Membayar zakat lebih mudah tanpa ke ATM
Infaq untuk pembelian rumah pertama
Pembayaran Kurban - Nyaman & mudah menunaikan ibadah Kurban
Suku Bunga Ringan
Suku bunga flat mulai dari 0.98% per bulan
Untuk membantu Anda dalam menyalurkan amal melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya, e-Channel OCBC bekerja sama dengan Rumah Zakat mempersembahkan layanan pembayaran ZIS (Zakat, Zakat Fitrah, Infaq/Shadaqah).
Kini Anda dapat dengan mudah menyalurkan ZIS melalui:
Selain menyalurkan ZIS, e-Channel OCBC juga ingin membantu Anda untuk berbagi bagi kaum yang memerlukan dengan memberikan donasi berikut.
Atas setiap transaksi penyaluran amal/zakat yang dilakukan melalui Rumah Zakat, nasabah akan dibebankan biaya administrasi sebesar IDR 3,000
Petunjuk Pembayaran Zakat & Infaq + Shadaqah Melalui Rumah Zakat di ATM OCBC
Dalam rangka Milad Ke-13, OCBC Syariah akan melaksanakan program AMAL yang diselenggarakan di Bandung dan di Jakarta pada tanggal 15 dan 23 Oktober 2022. Dengan mengusung tema “Berbagi Bersama, Membangun Sesama” OCBC Syariah akan membagikan sebanyak 200 paket sembako dan paket peralatan sekolah.
Acara ini akan diselenggarakan sebagai berikut:
Lokasi | : | Rumah Zakat Turangga |
Pukul | : | 08.00 – 12.00 WIB |
Dihadiri | : |
Komunitas Muslim Bikers United Pejabat OCBC Bandung Team AMAL OCBC Syariah Staf OCBC Syariah Bandung |
Lokasi | : | Rumah Yatim Kemang |
Pukul | : | 08.00 – 12.00 WIB |
Dihadiri | : |
Komunitas CMC Harley Davidson Direktur OCBC Team AMAL OCBC Syariah Staf OCBC Syariah Kantor Pusat |
Jalani Setiap Langkah Dengan Hidayah
Temukan kenyamanan dari layanan dan produk berprinsip Syariah OCBC
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ