Great Pro Assurance

Warisan Berharga Untuk Keluarga Tercinta

Menciptakan Aset Warisan

Dengan premi terjangkau, dapat menciptakan asset warisan untuk keluarga tercinta

Simpel

Dengan membayar premi 1x, Anda mendapatkan jaminan perlindungan jiwa sampai usia 99 tahun

Premi Kembali

Jaminan Premi kembali di usia 65 tahun (berlaku untuk usia masuk Tertanggung 18 s.d. 50 tahun)

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Dikelola Sesuai Syariah

Dana dikelola dengan prinsip syariah dan sistem bagi hasil (nisbah)

placeholder.png

Aman

Dijamin Pemerintah melalui LPS

placeholder.png

Fleksibel Akses Info Transaksi

Akses info transaksi melalui Internet & Mobile Banking, SMS, dan Email

    Persyaratan

    Keuntungan & Biaya

    Fasilitas

    Informasi Lainnya

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Membuka Giro iB Mudharabah

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Setoran awal Perorangan 1 Juta dan non perorangan 2 Juta

Nasabah Perorangan:

  • KTP/SIM/Passport/KIMS/KITAS/KITAP
  • NPWP

Nasabah Perusahaan:

  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
- Administrasi Bulanan Rp25 Ribu
- Tutup Rekening Rp50 Ribu
- Buku Cek/Giro Rp100 Ribu
1. Buku Cek/Bilyet Giro
2.OCBC internet banking / OCBC mobile
3. OCBC Business
Tanya OCBC: 1500-999
Email : tanya@ocbc.id

Deposito Ib

Giro Mudharabah Personal
Giro Mudharabah Personal

Giro Mudharabah Personal

Giro Mudharabah Umum
Giro Mudharabah Umum

Giro Mudharabah Umum

Daftar Great Pro Assurance sekarang!

Pertanyaan populer tentang Great Pro Assurance

Tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Akan tetapi diperlukan pernyataan kesehatan pada saat pembelian produk.

Sejumlah total Uang Pertanggungan yang dikurangi manfaat hidup yang telah dibayarkan (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir

Pembayaran premi secara langsung ke Perusahaan Asuransi, sesuai metode yang dipilih pada saat melakukan pembelian produk melalui website Great Eastern Life Indonesia

Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :

  • Memberikan kepada Relationship Manager atau cabang OCBC, untuk diteruskan ke Great Estern Life Indonesia, atau
  • Mengirimkan langsung ke Great Eastern Life Indonesia

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ