Deposito iB

Investasi dana sesuai prinsip Mudharabah Muthlaqah dengan beragam keuntungan

Persyaratan Mudah

Menabung dan dapat keuntungan jadi lebih mudah

Bagi hasil kompetitif

Sistem bagi hasil yang menguntungkan

Bebas Biaya Admin

Menabung jadi lebih tenang

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Fleksibel

Tersedia dengan pilihan “against payment – DP” atau “against acceptance – DA”

placeholder.png

Reputasi Baik

Memiliki jaringan luas dengan bank koresponden luar negeri

placeholder.png

Terpercaya

Transaksi dijalankan oleh staf professional yang berpengalaman

    Persyaratan

    Nisbah & Biaya

    Fasilitas

    Ringkasan Informasi Produk

Nasabah Individu:

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Mengisi Formulir Pembukaan
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
  • Setoran awal minimal Rp8 Juta

Nasabah Perusahaan:

Identitas Perusahaan
  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
Perubahan Ketentuan Pembayaran Bagi Hasil Untuk Penutupan Deposito iB Sebelum Jatuh Tempo:
Unit Usaha Syariah Bank OCBC memberlakukan perubahan ketentuan terhadap pencairan Deposito iB sebelum jatuh tempo (break deposito). Adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah yang melakukan penutupan Deposito iB sebelum jatuh tempo (break) tidak diberikan bagi hasil pada bulan berjalan atas penempatan Deposito iB tersebut. Ketentuan ini diberlakukan untuk penempatan dan perpanjangan Deposito iB sejak tanggal 13 Mei 2019.
  2. Tambahan Syarat & Ketentuan Umum mengenai aturan produk pada poin 1 wajib ditandatangani Nasabah pada saat pembukaan rekening Deposito iB.
  3. Perubahan ketentuan biaya yang dikenakan bagi pencairan deposito iB sebelum jatuh tempo, yaitu sebagai berikut:
    • Bagi Deposito iB IDR:
      Pencairan Deposito iB IDR sebelum jatuh tempo dikenakan biaya Rp100 ribu untuk setiap kelipatan nominal Rp10 Juta
    • Bagi Deposito iB USD:
      Pencairan Deposito iB USD sebelum jatuh tempo dikenakan biaya USD 10 untuk setiap kelipatan nominal USD 1.000.
    • Perubahan ketentuan biaya pencairan Deposito iB sebelum jatuh tempo, baik dalam mata uang Rupian maupun US Dollar diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2019.
  4. Ketentuan-ketentuan di atas diberlakukan untuk pembukaan rekening Deposito iB, baik melalui Kantor Cabang Syariah dan Kantor Layanan Syariah, serta pembukaan rekening Deposito iB melalui Internet/ Mobile Banking Bank OCBC.
Indonesian or foreigner

Deposito Ib

Syariah Deposito Personal
Syariah Deposito Personal

Syariah Deposito Personal

Syariah Deposito Umum
Syariah Deposito Umum

Syariah Deposito Umum

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Announcement, Daily Update

Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Baca

Announcement, Daily Update

Kenali Pajak BPHTB dan Cara Bayarnya di OCBC mobile

Baca

Announcement, Daily Update

Kumpulkan Poinseru dan Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

Baca

Announcement, Daily Update

Belanja Makin Asik, Ubah Transaksi Kartu Kredit Jadi Cicilan di ONe Mobile Sekarang!

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Deposito iB

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya