Limit Pinjaman hingga Rp1 Milliar Khusus Konsumen Setia PT Segar Baru Abadi

31 Mar 2024 - 31 Mar 2025

PT Segar Baru Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Food & Beverage Distributor Daging Sapi & Kerbau


Dapatkan Penawaran Menarik Khusus Konsumen Setia PT Segar Baru Abadi.

Dapatkan limit pinjaman tanpa agunan untuk melakukan pembelian Daging Sapi dan Kerbau agar dapat meningkatkan usaha Anda dengan bunga 0%.

  • Limit hingga Rp2 Miliar
  • Tenor 1 bulan
  • Bunga 0%.
  • Pembiayaan maksimal 80% dari nilai tagihan invoice
  • Tanpa cicilan, pokok dibayar langsung saat jatuh tempo
  • Biaya Provisi akan memotong atau dikenakan untuk setiap penarikan pinjaman
Pinjamam Tenor Biaya Provisi
Rp25 juta – 1 milliar 1 bulan 1,40%

Syarat dan ketentuan untuk pengajuan limit pinjaman* pertama kali:

  • Berlaku untuk nasabah perorangan/badan usaha (PT/CV/Firma/Koperasi/Perseroan Perorangan) dan sudah menjadi konsumen yang melakukan pembelian daging Sapi atau Kerbau di PT Segar Baru Abadi minimum 1 tahun.
  • Untuk Nasabah perorangan memiliki rentang umur 21 – 65 tahun.
  • Berlaku untuk konsumen yang berlokasi di Jabodetabek, Medan, Bandung, Semarang, dan Solo.
  • Nasabah wajib melakukan pengajuan pinjaman KTA melalui web onboarding KTA.

*Limit pinjaman berlaku selama 12 bulan sejak disetujui.

Syarat dan ketentuan untuk penarikan pinjaman berikutnya:

  • Berlaku untuk nasabah perorangan/badan usaha yang memiliki limit pinjaman yang masih berlaku dan sisa limit pinjaman yang masih tersedia serta tidak terdapat tunggakan pada fasilitas yang berjalan.
  • Purchase Order / Invoice adalah yang dikeluarkan oleh PT Segar Baru Abadi
  • Untuk Nasabah Perorangan:
    • Wajib mengirimkan email ke oncashbiz@ocbc.id dengan template email penarikan pinjaman yang sudah disediakan.
  • Untuk Nasabah Badan Usaha:
    • Wajib mengisi dan mencetak/print template formulir penarikan pinjaman.
    • Dokumen yang sudah ditandatangani di-scan dan dikirim dengan email ke oncashbiz@ocbc.id

Ayo, ajukan sekarang!

Related Product

KPR

KPR