Memberikan tingkat imbal hasil yang sama selama 10 tahun pertama sejak polis efektif yang dijamin oleh Perusahaan Asuransi
Memberikan nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama walaupun telah dilakukan Penarikan Dana
Dengan 1x pembayaran premi untuk perlindungan hingga usia 99 tahun
Perusahaan Asuransi Rekanan
PT Great Eastern Life Indonesia
Great Prestige Protector
Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.
Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.
Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.
Great Prestige Protector
Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (sesuai dengan syarat dan ketentuan underwiriting yang berlaku)
Penarikan sebagian dapat dilakukan setelah polis aktif selama 2 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku
Penerima manfaat akan memperoleh total Nilai Tunai atau Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar
Autodebit melalui rekening tabungan OCBC
Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ