Tanda iB Multicurrency

Tabungan untuk transaksi sehari-hari dengan 12 pilihan mata uang dalam 1 rekening

12 Mata Uang di 1 tabungan

Bebas pilih mata uang asing yang dibutuhkan

Bagi Hasil yang Menarik

Mendapatkan bagi hasil dengan akad mudharabah

Setoran Awal Ringan

Bagi hasil menjadi lebih menguntungkan

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Pilihan Beragam

Fasilitas pembiayaan untuk berbagai transaksi

placeholder.png

Efisien dan Praktis

Gunakan invoice sebagai dokumen underlying untuk membiayai transaksi

placeholder.png

Cash flow lancar

Membantu kelancaran cash flow

    Persyaratan

    Keuntungan & Biaya

    Fasilitas

    Informasi Lainnya

    Syarat dan Ketentuan Umum

    Ringkasan Informasi Produk

Persyaratan yang diperlukan nasabah:

Perorangan

  • KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS/KITAP
  • Kartu NPWP
  • Menandatangani Surat Pernyataan dari Bank

Non-perorangan

  • NPWP, SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akta Pendirian, Akta Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)

Keuntungan:

Menabung 12 mata uang pilihan dalam 1 rekening (IDR, USD, AUD, SGD, JPY, EUR, HKD, CHF, NZD, CAD, GBP, CNH).

Biaya:

  • Biaya administrasi bulanan: Rp0
  • Biaya di bawah saldo minimum: Rp0
  • Biaya penutupan rekening: Rp100 Ribu
  • ATM Card
  • Mobile Banking and Internet Banking
  • Phone Banking

Tanya OCBC: 1500-999
Email: tanya@ocbc.id
website: www.ocbc.id
Cabang Bank OCBC terdekat

Tanda iB Multicurrency

SKU Tanda iB Multicurrency
SKU Tanda iB Multicurrency

SKU Tanda iB Multicurrency

Tanda iB Multicurrency

Riplay Tanda iB Multicurrency Personal
Riplay Tanda iB Multicurrency Personal

Riplay Tanda iB Multicurrency Personal

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Tabungan untuk transaksi sehari-hari dengan 12 pilihan mata uang dalam 1 rekening

Kemudahan transaksi bisnis
kapan pun dan di mana pun
dengan OCBC Business

Lihat Kelebihannya