GREAT Prestige Protector

Pertumbuhan Aset dan Perlindungan Optimal untuk Ketenangan Hidup

Imbali Hasil tetap selama 10 tahun

Memberikan tingkat imbal hasil yang sama selama 10 tahun pertama sejak polis efektif yang dijamin oleh Perusahaan Asuransi

Perlindungan Menyeluruh

Memberikan nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama walaupun telah dilakukan Penarikan Dana

Kemudahan Pembayaran Premi

Dengan 1x pembayaran premi untuk perlindungan hingga usia 99 tahun

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern Life Indonesia

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan GREAT Prestige Protector

  • Mata Uang Rupiah
  • Premi:
    • Minimum Premi Dasar Tunggal: Rp 50.000.000
    • Minimum Premi Tunggal Tambahan Awal: Rp 10.000.000 dan maksimal 3 kali Premi Dasar Tunggal. Premi Tunggal Tambahan Awal hanya dapat ditambahkan pada saat pengajuan awal asuransi. Maksimum Premi Tunggal Tambahan Awal ergantung pada faktor pengali dan Uang Pertanggungan
  • Usia Masuk:
    • Tertanggung: 14 hari - 80 tahun (ulang tahun berikutnya)
    • Pemegang Polis: 18 tahun - 99 tahun (ulang tahun berikutnya)
  • Uang Pertanggungan:
    • Minimum: 1,5 x dari Premi Dasar Tunggal
    • Maksimum: 5 x dari Premi Dasar Tunggal
  • Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
  • Pembayaran premi melalui autodebet rekening tabungan OCBC

Great Prestige Protector

Great Prestige Protector
Great Prestige Protector

Great Prestige Protector

Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.

Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

Great Prestige Protector

Great Prestige Protector
Great Prestige Protector

Great Prestige Protector

Pertanyaan populer tentang Great Prestige Protector

Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (sesuai dengan syarat dan ketentuan underwiriting yang berlaku)

Penarikan sebagian dapat dilakukan setelah polis aktif selama 2 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku

Penerima manfaat akan memperoleh total Nilai Tunai atau Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar

Autodebit melalui rekening tabungan OCBC

Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:

  • melengkapi dokumen yang tercantum pada polis,memberikan dokumen tersebut kepada Relationship Manager OCBC atau melalui Kantor Cabang OCBC untuk diteruskan ke Perusahaan Asuransi, atau mengirimkan langsung ke Perusahaan Asuransi

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Daftar Great Prestige Protector sekarang!