Mulai menabung dengan setoran awal cukup Rp1.000,-
Belajar menabung lebih menyenangkan tanpa biaya
Mulai menabung & mengelola uang jajan dengan bijak
Dikelola Sesuai Syariah
Menggunakan akad wadiah dan Mudharabah
Siswa yang dapat melakukan pembukaan rekening SimPel apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*Terdaftar sebagai siswa
*Mendapatkan rekomendasi dari sekolah untuk melakukan pembukaan rekening SimPel iB
*Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali dalam melakukan pembukaan SimPel iB
Memenuhi persyaratan dan ketentuan umum pembukaan rekening SimPel iB yang antara lain sebagai berikut:
- Persyaratan Siswa yang membuka SimPel iB yang antara lain adalah sebagai berikut:
*Warga Negara Indonesia
*Masih berstatus siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat
*Berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP
- Persyaratan dokumen pembukaan rekening:
*Formulir pembukaan rekening
*Fotocopy identitas orang tua/ wali
*Fotocopy Kartu Keluarga
*Fotocopy akta lahir
*Fotocopy kartu pelajar
- Setoran awal pembukaan rekening:
Semua penyerahan setoran dari Nasabah kepada Sekolah harus disertai dengan tanda terima yang menjadi bukti atas transaksi dari Nasabah kepada Sekolah.
*Satu siswa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimPel/SimPel iB pada 1 (satu) bank yang sama
*Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account).
Simpel iB
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ