Tabungan iB Komunitas

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Kemudahan Penerimaan Pembayaran Gaji

Pembukaan rekening secara kolektif melalui PIC Perusahaan, dan benefit khusus untuk rekening Karyawan

Fleksibilitas Transaksi via ONe Mobile

Transaksi mudah dan nyaman, kapan saja dan di mana saja

Fasilitas Pembiayaan untuk karyawan

Ujrah yang kompetitif, proses dan persyaratan yang mudah

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Transaksi Dimanapun, Kapanpun

Mudahnya bertransaksi dengan layanan pembayaran tagihan, top up e-money, virtual debit card, dan lainnya menggunakan ONe Mobile.

placeholder.png

Jaringan yang Luas

Kami akan selalu terhubung dengan Anda melalui jaringan cabang dan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

placeholder.png

Promo Spesial

Nikmati penawaran terbaik TAKA iB dan promo lainnya di banyak merchant menarik

    Informasi Penting

    Request Kartu

    Guidebook Travelcuan

    Limit Transaksi

    Biaya Transaksi

    Download informasi Global Wallet disini

Cara Memastikan Kartu Anda sudah Global Debit

Kartu Global Debit
Kartu Debit Global Wallet
  • Apabila kamu memiliki kartu NYALA Global Debit, sudah dipastikan kartu debitmu memiliki fitur Global Debit
  • Kartu Debit Mastercard OCBC dengan nomor kartu pada digit ke 7, 8 dan 9 adalah 800.
    Contoh:
    Kartu Global Debit ✓
    5379-4080-0123-4567
    5379-4080-1123-4567
    5379-4080-2123-4567

    Bukan Kartu Global Debit ✖
    5379-4088-0123-4567

Transaksi dengan Kartu Global Debit

  1. Pastikan Anda memiliki saldo yang cukup di rekening valas Anda untuk bertransaksi atau tarik tunai
  2. Pastikan nilai transaksi yang dilakukan tidak melebihi limit harian kartu untuk transaksi tarik tunai/debit di luar negeri
  3. Kartu Debit Anda dapat digunakan pada mesin ATM/EDC yang memiliki Logo Mastercard, Maestro ataupun Cirrus
  4. Saat bertransaksi di ATM, pastikan Anda memilih jenis rekening 'Savings Account' atau “Rekening Tabungan”

Fitur Contactless (Nirsentuh) pada Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard

Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard saat ini sudah dilengkapi dengan fitur nirsentuh (Contactless) untuk kenyamanan, keamanan dan kecepatan bertransaksi. Berikut ialah informasi penting Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard dengan fitur/teknologi Contactless:

  • Fitur Contactless merupakan fitur yang melekat pada kartu ATM/Debit OCBC Mastercard dimana Pemegang Kartu dengan simbol Contactless dapat melakukan transaksi tanpa harus memasukkan kartu ke dalam mesin EDC (Electronic Data Capture) dan tanpa harus memasukkan PIN untuk jumlah transaksi tertentu.
  • Fitur Contactless akan dapat digunakan setelah melakukan pengaturan limit transaksi contactless melalui OCBC mobile dan melakukan satu transaksi pada ATM / EDC melalui jaringan MasterCard di luar negeri.
  • Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard dengan fitur Contactless hanya dapat digunakan di mesin EDC di luar negeri yang menerima pembayaran nirsentuh.
  • Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard dengan fitur Contactless hanya dapat digunakan di mesin EDC off-us di luar negeri apabila sudah dapat menerima pembayaran nirsentuh. Apabila tidak tersedia perangkat nirsentuh maka nasabah tetap bisa bertransaksi dengan cara memasukkan/ dip kartu ke mesin EDC dan menggunakan PIN.
  • Pemegang Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard dengan fitur Contactless dapat melakukan transaksi tanpa PIN dengan jumlah akumulasi transaksi maksimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau ekuivalennya per transaksi per hari. Pemegang Kartu akan dimintakan otentikasi PIN jika transaksi melebihi limit tersebut. Limit Contactless menggunakan satu plafond limit gabungan yang sama dengan limit transaksi debit belanja harian Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard.
  • Khusus untuk Kartu ATM/Debit OCBC Mastercard dengan fitur Contactless yang terhubung ke rekening Tanda Junior, maka transaksi tanpa PIN dapat dilakukan dengan jumlah akumulasi transaksi maksimal sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau ekuivalennya per transaksi per hari.
  • Nasabah dapat mengajukan permintaan untuk menonaktifasi fitur Contactless tanpa PIN melalui cabang bank, Contact Center, atau melakukan penonaktifan melalui fitur Pengelolaan Kartu di OCBC mobile.
  • Transaksi Contactless tanpa PIN hanya dapat dilakukan pada Merchant tertentu yang memiliki mesin EDC Contactless dan tidak dapat digunakan untuk penarikan tunai atau transaksi online.
  • Untuk melakukan transaksi Contactless, Pemegang Kartu harus membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless.
  • Tidak ada biaya tambahan yang akan diberikan pada Pemegang Kartu yang menggunakan fitur Contactless.

Dalam menggunakan fitur Contactless, pastikan Pemegang Kartu sendiri yang membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless dan tidak menyerahkan kartu ke pihak Merchant atau orang lain manapun.

Kesalahan dan/atau kelalaian Pemegang Kartu dalam memanfaatkan fitur ini dan/atau penyalahgunaan metode fitur Contactless ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu, terkecuali dapat dibuktikan lain.

Pemegang Kartu dengan ini menyetujui bahwa setiap transaksi yang menggunakan fitur Contactless yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun.

Request Kartu Global Debit Baru Mudah Lewat OCBC mobile

Step 1 - Login OCBC mobile dan klik Pengaturan

Pilih Pengaturan Kartu dan klik kartu yang ingin kamu ganti

Step 2 - Klik Ganti Kartu

dan Pilih Alasan Ganti Kartu

Step 3 - Pilih Kartu Pengganti

Lalu pilih metode pengiriman kartu

Step 4 - Cek ringkasan penggantian kartu

Lalu klik lanjut

Step 5 - Setujui syarat & ketentuan lalu masukkan PIN transaksi

Penggantian kartu diproses

United Kingdom
Australia
Singapore
China
Japan

LIMIT TRANSAKSI KARTU NYALA GLOBAL DEBIT

Kartu Nyala Global Debit
Tarik Tunai Rp15 juta/hari/rekening
Transfer Antar Bank Rp50 juta/hari/rekening
Transaksi Belanja Rp50 Juta/hari/kartu
Pindah Buku Rp100 juta/hari/rekening
Pembayaran Pembelian Rp100 juta/hari/kartu
Contactless(Tanpa PIN) Rp1 juta/transaksi/hari

*Limit transaksi tersebut ekuivalen dengan mata uang asing

Efektif 23 September 2024

BIAYA TRANSAKSI KARTU NYALA GLOBAL DEBIT
Biaya Admin Bulanan Kartu Rp10.000/kartu/bulan (dapat berubah sewaktu-waktu)
Biaya Penggantian Kartu Sebelum Jatuh Tempo/Expired Rp40.000 /kartu (dapat berubah sewaktu-waktu)
Transaksi di Mesin EDC Tidak ada biaya yang dibebankan kepada Nasabah untuk transaksi di mesin EDC di luar negeri.
Transaksi di Mesin ATM Biaya tarik tunai yang dikenakan oleh Bank OCBC:

  • Gratis biaya tarik tunai ATM OCBC Singapura
  • Biaya tarik tunai di ATM internasional lainnya sebagai berikut:
    Biaya Tarik Tunai Per Mata Uang
    AUD EUR GBP USD SGD CAD CHF NZD HKD CNH JPY IDR
    3 3 3 3 3 5 5 5 15 15 200 30.000
Biaya tarik tunai yang dikenakan oleh bank pemilik mesin ATM bank internasional lain di luar negeri.
Biaya ini sifatnya variatif dan tergantung dari kebijakan masing-masing bank pemilik ATM. Biaya ini tetap dibebankan kepada nasabah
Transaksi Transportasi di Luar Negeri (Aggregate Settlement)

 

Efektif 10 Agustus 2023, Skema dana ditahan sementara akan dilakukan dengan nominal sesuai dengan mata uang yang ditransaksikan sebagai berikut
Rp (Rupiah) AUD AUD CHF CAD CNH EUR GBP HKD JPY NZD SGD USD 
200.000 20 20 20 20 200 20 20 200 2.000 20 20 20

Informasi lebih lengkap terkait proses penyelesaian transaksi untuk transportasi di luar negeri menggunakan Kartu Debit Mastercard OCBC dengan fitur nirsentuh (contactless) dan Global Wallet/Global Debit dapat dilihat di sini.

Panduan

Booklet Transaksi Valas di OCBC mobile
Booklet Transaksi Valas di OCBC mobile

Booklet Transaksi Valas di OCBC mobile

E-Brosur Global Wallet
E-Brosur Global Wallet

E-Brosur Global Wallet

Panduan Penggunaan Debit Global Wallet
Panduan Penggunaan Debit Global Wallet

Panduan Penggunaan Debit Global Wallet

Settlement Kartu Debit untuk Transaksi Luar Negeri
Settlement Kartu Debit untuk Transaksi Luar Negeri

Settlement Kartu Debit untuk Transaksi Luar Negeri

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya