Tabungan iB Komunitas

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Kemudahan Penerimaan Pembayaran Gaji

Pembukaan rekening secara kolektif melalui PIC Perusahaan, dan benefit khusus untuk rekening Karyawan

Fleksibilitas Transaksi via ONe Mobile

Transaksi mudah dan nyaman, kapan saja dan di mana saja

Fasilitas Pembiayaan untuk karyawan

Ujrah yang kompetitif, proses dan persyaratan yang mudah

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Bebas Tarik Dana

Tarik dana kapan saja sesuai kebutuhan

placeholder.png

Pengalihan Dana

Pengalihan dana setiap saat dan bebas biaya

    Persyaratan

    Partner Kami

Syarat Membuka PRUCapital Protection

  • Usia Masuk Pemegang Polis Minimal 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun (usia sebenarnya) jika menikah
  • Usia Masuk Tertanggung Minimal : 21 tahun (usia pada ulang tahun selanjutnya) atau 18 tahun (usia pada ulang tahun selanjutnya) jika menikah
  • Maksimal : 60 tahun (usia pada ulang tahun selanjutnya) untuk metode seleksi risiko singkat (Simplified Issuance Offer)
  • 70 tahun (usia pada ulang tahun selanjutnya) untuk metode seleksi risiko lengkap (Full Underwriting)
  • Masa Pertanggungan 10 tahun
  • Mata Uang Rupiah
  • Minimum Premi Tunggal Rp 50.000.000
  • Minimium Premi Top Up Tunggal Rp 5.000.000 per transaksi

Partner Kami

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Kemudahan transaksi bisnis
kapan pun dan di mana pun
dengan OCBC Business

Lihat Kelebihannya