Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk berikut semua perubahannya dan/atau pembaharuannya (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank OCBC NISP Tbk Unit Usaha Syariah (“Bank”) dengan Nasabah sehubungan dengan segala produk dan layanan yang digunakan oleh Nasabah.
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dinyatakan lain dalam konteksnya, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine)” adalah sarana transaksi elektronik milik Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Bank untuk memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
“Bank” adalah PT Bank OCBC NISP Tbk., suatu perusahaan perbankan yang berkedudukan di Jakarta Selatan termasuk seluruh kantor cabang Bank yang berada di Indonesia.
“Akad Syariah” adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan Nasabah yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
“Tanya OCBC” adalah layanan perbankan milik Bank yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Nasabah maupun non Nasabah yang dapat diakses melalui telepon/telepon selular/handphone dengan nomor 1500999 (dari dalam negeri) atau +62-21-26506300 (dari luar negeri) maupun Email, Whatsapp, Media Sosial, Live Chat serta media komunikasi lainnya yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
“Data Biometrik” adalah mengacu pada sidik jari, iris mata, analisis pengenalan wajah (face recognition), gerakan tubuh, tinggi badan, dan ciri-ciri fisik dari individu.
“Hari Kerja” adalah suatu hari, selain Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi, dimana Bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya (termasuk transaksi valuta asing dan setoran dalam mata uang asing) di wilayah Republik Indonesia.
“Instruksi” adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan/tatap muka secara langsung atau melalui media elektronik, seperti internet banking, OCBC Mobile, surat elektronik (email) dan/atau media elektronik lainnya untuk pengoperasian Rekening Syariah.
“Layanan” adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
“Nasabah” adalah orang(-orang)/badan(-badan) yang merupakan para calon atau pemilik Rekening Syariah di Bank.
“Produk” adalah produk-produk perbankan berdasarkan prinsip Syariah yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank.
“Rekening Syariah” adalah rekening(-rekening) yang dimiliki Nasabah pada Bank, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang (-orang) lain dan termasuk rekening tabungan, rekening koran, deposito berjangka atau jenis rekening lainnya berdasarkan Akad Syariah yang dibuka oleh Nasabah pada Bank dari waktu ke waktu.
”Media/Aplikasi Digital/Elektronik” adalah media/aplikasi digital/elektronik milik Bank yang meliputi OCBC Mobile, Oneboarding OCBC, RM Mobile, maupun media/aplikasi digital/elektronik lainnya yang dikembangkan oleh Bank dikemudian hari. Penambahan/perubahan media/aplikasi digital/elektronik tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kecuali ditentukan lain dalam konteks:
Wadiah. Berlaku untuk Nasabah pemilik Rekening Syariah dimana Nasabah menitipkan dana pada Bank dengan kewajiban Bank untuk mengembalikan dana sewaktu-waktu.
Mudharabah Mutlaqah. Berlaku untuk Nasabah pemilik Rekening Syariah dimana Nasabah (shahibul maal) menanamkan dananya untuk dikelola oleh Bank (mudharib) dengan metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang disepakati.
Untuk keperluan pembukaan Rekening Syariah di Bank, Nasabah wajib (i) melengkapi formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening syariah, baik secara elektronik maupun non elektronik; (ii) menunjukkan serta memberikan semua data, keterangan, informasi dan pernyataan yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh Bank; dan (iii) menjamin bahwa semua informasi, data, dokumen, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa dan/atau instruksi yang diberikan dan/atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah kepada Bank adalah benar, lengkap, merupakan data terkini, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk pembukaan Rekening Syariah Rupiah melalui media/aplikasi digital/elektronik milik Bank, maka calon Nasabah setuju dan/atau memberikan kewenangan kepada Bank sebagai berikut:
Bank akan menginformasikan nomor rekening Uang Elektronik OCBC (ONe Wallet) tersebut melalui media komunikasi yang dianggap baik oleh Bank.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta informasi dan dokumen tambahan serta melakukan verifikasi tambahan melalui sarana elektronik lain seperti telepon atau SMS atau email jika Bank mengganggap kesesuaian dan kelengkapan informasi atau dokumen termasuk informasi dan dokumen digital/elektronik yang diunggah oleh Nasabah tidak cukup bagi Bank dalam proses permohonan yang diajukan oleh Nasabah.
Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan rekening dalam hal diketahui adanya ketidakbenaran, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan dan/atau diunggah oleh Nasabah, serta apabila tidak memenuhi ketentuan Know Your Customer yang berlaku.
Nasabah dengan ini sepenuhnya memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan, mengelola, menyimpan dan memanfaatkan informasi dan/atau dokumen dan/atau data pribadi termasuk Data Biometrik yang telah diterima oleh Bank atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah sehubungan dengan pembukaan rekening syariah di Bank, sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa (i) untuk keperluan identifikasi dan verifikasi sebelum memberikan layanan perbankan, termasuk melakukan proses Know Your Customer pada saat pembukaan Rekening Syariah dan/atau Produk/Layanan pada Bank berdasarkan permintaan Nasabah maupun penentuan kredit (credit scoring), dan (ii) untuk mengelola, memproses dan menindaklanjuti instruksi, permintaan dan/atau transaksi yang Nasabah lakukan, termasuk untuk menyediakan/menyampaikan laporan kepada Nasabah/instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank, Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu dapat mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah kepada suatu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Bank termasuk agen-agen, penyedia jasa dan pihak ketiga yang ditunjuk atau terkait, baik secara langsung atau tidak langsung.
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak atau membatalkan permohonan pembukaan Rekening Syariah, Produk dan/atau Layanan yang diajukan oleh Nasabah/calon Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan atau pembatalan tersebut kepada Nasabah/calon Nasabah.
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro Berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah Mutlaqah, Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah Mutlaqah dan simpanan berdasarkan Prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapat pertimbangan dari Lembaga Pengawasan Perbankan dengan nilai pokok simpanan dan bagi hasil dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) serta dengan ketentuan maksimum nisbah bagi hasil yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS.
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan nisbah bagi hasil melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima nisbah bagi hasil simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat bagi hasil penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, termasuk uang maupun cashback yang berkaitan dengan penghimpunan dana yang mengakibatkan tingkat bagi hasil Nasabah menjadi di atas bagi hasil penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
Nasabah mengetahui dan memahami bahwa nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank, dimana saldo yang dimaksud berupa:
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa klaim penjaminan simpanan berdasarkan Prinsip Syariah dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
Instruksi sehubungan dengan Rekening Syariah wajib diberikan oleh atau atas nama Nasabah tepat sesuai dengan wewenang dan mandat yang berlaku saat ini untuk Rekening Syariah tersebut. Instruksi dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya yang disetujui oleh Bank dari waktu ke waktu.
Instruksi yang diterima oleh Bank tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali atau diubah kecuali Bank menyetujuinya secara tertulis atau secara elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya.
Contoh tanda tangan dan wewenang penandatanganan Nasabah atau penandatangan yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan transaksi perbankan dengan Bank secara tertulis akan tetap berlaku sampai Bank menerima pembatalan tertulis dari Nasabah.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak tetapi tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas tanda tangan selain dari membandingkannya dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak cek/giro atau instruksi lainnya apabila tanda tangan Nasabah atau kuasa Nasabah yang berwenang menurut pendapat Bank berbeda dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
Nasabah setuju bahwa setiap persetujuan dengan menggunakan OTP yang dikirimkan kepada Nasabah melalui SMS kepada Bank merupakan bentuk Instruksi dan persetujuan yang sah dan mengikat yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dan dapat digunakan sepenuhnya sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah setuju bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala Instruksi yang dilakukan dengan menggunakan data OTP yang diproses Bank, dan Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun terkait dengan dijalankannya Instruksi dimaksud.
Bank akan berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan Instruksi Nasabah tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam pelaksanaanya, kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nyata Bank.
Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah yang timbul akibat atau terkait dengan:
Apabila Nasabah ingin membatalkan atau menghentikan pembayaran cek/bilyet giro yang telah dikeluarkan oleh Nasabah, maka Nasabah wajib mengirimkan Bank Instruksi dan informasi tertulis secara lengkap mengenai cek/bilyet giro tersebut, termasuk:
Setelah Bank menerima Instruksi tertulis tersebut, Nasabah wajib mengisi dokumentasi lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Instruksi penghentian pembayaran akan dilakukan oleh Bank berdasarkan usaha terbaik Bank, dan Bank atas kebijakannya sendiri dan/atau berdasarkan peraturan Bank Indonesia dapat memilih untuk tidak melaksanakan Instruksi tertulis ini karena alasan apapun.
Apabila Instruksi penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7.1 di atas dilaksanakan oleh Bank, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan setiap saat mengganti rugi Bank untuk semua biaya, kerugian atau tanggung jawab yang timbul atau diderita oleh Bank sebagai akibat tidak dibayarnya cek tersebut.
Bank akan memberikan laporan Rekening Syariah kepada Nasabah setiap bulan atau pada waktu-waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank. Nasabah setuju untuk mengecek kebenaran semua perincian yang dimuat dalam setiap laporan Rekening Syariah dan untuk memberitahukan Bank dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal laporan Rekening Syariah apabila terdapat perbedaan, data yang hilang, atau kesalahan di dalamnya. Setelah lewatnya jangka waktu ini, perincian dalam laporan Rekening Syariah dianggap benar kecuali kesalahan yang telah diberitahukan oleh Nasabah kepada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat di dalam laporan Rekening Syariah setiap saat.
Nasabah sepakat bahwa nisbah bagi hasil sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan internal Bank. Dalam hal terjadi perubahan nisbah bagi hasil, Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya.
Pendapatan atas bagi hasil yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pembayaran Zakat Atas Bagi Hasil
Bank berhak mendebet Rekening Syariah sebesar biaya atau ongkos yang disebutkan dalam setiap daftar biaya Bank atau biaya dan ongkos lainnya, pajak dan penalti (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan bea meterai (apabila ada)) yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan:
Biaya dengan jumlah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank akan dikenakan apabila Nasabah gagal memiliki saldo minimal yang diperlukan untuk Rekening Syariah atau apabila Rekening Syariah tidak aktif selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Biaya dengan jumlah seperti yang disebutkan dalam daftar biaya Bank juga dapat dipotong apabila Nasabah menutup Rekening Syariah dalam jangka waktu seperti ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
Bank dapat mengubah kurs yang berlaku maupun jumlah biaya atau ongkos yang harus dibayar oleh Nasabah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank.
Dalam hal terdapat perubahan atas biaya, ongkos dan/atau komisi, maka Bank akan menyampaikan pemberitahuan atas perubahan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank.
Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui untuk memberikan izin dan wewenang kepada Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah termasuk data pribadi dan/ataupun Data Biometrik Nasabah kepada:
Bank akan menggunakan prinsip kehati-hatian yang sepantasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan agar informasi mengenai Nasabah, termasuk tidak terbatas pada rekening, transaksi dan pihak yang berwenang dari Nasabah diperlakukan secara rahasia.
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada bukti identitas (e-KTP atau paspor, mana yang relevan sesuai status penduduk Nasabah) dan/atau NPWP (atau bukti identitas pajak lainnya, khusus untuk Nasabah bukan penduduk Indonesia), informasi terkait pekerjaan/usaha Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank, baik informasi atau data yang disampaikan langsung secara fisik maupun melalui media elektronik.
Dalam hal terdapat perubahan data atau informasi Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank dan/atau pihak yang ditunjuk Bank untuk melakukan pengkinian atau penyesuaian atas setiap informasi atau data Nasabah yang tersimpan dalam sistem Bank.
Atas kebijakan Bank, Bank berhak mengubah status Rekening Syariah dari Rekening Syariah aktif menjadi Rekening Syariah tidak aktif (dormant), apabila pada Rekening Syariah tidak terdapat aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) hari kalender berturut-turut.
Selama Rekening Syariah berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya berikut ini tetap dapat dijalankan: (a) pendebetan biaya administrasi Rekening, Syariah termasuk biaya administrasi Rekening Syariah dormant (b) pembayaran bagi hasil; (c) pembayaran pajak atas bagi hasil; (d) Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; (e) pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah iB; (f) pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB); dan (g) pendebetan terkait setiap kewajiban-kewajiban Nasabah yang masih terutang pada atau melalui Bank.
Atas Rekening Syariah dormant, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening Syariah dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kantor Bank, situs website Bank di www.ocbc.id atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengaktifkan kembali Rekening Syariah dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Syariah dihadapan petugas Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Bersama “And”, pengaktifan Rekening Syariah wajib dilakukan secara bersama-sama oleh para pemegang Rekening Bersama, sedangkan untuk Rekening Bersama “Or”, pengaktifan Rekening Syariah, dapat dilakukan oleh salah satu pemegang Rekening Bersama. Pengaktifan kembali Rekening Syariah dormant, terkecuali Rekening Bersama “And”, dapat juga dengan melakukan transaksi pendebetan seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, pembelian dan transfer melalui ATM, Internet Banking (termasuk OCBC Business) maupun aplikasi OCBC Mobile.
Setelah Rekening Syariah dormant diaktifkan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening Syariah tersebut.
Nasabah setuju bahwa dalam hal Rekening Syariah dormant Nasabah telah bersaldo nil (Rp0), maka Bank berhak untuk melakukan penutupan Rekening Syariah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Kecuali apabila dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank, Nasabah tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan guna dijadikan jaminan untuk kepentingan pihak lain atau melakukan hal lain yang berkaitan dengan hal tersebut sehubungan dengan Rekening Syariah baik sebagian maupun seluruhnya.
Apabila Bank diwajibkan oleh Undang-Undang, ketentuan-ketentuan di Indonesia atau peraturan(-peraturan) dimana Bank menundukan diri berdasarkan suatu perjanjian/kesepakatan untuk memotong pajak, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pemotongan tersebut dari Rekening (-Rekening) Syariah yang bersangkutan.
Nasabah setuju bahwa apabila pajak tersebut harus dibayarkan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening Syariah, maka Bank diberikan kewenangan untuk mengkonversikan pada mata uang yang dipersyaratkan dengan menggunakan kurs yang berlaku di Bank dan biaya konversi tersebut ditanggung oleh Nasabah.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak atau tidak melaksanakan Instruksi apabila (i) Instruksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang kejahatan keuangan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan internasional dan kepatuhan atas pencegahan pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi; atau (ii) Instruksi tersebut akan menyebabkan jumlah pembayaran tersebut melebihi saldo kredit di Rekening Syariah; atau (iii) Bank berdasarkan pertimbangannya menilai Instruksi yang diberikan oleh Nasabah tidak dapat dilakukan verifikasi.
Dalam hal diperlukan, terkait dengan ketentuan ayat ini, Bank berhak (i) meminta untuk memberikan segala informasi yang diperlukan oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening Syariah, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah; (ii) meminta Nasabah untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank; (iii) melakukan penundaan dan memeriksa segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank; dan (iv) apabila diperlukan, terkait potensi pendanaan teroris, Bank melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekening Syariah nya adalah nama-nama teroris.
Nasabah setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
apabila terdapat keragu-raguan, ketidaksesuaian Instruksi, kesalahan kode OTP, perselisihan dari Nasabah dengan pihak lain yang menyebabkan benturan Instruksi, atau terdapat kecurigaan adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi Rekening Syariah atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi atas Rekening Syariah atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakbenaran data/informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Sehubungan dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.1 dan/atau Pasal 16.2 di atas, Nasabah setuju bahwa Bank berhak:
Nasabah membebaskan Bank dari setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk pada kehilangan keuntungan atau bagi hasil) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala tindakan yang diambil oleh Bank berdasarkan Pasal 16 ini.
Dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank dapat namun tidak wajib memberitahukan kepada Nasabah perihal penolakan atau penundaan transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
Nasabah memberikan hak, kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank, setiap saat untuk memblokir/mencairkan dan/atau mendebit Rekening Syariah Nasabah atau Rekening Syariah bersama Nasabah di seluruh kantor cabang syariah dan kantor layanan syariah yang ada pada Bank untuk melunasi/membayar seluruh kewajiban-kewajiban atau hutang Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar yang ada sekarang maupun yang akan datang. Nasabah dengan ini melepaskan seluruh haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan dalam bentuk apapun juga dan dengan alasan apapun juga terhadap pemblokiran, pencairan dan pendebetan yang dilakukan oleh Bank.
Nasabah dan Bank dengan ini melepaskan dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Pasal 1427 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mensyaratkan bahwa untuk dapat melakukan kompensasi/perhitungan hutang suatu piutang harus sudah wajib dibayar/jatuh tempo.
Bank akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai telah dilakukan pemblokiran atau pendebetan sebagaimana tersebut didalam Pasal 17.1 di atas.
Baik Bank maupun karyawan atau agennya tidak bertanggung jawab terhadap tindakan atau kegagalan bertindak kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang disengaja.
Tanpa membatasi hal tersebut, Bank tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau konsekuensi yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah karena:
Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau biaya yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah (baik karena pemalsuan tanda tangan, perubahan material instruksi penarikan dana atau alasan apapun) yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank. Apabila Bank telah mendebet Rekening Syariah Nasabah berdasarkan permintaan penarikan dana atau pembayaran dengan pemalsuan tanda tangan Nasabah atau orang yang dikuasakan, Bank tidak bertanggungjawab untuk membatalkan pendebetan atau membayar ganti rugi kepada Nasabah sehubungan dengan dana yang telah didebet.
Nasabah wajib mengetahui risiko kurs yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing, khususnya penurunan kurs tukar mata uang asing dibandingkan dengan mata uang pilihan Nasabah akan mengurangi (atau meniadakan) pendapatan atau penghasilan Nasabah dalam simpanan mata uang asing tersebut.
Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggungjawab, kecuali hal-hal tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Bank, atas: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening Syariah atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Syariah, (iv) token dan PIN diketahui oleh orang/pihak lain; (v) berpindahtangannya kartu ATM OCBC ke tangan orang/pihak lain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di merchant; (vii) ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tandatangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
Apabila Nasabah adalah Nasabah perorangan, Bank hanya mengakui ahli waris dalam hal Nasabah meninggal dunia. Setelah menerima pemberitahuan kematian Nasabah, untuk melindungi kepentingan Nasabah Bank berhak membekukan Rekening Syariah sampai ahli waris Nasabah memberikan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Terlepas dari yang disebutkan di atas, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta bukti ahli waris dalam bentuk dokumen yang dapat diterima oleh Bank dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan Bank, sehingga Bank dapat mengetahui ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Rekening (-Rekening) Syariah dibuka atas nama dua orang atau lebih (“Rekening Bersama”), orang-orang tersebut secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Bersama, dan setiap kata “Nasabah” dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dokumen lain terkait dengan Rekening Bersama wajib diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Bersama, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan ketentuan :
Aturan pemberian dan penggunaan Kartu ATM OCBC untuk Rekening Bersama mengikuti ketentuan umum penggunaan kartu ATM/Debit OCBC yang berlaku dan dapat diakses pada situs website Bank di www.ocbc.id
Dalam hal Rekening (-Rekening) Syariah dibuka atas nama perusahaan, Bank mengijinkan perubahan penandatangan yang dikuasakan tetapi Bank tidak berkewajiban untuk menerima perubahan tersebut kecuali Bank yakin bahwa perubahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumentasi yang diperlukan oleh Bank untuk melakukan perubahan tersebut. Dalam hal terjadi likuidasi perusahaan, dana yang dikreditkan ke Rekening Syariah hanya boleh ditarik dan dibayarkan kepada likuidator perusahaan atau kurator atau orang yang dikuasakan lainnya atau badan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Nasabah setuju bahwa Bank berhak (i) menolak untuk menerima deposito iB atau membatasi jumlah yang boleh didepositokan dan mengembalikan semua atau sebagian dari jumlah yang dikirimkan oleh Nasabah kepada Bank untuk didepositokan, dan (ii) menolak deposito iB dalam Mata Uang Asing.
Setiap deposito iB yang ditempatkan oleh Nasabah akan dibuat sedemikian rupa dan Nasabah wajib mematuhi syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu terkait deposito iB. Bukti deposito iB akan divalidasikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku oleh pejabat Bank.
Deposito iB yang ditempatkan dengan dana yang berasal dari cek/giro bilyet, hanya dapat ditempatkan di dalam deposito iB setelah dana tersebut telah diterima oleh Bank.
Dalam hal Nasabah melakukan penutupan Deposito iB sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka Nasabah tidak akan menerima bagi hasil pada bulan penutupan dan nasabah akan dikenakan biaya penutupan Deposito iB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Semua cek/bilyet giro yang dikreditkan akan diterima oleh Bank sebagai agen untuk inkaso, dan Bank dapat mengirimkan cek/biliyet giro tersebut untuk inkaso kepada pihak yang mengeluarkan, pihak yang kena tarik atau pihak pembayar lainnya untuk ditangani sesuai dengan peraturan mereka sendiri. Cek/bilyet giro dalam mata uang asing serta postal dan money orders yang diterima untuk inkaso akan dikreditkan hanya setelah pembayaran diterima oleh Bank.
Setiap pengiriman dana baik melalui pos, telegraph atau elektronik atau negotiable instrument yang diterima untuk dikreditkan tidak dapat ditarik kembali sampai dana telah diterima oleh Bank. Apabila pengiriman tersebut dibatalkan karena alasan apapun, Rekening Syariah Nasabah akan didebet segera dan Bank akan menarik kembali bagi hasil yang telah dihitung atau dikredit sehubungan dengan hal tersebut.
Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak menerima inkaso cek/bilyet giro dan instrument lainnya yang ditarik pada pihak ketiga. Apabila diterima oleh Bank, maka penerimaan ini tanpa kewajiban kepada Bank dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas kebenaran dan validitas semua endorsemen. Cek/bilyet giro atau instrument lainnya dengan beberapa endorsemen tidak diterima oleh Bank kecuali telah diatur sebelumnya dengan Bank.
Semua cek, promes, wesel dan instruksi pembayaran lainnya (selanjutnya disebut sebagai ‘item”) yang diterima oleh Bank untuk dikreditkan ke rekening tunduk kepada syarat dan ketentuan di bawah ini:
Penarikan dana tunai untuk jumlah berapapun yang ditempatkan dalam Rekening Syariah mata uang asing tergantung dari tersedianya dana tunai mata uang asing pada Bank. Pembayaran jumlah yang ditarik, kecuali disetujui oleh Bank, akan dilakukan dalam bentuk pengiriman telegrafis oleh Bank.
Penarikan dana oleh Nasabah akan dilakukan sedemikian rupa dan Nasabah akan mematuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Penarikan dana dapat dilakukan setelah Bank menerima instruksi penarikan yang dapat diterima oleh Bank termasuk pengadaan kartu identitas atau paspor oleh Nasabah atau penandatanganan yang dikuasakan. Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank penarikan dana hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan dan wewenang yang diterima oleh Bank. Pengaturan yang dilakukan dengan Bank untuk instruksi penarikan dana selain secara tertulis hanya dilakukan atas risiko Nasabah dan Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau kewajiban yang timbul atau diderita oleh Nasabah sehubungan dengan pengaturan tersebut.
Cek/bilyet giro wajib ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank. Cek/Bilyet Giro dapat ditolak oleh Bank apabila tidak sesuai, dan Bank dapat menolak membayar dana untuk cek dengan kata “pembawa” yang telah dibatalkan, tanpa kewajiban di pihak Bank. Bank tidak bertanggungjawab atas identitas penandatangan di halaman belakang Cek yang ditarik oleh pembawa dan berhak untuk menolak membayar Cek yang demikian. Nasabah bertanggungjawab penuh atas kebenaran dan validitas atas semua endorsemen yang tertera pada Cek yang ditarik atas rekening.
Cek/Bilyet Giro yang disetor oleh Nasabah namun ditolak oleh bank penerbit, apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Cek/Bilyet Giro tersebut ditolak tidak diambil oleh Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menghancurkan Cek/Bilyet Giro tersebut.
Nasabah bertanggungjawab penuh untuk menyimpan Cek/Bilyet Giro dan apabila Cek/Bilyet Giro tidak ditemukan, hilang atau dicuri, Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis atau apabila pemberitahuan dilakukan secara lisan, harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis, disertai dengan laporan kehilangan dari polisi. Laporan polisi yang diterima setelah jam 13.00 hanya dapat berlaku pada Hari Kerja berikutnya.
Pada penutupan rekening, baik oleh Nasabah atau oleh Bank, semua formulir Cek/Bilyet Giro yang telah diberikan kepada Nasabah dan tidak terpakai adalah sepenuhnya milik Bank dan Nasabah wajib mengembalikannya kepada Bank.
Cek/bilyet giro kosong,
Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Syariah untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening Syariah oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening Syariah, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat maupun negara lainnya, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).
Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.
Apabila terdapat mata uang yang merupakan kewajiban pembayaran Bank yang tidak tersedia karena adalah pembatasan konversi, pengiriman, pengambilalihan, tindakan, perintah, ketentuan, dan peraturan pemerintah, pengiriman sukarela, pengambilan cara paksa, pelaksanaan kekuasaan tentara atau perampasan kekuasaan, tindakan perang atau perselisihan sipil, persatuan keuangan atau pertukaran atau penyebab serupa yang berada di luar kekuasaan Bank, Bank dianggap telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan melakukan pembayaran dalam mata uang lain (pada kurs yang berlaku di Bank) yang dianggap baik oleh Bank.
Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening Syariah (hold amount) dan/atau mendebet Rekening Syariah, apabila:
Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang terjadi di internal Bank, baik karena human error atau karena adanya gangguan/error pada sistem Bank atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening Syariah atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Syariah dalam hal diperlukan untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut; (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas perbaikan kekeliruan tersebut dalam jangka waktu yang layak menurut pertimbangan Bank sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut, sepanjang hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan Bank yang nyata.
Rekening Syariah yang dibuka melalui media/aplikasi digital/elektronik milik Bank:
Apabila Nasabah ingin menutup Rekening (-Rekening) Syariah, Nasabah wajib memberikan instruksi tertulis kepada Bank dan memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank.
Pada penutupan Rekening (-Rekening) Syariah:
Tanpa mengurangi ketentuan umum di atas, pada saat terjadi salah satu kejadian di bawah ini, Nasabah setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan, untuk menutup Rekening (-Rekening) Syariah:
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, apabila:
Oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum yang berlaku dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bank sebagaimana tersebut di atas.
Nasabah wajib (a) menjaga keamanan password, tautan link maupun OTP dari pihak manapun dan untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga, teman, karyawan Bank dan/atau merchant; (b) tidak menuliskan password, tautan link maupun OTP di tempat-tempat yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain; (c) setiap tautan link maupun OTP wajib digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat orang lain.
OTP yang dikirimkan Bank hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali selama sesi atas transaksi/Instruksi dimaksud berlangsung. Setelah OTP digunakan atau sesi dimaksud berakhir, OTP yang telah dikirimkan sebelumnya tidak dapat digunakan kembali. Jika Nasabah hendak mengulang transaksi/Instruksi dimaksud, Nasabah wajib memasukkan OTP yang baru.
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan/dokumen, tape/cartridge data elektronik, rekaman komunikasi, rekaman bukti transaksi, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening Syariah, dana atau transaksi Rekening Syariah yang ditentukan oleh Bank merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak diikuti dengan dokumen asli dan/atau dibubuhi tandatangan basah/tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening Syariah kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening Syariah, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.1 di atas, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna.
Khusus untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui email, faksimili, telepon dan/atau sarana elektronik lainnya yang dapat diterima oleh Bank (“Sarana Elektronik”) serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah sepenuhnya setuju bahwa setiap permohonan, transkasi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui Sarana Elektronik (i) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai bukti yang sah dan sempurna serta mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak diikuti pengiriman dokumen aslinya dan/atau tidak dibubuhi tandatangan basah/tandatangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank, kecuali untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib disampaikan dalam bentuk asli dan/atau dengan tanda tangan basah. Nasabah setuju untuk mengesampingkan Pasal 1888 KUHPer, dan (ii) pembuktian atas setiap transaksi Rekening Syariah akan terbukti dari mutasi transaksi pada Rekening Syariah yang terkait dengan transaksi yang ada pada Bank, dokumen-dokumen tertulis maupun elektronik berupa email, faksimili dan/atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dikeluarkan dan/atau dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening Syariah melalui email, faksimili dan/atau telepon dan/atau media elektronik lainnya.
Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat merekam setiap dan semua komunikasi elektronik antara lain melalui telepon, email, atau instrumen lainnya antara Bank dan Nasabah terkait dengan Produk dan/atau Layanan Bank. Nasabah setuju dan memberikan wewenang atas perekaman dan pemantauan komunikasi elektronik tersebut. Nasabah menyadari dan setuju bahwa atas setiap Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank berhak namun tidak wajib untuk melakukan verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum melakukan Instruksi dari Nasabah.
Nasabah dengan ini mengesahkan, menjamin serta menerima tanggung jawab secara penuh untuk setiap Instruksi yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank atau diterima oleh Bank, baik Instruksi tersebut diberikan oleh Nasabah maupun orang yang dianggap diberi kewenangan oleh Nasabah.
Nasabah memahami, mengakui dan menerima setiap transaksi dan seluruh konsekuensi yang timbul dari setiap instruksi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan diatas, dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari setiap dan segala kerugian, klaim, tindakan, proses, tuntutan, permintaan, biaya dan pengeluaran apapun dan kapanpun yang dialami atau terjadi dalam bentuk dan cara apapun, yang timbul dari dan/atau sebagai akibat dari instruksi dan komunikasi yang Nasabah sampaikan kepada Bank sepanjang Bank telah melakukan pemrosesan transaksi sesuai dengan cara-cara yang disepakati tersebut di atas.
Apabila Layanan atau Produk disediakan kepada Nasabah oleh Bank berdasarkan syarat dan ketentuan terpisah, maka syarat dan ketentuan tersebut menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Untuk kepentingan komunikasi atau korespondensi, Nasabah dapat menghubungi layanan Tanya OCBC atau nomor lainnya yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Dalam hal terdapat perubahan alamat / alamat e-mail / nomor telepon / telepon seluler Nasabah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari Nasabah, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu apabila terdapat perubahan data, maka Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Bank dan perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.
Setiap laporan, advis, konfirmasi, pemberitahuan, pengumuman, permintaan dan semua korespondensi oleh Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini (”Korespondensi”) akan dikirimkan kepada Nasabah:
Bank tidak bertanggungjawab atas kesalahan, keterlambatan, atau pengiriman instruksi atau komunikasi yang bermasalah sebagai akibat penggunaan layanan pos, faksimili, surat elektronik (email), telepon, atau teleks atau cara atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank serta antara Bank dan Nasabah, kecuali yang disebabkan oleh kesalahan nyata Bank.
Setiap saat berdasarkan kebijakannya dan dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya, dengan cara sebagaimana dimaksud dibawah ini, Bank dapat (i) mengubah satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini atau (ii) menghentikan ketentuan suatu Layanan atau Produk atau Rekening Syariah yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini secara permanen dengan cara:
Apabila Nasabah melanjutkan menggunakan Rekening (-Rekening) Syariah setelah pemberitahuan tersebut, maka Nasabah dianggap telah menyetujui dan menerima perubahan-perubahan tersebut.
Untuk tujuan penghentian Rekening Syariah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dari Undang-undang Hukum Perdata.
Nasabah setuju bahwa Bank dibebaskan dari segala tanggung jawab sebagai akibat dari kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah dan/atau instansi yang berwenang, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (Force Majeure).
Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah merupakan subjek pajak berdasarkan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("Subject FATCA"), Common Reporting Standard ("Subject CRS") dan Peraturan mengenai Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, maka Nasabah akan melengkapi setiap dokumen dan/atau formulir yang dipersyaratkan oleh Bank terkait dengan kewajiban perpajakan Nasabah selain di Indonesia dan menjamin kebenaran atas setiap informasi yang diberikan di dalam dokumen dan/atau formulir tersebut. Apabila status Nasabah berubah menjadi Subjek FATCA dan/atau CRS, maka Nasabah wajib selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank.
Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa informasi Nasabah/calon Nasabah akan diteruskan ke pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ototitas pajak Indonesia.
Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Bank berhak menolak hubungan usaha dan/atau menolak transaksi baru terkait rekening keuangan apabila Nasabah/calon Nasabah tidak bersedia memenuhi prosedur identifikasi yang berlaku pada Bank terkait dengan CRS.
Dalam hal suatu ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan lain sebagainya), maka (i) keberlakuan, keabsahan dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan, dengan cara apapun, terpengaruh, berkurang atau terganggu, tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak; dan (ii) Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menyesuaikan ketentuan(-ketentuan) yang tidak berlaku/tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan oleh Para Pihak.
Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diartikan dalam semua hal sesuai dengan undang-undang Negara Republik Indonesia tetapi dalam memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini Bank bebas memulai atau mengambil tindakan atau tuntutan atau apapun terhadap Nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia tanpa membatasi hak Bank untuk melakukan tuntuan di pengadilan dan yuridiksi lainnya.
Semua kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini:
Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi yang telah diperoleh Bank mengenai Nasabah, kegiatan usaha Nasabah, rekening-rekening dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi Nasabah dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang fasilitas-fasilitas dan transaksi-transaksi Nasabah yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau dalam kapasitas lainnya untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan atas persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya dari Bank dan pihak lain yang terkait dengan Bank, (ii) agen Bank/korespondennya, (iii) para penjamin, (iv) para pengacara, (v) para konsultan profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan Bank.
Pemberian kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah setuju bahwa kuasa yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dibatalkan atau diakhiri selama terjadi hubungan bisnis antara Nasabah dan Bank atau karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hal Nasabah setuju untuk ditawarkan Produk dan/atau Layanan melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, maka Bank berhak mendokumentasikan rekaman penawaran Produk dan/atau Layanan tersebut menggunakan suara dan/atau video.
Perekaman untuk penawaran Produk dan/atau Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 39.1 di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal Nasabah menggunakan Produk dan/atau Layanan tersebut, maka apabila diperlukan Nasabah dapat meminta Bank untuk diberikan akses terhadap hasil atau salinan rekaman suara dan/atau video tersebut.
Nasabah memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk:
Dalam hal terdapat terdapat penggunaan data, informasi dan keterangan milik pihak ketiga yang disampaikan Nasabah kepada Bank, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, informasi dan keterangan tersebut, dan oleh karena itu Bank dibebaskan dari setiap tuntutan, klaim, gugatan dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun baik dari Nasabah maupun pihak ketiga yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, informasi dan keterangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat diubah atau ditarik oleh Nasabah dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Bank sesuai prosedur yang berlaku di Bank.
Tata Tertib Penyewaan dan Penggunaan SDB.
Nasabah setuju dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum terkait dengan (i) fasilitas Layanan Elektronik Banking; (ii) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terkait dengan setiap Produk dan/atau Layanan sebagaimana disebutkan didalam Syarat dan Ketentuan ini; dan (iii) formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening syariah, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Khusus untuk pemilik rekening payroll, dalam hal tidak terdapat dana gaji yang masuk ke rekening payroll Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut turut atau waktu lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, maka Bank berwenang untuk mengubah rekening payroll Nasabah tersebut menjadi rekening/layanan lainnya.
Bank akan selalu menjunjung tinggi penegakan Prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance / GCG). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank, yaitu: Website: https://whistleblowing.ocbc.id dan/atau Email: whistleblowing@ocbc.id
Nasabah dapat melakukan akses terhadap Syarat dan Ketentuan ini melalui www.ocbc.id
Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.
Kecuali diperjanjikan secara khusus, Nasabah memahami bahwa Bank tidak berkewajiban menjalankan tugas atau jasa selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Nasabah setuju bahwa jika ada di antara pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak (dapat) berlaku karena alasan apapun maka hal tersebut tidak membatalkan pasal-pasal lainnya dan Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku.
Nasabah setuju bahwa dalam hal Bank telah menyampaikan pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan oleh Bank dan mengikat Nasabah.
Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, teks Bahasa Indonesia akan berlaku.
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.