GREAT Prestige Protector

Pertumbuhan Aset dan Perlindungan Optimal untuk Ketenangan Hidup

Imbali Hasil tetap selama 10 tahun

Memberikan tingkat imbal hasil yang sama selama 10 tahun pertama sejak polis efektif yang dijamin oleh Perusahaan Asuransi

Perlindungan Menyeluruh

Memberikan nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama walaupun telah dilakukan Penarikan Dana

Kemudahan Pembayaran Premi

Dengan 1x pembayaran premi untuk perlindungan hingga usia 99 tahun

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern Life Indonesia

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan FWD Treasury Legacy Protection

  • Mata Uang: Rupiah dan USD
  • Premi: Berdasarkan usia masuk Tertanggung, Uang Pertanggungan dan Masa Pembayaran Premi yang dipilih.
  • Usia Masuk
    • Tertanggung: 1 – 70 tahun (ulang tahun terakhir)
    • Pemegang Polis: Min. 18 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Masa Pembayaran Premi: 3, 5, dan 10 tahun
  • Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 100 tahun
  • Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000/ USD 10.000

Brosur

Brosur FWD Treasury Legacy Protection
Brosur FWD Treasury Legacy Protection

Brosur FWD Treasury Legacy Protection

Produk asuransi ini diterbitkan oleh PT FWD Insurance Indonesia ("FWD Insurance") yang direferensikan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk ("OCBC") kepada nasabahnya. Produk ini bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh OCBC sehingga OCBC tidak memiliki kewajiban apapun dan tidak menjamin apapun atas Produk Asuransi ini. Produk Asuransi dan Dana yang melekat pada Produk Asuransi ini juga tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia (Lembaga Penjamin Simpanan). OCBC tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan FWD Insurance sehubungan dengan produk asuransi tersebut. Penggunaan logo OCBC hanya sebatas wujud kerja sama antara Bank OCBC dengan FWD Insurance dalam menawarkan Produk Asuransi. FWD Insurance merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya Asuransi dan biaya komisi/imbal jasa bagi pihak OCBC.

Ringkasan Informasi Produk

Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)
Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)

Ringkasan Informasi Produk & Layanan Umum (“RIPLAY UMUM”)

Pertanyaan populer tentang Great Prestige Protector

Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (sesuai dengan syarat dan ketentuan underwiriting yang berlaku)

Penarikan sebagian dapat dilakukan setelah polis aktif selama 2 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku

Penerima manfaat akan memperoleh total Nilai Tunai atau Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar

Autodebit melalui rekening tabungan OCBC

Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:

  • melengkapi dokumen yang tercantum pada polis,memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke Perusahaan Asuransi, atau mengirimkan langsung ke Perusahaan Asuransi

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Daftar Great Prestige Protector sekarang!