Buka OCBC mobile kembali, dapatkan rewardnya!
Syarat & Ketentuan:
- Berlaku untuk Nasabah terundang.
- Penempatan dana dan pembukaan produk wajib fresh fund (berasal dari bank lain), tidak boleh pemindahbukuan dari rekening lain di OCBC.
Contoh: Nasabah mengikuti penempatan total saldo dana gabungan Rp1 Juta dan melakukan penematan dana Rp500 Ribu dari bank lain dan Rp500 Ribu pindahbuku, maka Nasabah tidak eligible karena dana tidak fresh fund.
- Pemenuhan syarat total saldo gabungan dan ketentuan program maksimum akhir bulan ke-2 sejak pembukaan rekening dengan melihat posisi AUM tertinggi di akhir bulan.
- Pemenuhan penempatan produk baru ditunggu maksimum akhir bulan ke-3 sejak pembukaan rekening.
- Rekening wajib berstatus aktif dan tidak dalam terblokir karena alasan apapun saat pembayaran reward program dilakukan oleh Bank.
- Cashback akan dikreditan ke rekening Tanda 360 Plus IDR / Tabungan Mudharabah iB IDR milik Nasabah yg masih aktif paling lambat minggu ke-4 di bulan ke-4 sejak pembukaan rekening.
Contoh: Nasabah membuka rekening di bulan Januari 2025, maka total saldo dana gabungan ditunggu hingga akhir bulan Februari 2025 dan penempatan deposito ditunggu hingga akhir bulan Maret 2025. Cashback akan dikredtikan di minggu ke-4 bulan April 2025.
- Setiap Nasabah hanya berhak mengikuti 1 skema program Nasabah baru.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program Nasabah Baru lainnya.
- OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pemberian cashback kepada nasabah yang berdasarkan penilaian OCBC terindikasi melakukan fraud atas pembukaan rekening dan/ atau masuk dalam fraud list OCBC.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tana OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id
- Syarat dan ketentuan program ini telah disesuikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Mau dapat hadiahnya tapi lupa akses OCBC mobile?
Ikuti langkah-langkah pemulihan akses OCBC mobile di sini!