cara aman untuk mencari pekerjaan. Dengan kartu kuning, Disnaker akan membantu Sobat OCBC dalam menemukan lowongan yang sesuai dengan keahlian.

Pekerjaan yang diperoleh Disnaker pun sudah dijamin aman dan tepercaya. Dengan begitu, Sobat OCBC tidak perlu khawatir tentang lowongan bodong.

Demikianlah beberapa cara dan syarat membuat kartu kuning yang bisa membantu Sobat OCBC. Jika Sobat OCBC sudah berhasil membuat kartu kuning dan mendapatkan pekerjaan, jangan lupa untuk selalu mengatur keuangan menggunakan fitur Life Goals yang tersedia di OCBC mobile agar bisa lebih mudah mencapai tujuan finansial sesuai target.

Fitur ini dapat membantu Sobat OCBC membeli produk investasi, menghitung kebutuhan dana pendidikan, pensiun, liburan, menikah, dan lainnya, hingga memantau kesiapan dana untuk mencapai life goals. Yuk, mulai buat life goals dan capai tujuan finansial bersama OCBC!

Baca juga:Ini 10 Contoh Kerja Part Time untuk Penghasilan Tambahan


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 25 Apr 2025

Mau Investasi Saham? Yuk Kenali Mahal Murahnya Saham Dengan Valuasi

Baca

Investasi - 17 Apr 2025

Harga Emas Catatkan Rekor Baru!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile