i-Great Heritage Assurance

Asuransi Jiwa Tradisional sesuai kaidah Syariah yang dilengkapi dengan pilihan Wakaf

Simple

Cukup 1x pembayaran Kontribusi (Kontribusi Tunggal)

kesempatan Amal Jariah

Fitur Wakaf sampai dengan 45% dari Manfaat Asuransi

Ketenangan untuk Keluarga

Manfaat asuransi untuk keluarga hingga 48X dari Kontribusi Tungga

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

200% Santunan Asuransi jika tutup usia pada saat menjalankan ibadah haji/umrah

 

placeholder.png

Guaranteed issue/tanpa medical check up untuk Manfaat Asuransi sampai dengan 300 juta

 

placeholder.png

Gratis fasilitas evakuasi dan repatriasi (layanan darurat medis) di seluruh dunia

 

    Informasi Lainnya

    Produk

    Masa Perlindungan

    Mata Uang

    Metoda Pembayaran

    Minimum Kontribusi Tunggal (KT)

    Usia Masuk

    Manfaat Asuransi

    Underwriting Method

    Ringkasan Informasi Produk

i-Great Heritage Assurance, adalah produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi Jiwa sampai dengan Peserta berusia 99 tahun dimana polis menyediakan Manfaat Meninggal Dunia. Manfaat Asuransi pada produk ini akan bertambah 100% apabila Peserta meninggal dunia pada saat menjalani ibadah haji sebelum atau pada saat Peserta berusia 70 tahun selama Masa Asuransi. Produk ini juga memberikan pilihan fasilitas Wakaf bagi Peserta sebesar presentase tertentu dari Manfaat Asuransi
Asuransi Jiwa Tradisional dengan Manfaat Meninggal Dunia serta pilihan berwakaf
Sampai dengan Peserta berusia 99 tahun
Rupiah (Rp)
Sekaligus (single premi)
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Peserta : 14 hari - 70 tahun Pemegang Polis : 18 tahun - 90 tahun
Usia Masuk Faktor Pengali Manfaat Asuransi dan Kontribusi Tunggal
14 Hari - 24 Tahun 48
25 Tahun - 34 Tahun
24
35 Tahun - 44 Tahun
12
45 Tahun - 50 Tahun
6
51 Tahun - 54 Tahun
5
55 Tahun - 64 Tahun
3
65 Tahun - 70 Tahun
2

Catatan :

- Tidak termasuk kontribusi tambahan (Substandar)

- Peserta (dengan usia masuk 18 tahun ke atas) mempunyai pilihan untuk memilih wakaf sebesar 10% s.d 45% dengan kelipatan 5% dari Manfaat Asuransi

Full Underwriting

i-great-heritage-assurance

i-Great Heritage Assurance
i-Great Heritage Assurance

i-Great Heritage Assurance

Cerita untuk Inspirasi

Baca

Daily Update, Edukasi

Pengertian Pengangguran Friksional, Penyebab & Cara Mengatasi

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Asuransi Jiwa Tradisional sesuai kaidah Syariah yang dilengkapi dengan pilihan Wakaf

Kemudahan transaksi bisnis
kapan pun dan di mana pun
dengan OCBC Business

Lihat Kelebihannya