GREAT Prestige Protector

Pertumbuhan Aset dan Perlindungan Optimal untuk Ketenangan Hidup

Imbali Hasil tetap selama 10 tahun

Memberikan tingkat imbal hasil yang sama selama 10 tahun pertama sejak polis efektif yang dijamin oleh Perusahaan Asuransi

Perlindungan Menyeluruh

Memberikan nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama walaupun telah dilakukan Penarikan Dana

Kemudahan Pembayaran Premi

Dengan 1x pembayaran premi untuk perlindungan hingga usia 99 tahun

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern Life Indonesia

    Persyaratan

    Keuntungan & Biaya

    Fasilitas

    Informasi Lainnya

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Membuka Giro iB Mudharabah

  • Nasabah berusia 17 tahun atau sudah menikah (untuk perorangan)
  • Memiliki KTP dan kartu NPWP
  • Setoran awal Perorangan 1 Juta dan non perorangan 2 Juta

Nasabah Perorangan:

  • KTP/SIM/Passport/KIMS/KITAS/KITAP
  • NPWP

Nasabah Perusahaan:

  • NPWP/Referensi/SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU,
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)
- Administrasi Bulanan Rp25 Ribu
- Tutup Rekening Rp50 Ribu
- Buku Cek/Giro Rp100 Ribu
1. Buku Cek/Bilyet Giro
2.OCBC internet banking / OCBC mobile
3. OCBC Business
Tanya OCBC: 1500-999
Email : tanya@ocbc.id

Deposito Ib

Giro Mudharabah Personal
Giro Mudharabah Personal

Giro Mudharabah Personal

Giro Mudharabah Umum
Giro Mudharabah Umum

Giro Mudharabah Umum

Pertanyaan populer tentang Great Prestige Protector

Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (sesuai dengan syarat dan ketentuan underwiriting yang berlaku)

Penarikan sebagian dapat dilakukan setelah polis aktif selama 2 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku

Penerima manfaat akan memperoleh total Nilai Tunai atau Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar

Autodebit melalui rekening tabungan OCBC

Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:

  • melengkapi dokumen yang tercantum pada polis,memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke Perusahaan Asuransi, atau mengirimkan langsung ke Perusahaan Asuransi

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Daftar Great Prestige Protector sekarang!