Tanda iB Multicurrency

Tabungan untuk transaksi sehari-hari dengan 12 pilihan mata uang dalam 1 rekening

12 Mata Uang di 1 tabungan

Bebas pilih mata uang asing yang dibutuhkan

Bagi Hasil yang Menarik

Mendapatkan bagi hasil dengan akad mudharabah

Setoran Awal Ringan

Bagi hasil menjadi lebih menguntungkan

    Persyaratan

    Bunga & Biaya

    Fasilitas

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Membuka Deposito IDR

  • KTP dan kartu NPWP untuk WNI
  • KIMS/KITAS/KITAP untuk WNA
  • Minimal penempatan Rp8 Juta
Deposito
Deposito

Deposito

Deposito Digital
Deposito Digital

Deposito Digital

Suku Bunga Reguler

  Jangka Waktu ( Bulan )
Nominal Penempatan 1 >1-3 >3-6 >6-12
Minimum Rp8 Juta  3,00%  3,00%  3,25%  3,25%

Bunga Mobile/ Internet Banking:

  Suku Bunga (% p.a)
Nominal Penempatan 14 Hari** 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
≥ Rp1 Juta - < Rp500 Juta 2,00% 3,75% 4,00% 4,25% 4,25%
≥ Rp500 Juta - ≤ Rp2 Milyar 2,00% 3,75% 4,00% 4,25% 4,25%
> Rp2 Milyar; - ≤ Rp10 Milyar 2,00% 4,25% 4,25% 4,50% 4,75%

* Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank OCBC
* Efektif 30 November 2023

** Khusus untuk tenor 14 hari, minimal penempatan Rp5 Juta

Fasilitas Deposito IDR

  • Aplikasi OCBC
  • Internet Banking OCBC

IDR

IDR - Branch
IDR - Branch

IDR - Branch

IDR - Online
IDR - Online

IDR - Online

IDR - Call
IDR - Call

IDR - Call

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Tabungan untuk transaksi sehari-hari dengan 12 pilihan mata uang dalam 1 rekening

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya