Tanda iB Mudharabah Plus

Tabungan yang dikelola berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah (Investasi)

Banyak Pilihan Hadiah

Banyak menabung, hadiah semakin menguntungkan

Jangka Waktu Hold Fleksibel

Pilih jangka waktu sesuai kebutuhan menabung

Bagi Hasil yang Menarik

Bagi hasil dikonversi dalam bentuk hadiah

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Bebas Biaya Admin

Menabung jadi lebih nyaman tanpa beban biaya

placeholder.png

Bebas Biaya Bulanan

Bebas biaya di bawah saldo minimum

    Informasi Lainnya

    Produk

    Cara Pendaftaran

    Ringkasan Informasi Produk

    Syarat dan Ketentuan

  • Tabungan Emas adalah produk dan layanan berbasis Syariah yang memungkinkan Nasabah untuk melakukan kegiatan investasi emas secara digital melalui Aplikasi OCBC mobile.
  • Nabung emas terjangkau mulai dari Rp10.000.
  • Saldo Tabungan Emas tercermin dalam bentuk gramasi emas dan nilai rupiahnya.
  • Tabungan Emas aman untuk investasi karena fisik emas dijamin 100% di Pegadaian.
  • Jual beli emas dengan harga kompetitif.
  • Channel Penjualan: OCBC mobile
  • How to Apply: Pembukaan Rekening melalui OCBC mobile
  • Setoran Awal: Minimal Rp10.000 / Maksimal 10 gram
  • Layanan yang diberikan:
    • Registrasi dan Beli Emas
    • Top-up Emas
    • Jual Emas
    • Status Transaksi Emas
  • Ketentuan top-up: Min. Rp10.000 / maks. 100 gram (per hari) atau maks Rp50.000.000 (per transaksi)
  • Minimal penjualan: 0,01 gram
  • Biaya Titipan (tahunan) : Gratis tahun pertama, tahun berikutnya Rp30.000/tahun
  • Biaya Cetak Buku: Rp10.000 (di Outlet Pegadaian)
  • Biaya Penutupan Rekening: Rp30.000 (di Outlet Pegadaian)
  • Cetak Emas: Minimal 1 gram, maksimal 100 gram
  • Saldo Mengendap: 0,05 gram
  1. Nasabah yang ingin memiliki layanan Tabungan Emas terlebih dulu wajib memiliki:
    1. Rekening Bank OCBC dalam mata uang Rupiah, sebagai rekening relasi (“Rekening Relasi”).
    2. Aplikasi OCBC mobile.
  2. Proses KYC

    Untuk keperluan data oleh pihak Pegadaian, pada saat akan melakukan registrasi dan transaksi pertama kali, Nasabah wajib melakukan verifikasi data Nasabah dengan langkah sebagai berikut:

    1. E-KTP
      Upload E-KTP, Input NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
    2. Foto selfie + E-KTP
      Upload foto selfie dengan E-KTP
    3. Pemilihan Outlet Pegadaian
      Nasabah wajib memilih Outlet Pegadaian untuk pengambilan buku tabungan dan fisik emas apabila Nasabah ingin melakukan cetak buku tabungan atau cetak fisik emas. Pemilihan Outlet Pegadaian ini bersifat tetap dan tidak dapat diubah di kemudian hari kecuali ditentukan lain oleh Pegadaian.

Tabungan Emas

RIPLAY Tabungan Emas
RIPLAY Tabungan Emas

RIPLAY Tabungan Emas

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas
Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas

Tabungan Emas

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas OCBC
Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas OCBC

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas OCBC

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian
Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian

Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian

Tanda iB Mudharabah Plus

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Baca

Announcement, Daily Update

Kumpulkan Poinseru dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Baca

Announcement, Daily Update

Belanja Makin Asik, Ubah Transaksi Kartu Kredit Jadi Cicilan di ONe Mobile Sekarang!

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Tanda iB Mudharabah Plus

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya