Tabungan iB Mudharabah USD

Tabungan USD yang dikelola berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah (Investasi)

Bagi Hasil Maksimal

Menabung jadi lebih tenang dan menguntungkan

Bebas Biaya Administrasi

Menabung jadi lebih nyaman tanpa beban biaya

Bebas Biaya di Bawah Saldo Minimum

Dana di rekening tetap aman

Keuntungan yang Anda dapatkan

placeholder.png

Kemudahan Otorisasi Transaksi

Software token untuk otorisasi transaksi lebih mudah tanpa hardware token.

placeholder.png

Pantau Semua Transaksi Anda

Pantau aktivitas rekening Anda setiap saat melalui OCBC Business Mobile Tasklist.

placeholder.png

Kurs Valas yang Kompetitif

Beli dan jual valas dengan kurs real-time langsung dari ponsel Anda.

placeholder.png

Reset Kata Sandi

Lupa Kata Sandi? Dapatkan kata sandi Anda dengan praktis melalui aplikasi.

    Persyaratan

    Bunga & Biaya

    Fasilitas

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Membuka Rekening TabunganKu

  • Hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak diperbolehkan membuka rekening gabungan yang dibuka atas 2 nama atau lebih (joint account)
  • Status rekening menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut

Suku Bunga

Jumlah Tabungan Bunga
< Rp500 Ribu 0% per tahun
Rp500 Ribu - Rp1 Juta 0.25% per tahun
> Rp1 Juta 1% per tahun


Tarif Biaya Nilai
Mata Uang IDR
Setoran Awal Rp20,000
Saldo Minimum Rata-rata Perbulan Rp20,000
Biaya Admin Bulanan Gratis
Biaya Penutupan Rp20,000
Biaya Dormant Rp2,000/bulan
Biaya Tarik Tunai N/A
Biaya Debit Belanja Merchant (Global Wallet) N/A

Fasilitas TabunganKu

  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM

TabunganKu

Riplay TabunganKu
Riplay TabunganKu

Riplay TabunganKu

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Baca

Announcement, Daily Update

Kumpulkan Poinseru dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Baca

Announcement, Daily Update

Belanja Makin Asik, Ubah Transaksi Kartu Kredit Jadi Cicilan di ONe Mobile Sekarang!

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Tabungan Mudharabah iB USD

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya