Individu

Berapa Batas Penjaminan LPS? Simak Suku Bunga dan Syaratnya!

13 Jul 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Sesuai namanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang menjamin tiap simpanan nasabah. Namun, terdapat batas penjaminan LPS per nasabahnya.

Jadi, jika seorang nasabah mempunyai total simpanan di bank melebihi batas yang ditentukan, maka penyelesaiannya akan diurus oleh pihak lain, bukan LPS.

Lantas, berapa sebenarnya batas penjaminan LPS? Yuk, ketahui jawabannya melalui artikel berikut ini!

Apa itu LPS? 

LPS adalah salah satu lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank, berupa deposito, tabungan, giro, sertifikat, dan lain sebagainya.

LPS dibentuk pada 22 September 2005 melalui Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain berfungsi dalam menjamin simpanan nasabah, LPS juga turut aktif untuk menjaga stabilitas seluruh sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. 

Batas Penjaminan LPS 

Untuk menjawab pertanyaan berapa batas penjaminan LPS, sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai paling tinggi yang ditanggung oleh lembaga ini adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah.

Jika seorang nasabah memiliki beberapa akun simpanan di bank yang sama, maka total saldo semua rekening tersebut akan diambil sebagai dasar perhitungan simpanan terjamin.

Simpanan yang dijamin mencakup hasil pokok ditambah bunga penjaminan LPS untuk bank konvensional, atau jumlah keseluruhan ditambah keuntungan, akan menjadi hak nasabah dalam bank syariah.

Sebagai catatan, LPS hanya bertanggung jawab untuk menjamin pembayaran simpanan nasabah dengan jumlah maksimal Rp2 miliar. 

Sementara itu, apabila jumlah simpanan melebihi batas penjaminan LPS atau lebih dari Rp2 miliar, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang didasarkan pada hasil aset bank.

Agar Sobat OCBC NISP dapat memahami terkait batas penjaminan LPS lebih lanjut, simak contoh perhitungannya berikut ini.

Asep, Bada, dan Citra memiliki tabungan atas nama pribadi masing-masing di salah satu perbankan A.

Dalam hal ini, jumlah saldo tabungan masing-masing, yaitu Asep sebanyak Rp1.20 miliar, Bada Rp1.40 miliar, serta Citra Rp1.80 miliar. Tak hanya itu, mereka juga mempunyai rekening gabungan giro atau joint account di bank yang sama sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, Asep ternyata mempunyai satu rekening tabungan lagi yang ditujukan untuk kepentingan anaknya bernama Doni (beneficiary) dengan jumlah saldo sebanyak Rp80 juta.

Maka dari itu, jika bank A izin usahanya dicabut dengan batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar, maka perhitungan masing-masing nasabah untuk Asep, Bada, dan Citra sebagai berikut:

LPS akan memberikan klaim dana penjaminan dari simpanan masing-masing nasabah sebesar:

  • Rp2 miliar kepada Citra

  • Rp2 miliar kepada Bada

  • Rp2 miliar kepada Asep

  • Rp80 juta kepada Asep untuk tabungan anaknya Dona.

Baca juga: Lembaga Keuangan Mikro: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Suku Bunga Penjaminan LPS

Berdasarkan rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, tingkat bunga penjaminan LPS per Februari 2023 ditetapkan menjadi 4,25%, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6,75%, sementara bagi valuta asing umum naik hingga 25 bps menjadi 2,25%.

Syarat Penjaminan LPS 

Setelah mengetahui berapa batas penjaminan LPS serta tingkat suku bunganya, Sobat OCBC NISP perlu memperhatikan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, seperti:

1. Ada dalam Catatan Pembukuan Bank

Apabila Sobat OCBC NISP memiliki pembukuan bank, maka di dalamnya harus tercantum nama nasabah, data simpanan seperti nomor bilyet/rekening, info saldo, serta terdapat bukti aliran dana yang dapat memengaruhi batas penjaminan LPS. 

2. Tingkat Bunga Simpanan Tak Melebihi Bunga Penjaminan LPS

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya mengenai suku bunga penjaminan LPS, maka nasabah tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari bank tak lazim, atau diragukan kredibilitasnya.

Maksudnya, nasabah tidak diperkenankan mendapatkan tingkat bunga penjaminan LPS yang melebihi batas maksimum.

3. Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank 

Nasabah tidak boleh melakukan tindakan merugikan pihak bank, seperti gagal bayar, kredit macet, atau segala hal yang bisa mengakibatkan keadaan operasionalnya menjadi tidak stabil.

Demikian ulasan lengkap yang bisa OCBC NISP sajikan mengenai batas penjaminan LPS beserta syarat-syaratnya.

Yap, dapat simpulkan bahwa batas penjaminan LPS hanya sampai Rp2 miliar saja per nasabah di satu bank.

Jadi, apabila nasabah memiliki beberapa rekening dalam satu bank, total simpanannya harus dijumlahkan terlebih dahulu.

Semoga artikel ini membantu. Yuk, simak artikel lain tentang dunia perbankan di blog OCBC NISP dan nantikan terus update terbarunya!

Baca juga: Lembaga Keuangan Syariah Non Bank: Pengertian & Contohnya

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah untuk Wajib Pajak
  • Individu
  • Nyala

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah untuk Wajib Pajak

7 Jan 2026
Cara lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah lapor SPT tahunan, serta hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak!
Apa Itu Wajib Pajak (WP)? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
  • Individu
  • Nyala

Apa Itu Wajib Pajak (WP)? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

7 Jan 2026

Apa itu Wajib Pajak (WP)? Artikel ini membahas pengertian wajib pajak, jenis-jenisnya, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan.

Pajak Jual Beli Rumah: Jenis dan Gambaran Umumnya
  • Individu
  • Nyala

Pajak Jual Beli Rumah: Jenis dan Gambaran Umumnya

7 Jan 2026
Pajak jual beli rumah timbul dalam transaksi properti antara penjual dan pembeli. Artikel ini membahas jenis pajak yang terkait jual beli rumah dan peranannya dalam proses transaksi. 
Penipuan Perbankan: Modus yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya
  • Individu

Penipuan Perbankan: Modus yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

6 Jan 2026
Saat ini penipuan perbankan semakin beragam. Kenali modus yang sering terjadi dan cara menghindarinya agar dana tetap aman!

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!